( Cenderawasih Pos, Rabu 06 Desember 2006 )
Sebanyak 33 jenis makanan dan minuman kadaluarsa ditemukan masih beredar di Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa. Bahan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut ditemukan dalam kegiatan razia gabungan Disperindag Biak Numfor dan Polres Biak Numfor baru-baru ini.
Kasubdin Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Biak, Nathan K Tumari, BA kepada Cenderawasih Pos mengungkapkan dari 79 toko/kios, supermarket dan koperasi yang disidak, petugas menemukan 33 jenis bahan makanan dan minuman yang kadaluarsa.
”Bahan makanan tersebut ada beberapa macam seperti gula-gula, biscuit, minuman energi, mie instant, sambal, kecap, perwarna makanan, mentega dan susu,”ungkapnya. Disinggung mengenai upaya yang dilakukan terhadap toko/kios yang didapati masih menjual barang kadaluarsa, Nathan Tumari mengatakan pemilik toko langsung diperintahkan untuk tidak menjual serta segera menurunkan barang kadaluarsa tersebut dari toko.Tentang pemberian sangsi, Nathan mengatakan dalam kegiatan razia yang dilakukan bersama Polres Biak Numfor, petugas masih mengedepankan upaya pembinaan.”Kita hanya memberikan penyuluhan agar lebih memperhatikan perlindungan konsumen,”tandasnya.
Meskipun saat ini Disperindag masih mengedepankan upaya pembinaan, Disperidag menurut dia tetap akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila masih ditemukan adanya barang kadaluarsa.”Kita masih terus melakukan monitoring apabila kita temukan barang kadaluarsa, maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.sebab saat ini kami telah memiliki dua orang penyidik PNS yang telah mengikuti pendidikan,”katanya.(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP