(www.radarsorong.com Rabu 8 Agustus 2007)
SORONG- Merasa dirugikan karena kayu kepunyaan sendiri malah dijual orang,membuat Maria Asem selaku pemilik kayu tersebut mempertanyakan hal ini ke Bupati Sorong Selatan cq Kepala Dinas Kehutanan Sorsel terkait surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) kayu tersebut yang dikeluarkan Dishut Sorsel kepada pihak lain,padahal kayu-kayu tersebut adalah murni milik Maria Asem.Pengacara keluarga Maria Asem,Jacobus Wogim, SH yang ditemui Koran ini di kantor advokadnya di Malanu kemarin mengatakan, kayu jenis merbau dengan volume 1500 M3 diambil oleh PT BKI di Sungai Kamundan Distrik Aifat Timur pada November 2006 lalu tanpa sepengetahuan Maria Asem. Padahal kayu tersebut milikMaria Asem yang bekerjasama dengan Agustina Antoh karena Agustina Antoh memiliki IPHH.Lanjut diungkapkan Jacobus Wogim, hal tersebut terjadi karena saat itu IPHH milik Agustina Antoh sudah mati dan dalm proses perpanjangan. Karenanya kayu 1500 m3 senilai 1,5M dibiarkan berada di atas Sungai Kamundan Distrik Aifat Timur untuk menunggu sampai IPHH yang baru terbit.Namun PT BKI menjualnya berdasarkan SKSHH yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sorsel. Padahal kalau mau dilakukan pengecekan ke lapangan,SKSHH dari PT BKI tersebut tidak dapat dikeluarkan karena pemilik IPHH adalah Agustina Antoh. “Kok bisa diterbitkan SKSHH bukan berdasarkan IPHH pemilik,lagipula SKSHH diterbitkan oleh petugas yang bukan sebagai pejabat penerbit SKSHH,itu kan menyalahi aturan”katanya singkat.
Hal inilah yang dipermasalahkan yakni mengenai penerbitan SKSHH kepada PT BKI oleh Dinas Kehutanan Sorsel, padahal ijin kepemilikan atau IPHH atas kayu-kayu tersebut atas nama Agustina Antoh. Karena kejadian yang dinilai menyimpang ini maka keluarga pemilik kayu telah berada di Sorsel untuk membicarakan hal ini dengan Bupati Sorsel cq Kadis Kehutanan Kabupaten Sorsel.Ditambahkan,saat kejadian November 2006 lalu saat itu pihak keluarga Maria Asem langsung melaporkan keganjilan tersebut ke Polres Sorsel untuk diselidiki namun entah mengapa baru Januari 2007 lalu baru ditindaklanjuti. Padahal keberadaan kayu-kayu tersebut sudah tidak diketahui lagi karena kayu-kayu tersebut sudah dijual entah kemana.Lanjut dikatakan,pihak keluarga Maria Asem tidak mempermasalahkan kejadian ini kalau saja hak mereka atas kayu-kayu senilai 1,5M tersebut dibayarkan segera.
Menurut kuasa hukum Jacobus wogim, SH tujuan pihak keluarga Maria bertolak ke Sorsel adalah untuk membicarakan hal ini dengan Kadis Kehutanan setempat karena Dinas Kehutananlah yang mengeluarkan SKSHH sehingga kayu-kayu tersebut dijual oleh PT BKI dan upaya yang dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. (ano)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP