(www.cenderawasihpos.com, 19 Januari 2008)
SENTANI-Diduga tidak memiliki dokumen lengkap alias ilegal, sebanyak 6 kubik katu olahan yang akan di bawa ke Jayapura dari Kampung Skori, disita petugas Polres Jayapura, Jumat (18/1). Selain menyita kayu, seorang pria bernama Hardono juga ikut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kasus ini berawal ketika pelaku membawa kayu hasil olahan dari Kampung Skory dan hendak menjualnya di sejumlah somel yang berada di Jayapura. Namun sesampainya di Kemiri, Sentani truk yang dipakai untuk mebawa kayu tersebut langsung dihentikan oleh petugas yang sudah mencurigai keberadaan truk tersebut.Handono alias Aco sopir yang mengendarai truk tersebut langsung dihentikan oleh petugas, setelah memeriksa dokumen izin penjulalan kayu hasil olahan tersebut, ternyata pelaku tidak memilikinya, maka saat itujuga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jayapura saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut, dan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya maka pelaku langsung diamankan di rutan Polres Jayapura. "Untuk kepentingan pemeriksaan maka pelaku sementara kita amankan di rutan Polres Jayapura," tegas Kasat.Kasat menambahkan pula berdasarkan kasus tersebut pelaku dapat dijerat Undang-Undang 78 pasal 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang 78 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tegas Kasat saat ditemui diruang kerjanya Jumat kemarin. (cr-150).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP