( Cenderawasih Pos, Rabu 06 Desember 2006 )
Tim Monitoring Disperindagkop Kabupaten Jayapura, Selasa (5/12) kemarin melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kadaluarsa dari sejumlah tempat usaha di wilayah Kabupaten Jayapura, khususnya Sentani dan sekitarnya. Hal ini, dimaksudkan agar perayaan Natal dan tahun baru nantinya tidak ada lagi toko atau kios yang menjual barang kadaluarsa.
Kegiatan monitoring Tim Disperidagkop yang dibantu oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura kemarin, mulai melakukan monitoring dari wilayah Distrik Sentani Timur. Sasaran pertama yang dituju adalah sejumlah toko dan tempat usaha yang ada di lokalisasi Tanjung Elmo. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Perdagangan Disperindagkop Yahya Makuba dan Kepala Satpol Drs Petrus Rumadas ini, berhasil mengamankan sejumlah barang kadaluarsa.
Sejumlah toko dan kios yang dilakuan pemeriksaan tersebut, masih kedapatan menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Beberapa barang yang disita tersebut, diantaranya berupa minuman kaleng berbagai merk, mie instant, bumbu-bumbu masak dan sejumlah makanan dan minuman lainnya. "Barang-barang ini kita sita, dan selanjutnya akan kita musnahkan bersama barang kadaluwarsa hasil dari monitoring menjelang lebaran beberapa waktu lalu,"ujar Yahya Makuba di sela kegiatan tersebut.
Disamping pemeriksaan terhadap barang kadaluarsa tersebut, Tim disperindagkop dibantu Satpol PP ini juga melakukan penertiban terhadap izin usaha yang ada, baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), maupuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebagian besar masih banyak ditemukan, toko atau kios yang belum memiliki izin usaha, maupun batas izin usaha yang sudah habis dan perlu diperpanjang lagi. (tri)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP