Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

15 January 2008

Sentani : Diduga Illegal, Puluhan Ekor Hewan Disita, Diduga Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

(www.cenderawasihpos.com, 14-01-2007)
SENTANI-Balai Karantina Hewan Kelas II Sentani, menyita puluhan ekor hewan yang tidak memiliki dokuman lengkap pada Ahad (13/1), sekitar pukul 08.00 WIT. Jenis hewan yang disita dari jasa Maskapai penerbangan Lion Air itu adalah hewan kelinci berjumlah 20 ekor dan Hamster berjumlah 16 ekor.
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa hewan-hewan tersebut dinaikkan dari Bandara Cengkareng Sukarno Hatta milik Inti Jaya P.S. Ciputat Tanggerang yang ditujukan kepada toko Cahaya Pangkep Jl. Ahmad Yani No. 195 Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hewan-hewan tersebut tidak memiliki dokumen maka untuk sementara sejumlah hewan tersebut langsung ditahan.

Salah seorang petugas Balai Karantina Hewan bernama Razak saat ditanyai seusai penyitaan tersebut mengatakan, jika ada informasi yang mengatakan bahwa dokumen sejumlah hewan tersebut kemungkinan diturunkan di Bandara Hasanudin Makasar. Walaupun sudah ada informasi dari Karantina Hewan Cengkareng bahwa hewan-hewan tersebut sudah melalui sejumlah pemeriksaan. Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan Kelas II Sentani Drh. Abdul Rahman Jaylani saat di konfirmasi ahad (13/1), mengatakan jika aturan dan persyaratan Karantina Hewan merupkan 2 hal utama yang manjadi acuan terhadap kelayakan masuk keluarnya hewan pada suatu daerah.

"Kami mengacu pada aturan dan persyaratan Karantina Hewan tentang layak atau tidaknya hewan yang masuk maupun keluar," ujarnya. Untuk itu jika sejumlah hewan yang saat ini sengaja ditahan oleh pihaknya tidak memiliki dokumen yang lengkap hal itu semata-mata dilakukan karena sesuai dengan tugasnya, yaitu mengantisipasi indikasi pengiriman illegal.
Jaylani menambahkan pula jika nantinya dokumen sejumlah hewan tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas Balai Karantina Hewan sesuai informasih yang diterimanya bahwa kemungkinan dokumennya diturunkan di makasar maka hewan-hewan tersebut dapat diambil oleh pemilik yang ditujuh di Jayapura.

"Sesuai informasi yang disampaikan bahwa kemungkinan dokumen sejumlah hewan tersebut diturunkan dimakassar, jika memang demikian maka kami akan tunggu hingga dokumen itu ditunjukkan dan pemilik yang dituju boleh mengambil sejumlah hewan tersebut," ujarnya.
Ditanya, jika sang pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan, maka ada 3 macam tindakan yang dilakukan antara lain penahanan, pengembalian ke tempat asal dan pemusnahan. (cr-150)