Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

19 January 2008

Sentani : Diduga Ilegal, 6 Kubik Kayu Olahan Disita

(www.cenderawasihpos.com, 19 Januari 2008)
SENTANI-Diduga tidak memiliki dokumen lengkap alias ilegal, sebanyak 6 kubik katu olahan yang akan di bawa ke Jayapura dari Kampung Skori, disita petugas Polres Jayapura, Jumat (18/1). Selain menyita kayu, seorang pria bernama Hardono juga ikut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kasus ini berawal ketika pelaku membawa kayu hasil olahan dari Kampung Skory dan hendak menjualnya di sejumlah somel yang berada di Jayapura. Namun sesampainya di Kemiri, Sentani truk yang dipakai untuk mebawa kayu tersebut langsung dihentikan oleh petugas yang sudah mencurigai keberadaan truk tersebut.Handono alias Aco sopir yang mengendarai truk tersebut langsung dihentikan oleh petugas, setelah memeriksa dokumen izin penjulalan kayu hasil olahan tersebut, ternyata pelaku tidak memilikinya, maka saat itujuga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jayapura saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut, dan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya maka pelaku langsung diamankan di rutan Polres Jayapura. "Untuk kepentingan pemeriksaan maka pelaku sementara kita amankan di rutan Polres Jayapura," tegas Kasat.Kasat menambahkan pula berdasarkan kasus tersebut pelaku dapat dijerat Undang-Undang 78 pasal 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang 78 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tegas Kasat saat ditemui diruang kerjanya Jumat kemarin. (cr-150).