(www.cenderawasihpos.com, 12-01-2008)
MERAUKE- Ratusan karung atau tepatnya 293 karung kulit gambir yang ditampung di salah satu rumah di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai Merauke akhirnya disita oleh Kepolisian Resor Merauke. Penyitaan itu dilakukan setelah pemiliknya berinisial MA (36) tidak dapat menunjukan dokumen atas ratusan kulit gambir yang ditampung tersebut. Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Imron Ermawan, SH, saat dikonfirmasi Jumat (11/1) kemarin membenarkan penyitaan ratusan karung kulit kulit gambir tersebut. ‘’Pemiliknya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tandas Wakapolres. Ratusan karung kulit Gambir yang disita tersebut, lanjut Wakapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada ratusan karung kulit gambir yang ditamung di rumah tersangka tanpa dokumen. ‘’Atas informasi itu, kemudian Kasat Serse bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dicurigai. Dan ternyata benar ditemukan kulit gambir ratusan karung tersebut tanpa dilengkapi dengandokumen,’’ terangnya.
Sebenarnya, lanjut Wakapolres, ratusan karung kulit gambir itu sudah diketahui minggu lalu, namun pemiliknya mengaku memiliki dukomen lengkap. ‘’Lalu kita minta untuk membawa dokumen aslinya. Tapi beralasan kalau dokumen itu dibawa oleh temannya ke Surabaya. Lalu kita hubungi yang bersangkutan tapi mengaku tidak memegang dokumen yang dimaksud. Kita masih beri kesempatan untuk memperlihatkan. Karena memang tidak ada, akhirnya tersangka mengakui tidak memiliki dokumen,’’ jelasnya.Disamping itu, intansi terknis dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Merauke, kata Wakapolres, mengaku belum pernah mengeluarkan dokumen atas ratusan karung kulit gambir yang ditemukan itu. Informasi yang diperoleh, jelasnya, ratusan karung kulit gambir yang disita tersebut dibeli dan ditampung tersangka dari daerah Jagebob. ‘’Dalih yang dikemukakan tersangka jika kulit gambir yang ditampung itu untuk membantu masyarakat yang ada di pedalaman karena pembeli yang memiliki izin tampung tidak ada. Tapi itu dalih tersangka,’’ jelasnya. Untuk itu, atas perbuatannya tersebut, tambah Wakapolres, yang bersangkutan akan dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ‘’Tiga saksi sudah kita periksa,’’ tambahnya. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP