Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

22 March 2006

Timika : TNI Tangkap 27 Kapal Asing di Papua

( Media Indonesia, Selasa 21 Maret 2006 )
Kapal patroli TNI AL yang bertugas di perairan Laut Aru dan Arafuru, Papua, menangkap 27 kapal asing asal Cina, Korea, Thailand, Taiwan, dan lima kapal Indonesia yang menjaring ikan secara ilegal dengan barang bukti sekitar 1.540 ton dan kini diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika dan Maumere.

Wartawan ANTARA dari Timika, Senin melaporkan, kapal-kapal asing itu tergolong canggih, karena dilengkapi dengan alat pendingin ikan, sehinga meskipun mereka berhari-hari di tengah laut, hasil tangkapan ikannya tidak akan busuk. Sejumlah wartawan bersama dengan Komandan Lanal Timika, Letkol laut (P) Alex Firmansyah diperlihatkan hasil tangkapan ikan tersebut, yakni ikan hiu yang sudah dipotong kepala dan isi perutnya dibuang, ikan kakap berbagai jenis, serta ikan-ikan besar dan kecil lainnya.

Para ABK kapal itu mengaku, mereka ditangkap karena melakukan beberapa pelanggaran. Katonhsak (33), seorang ABK dari MV Phong Thip Cholphum asal Thailand, miisalnya, mengaku ditangkap karena menggunakan jaring trawl yang dilarang.
"Saya sudah lama menangkap ikan dengan menggunakan alat itu, yakni sekitar empat tahun. Tapi baru kali ini ditangkap," katanya dengan bahasa Indonesia terbata-bata. Ia hanya tersenyum ketika ditanya apakah dirinya sudah tahu bahwa penggunakan jaring paire trawl dengan lubang jaring di bawah lima sentimeter itu dilarang.

Sementara Komandan Lanal Timika, mngemukakan, saat ini Lanal Timika menangani penyidikan 16 kapal yang terdiri atas 10 unit asal Thailand, tiga Cina, dua Taiwan dan satu berbendera Indonesia dengan jumlah ABK 342 orang yang kini dimintai keterangan. Sementara 18 kapal lainnya ditangani Lanal Maumere.

Di Lanal Maumere terdapat 18 kapal terdiri atas, tujuh kapal Cina, dua Thailand, tiga Taiwan (salah satunya mengangkut 60 ton BBM ilegal), satu Korea dan lima asal Indonesia.
Untuk kapal yang di Timika, ABK-nya terbanyak dari Thailand, yakni 245 orang, Cina 19 orang, Taiwan 14 orang dan Indonesia 64 orang.

"Mereka berada di kapal masing-masing yang ada di perairan Lanal Timika dengan dikawal oleh anggota TNI AL bersenjata, agar tidak melarikan diri," ujarnya yang didampingi Kadispen Koarmatim Letkolm Laut (KH) Toni Syaiful.

Ia menjelaskan, kapal-kapal itu ditangkap karena melakukan berbagai pelangaran, seperti kelengkapan dokumen kapal dan dokumen untuk untuk penangkapan ikan, melangar fisihing ground dan penggunaan alat tangkap yang dilarang, yakni paire trawl.

"Yang paling berat adalah penggunaan paire trawl itu, karena merusak habitat laut dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp200 miliar. Selain itu, barang bukti yang nilainya miliaran akan disita untuk negara," tuturnya.

Ia mengemukakan, dari ke-16 kapal itu, berkas pemeriksaan tujuh kapal sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, dan diharapkan dalam waktu cepat bisa diproses di pengadilan. Sementara sembilan kapal lainnya, kini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan secepatnya juga bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Lengkap
Kajari Timika, Puji Harjono mengemukakan, pihaknya sudah meneliti ketujuh berkas kapal tersebut, dan kemungkinan besar segera dinyatakan P-21 (lengkap). Kalau sudah dinyatakan P-21, maka secepatnya akan dilimpahkan ke PN Timika untuk disidangkan.

"Saya berharap kasus ini diproses secara cepat, sehingga barang buktinya berupa ikan bisa segera dilelang dan hasilnya bisa disetorkan ke negara. Saya tidak main-main menangani kasus, apalagi ini nilainya sangat besar," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, yang menjadi tersangka adalah satu nahkoda dan dua muallim untuk satu kapal. Dengan demikian, untuk berkas tahap pertama yang menjadi tersangka sebanyak 21 orang dari tujuh kapal.

Secara terpisah Bupati Timika, Klemen Tinal mengaku, sangat senang dengan upaya penegakan hukum oleh kapal-kapal patroli TNI AL itu. Dengan adanya patroli intensif dari TNI AL itu, maka jumlah pencurian ikan di Laut Arafuru sekarang sudah berkurang.

"Indikasinya gampang. Kalau dulu pada malam hari Laut Arafuru itu seperti pasar malam, karena maraknya lampu kapal pencuri ikan, sekarang sudah jarang sekali. Mudah-mudahan ini terus bertahan, sehingga negara tidak banyak dirugikan," ujarnya. Ia mengemukakan, perairan Arafuru itu memiliki potensi ikan yang besar, namun banyak dicuri oleh kapal-kapal asing, maupun kapal-kapal besar Indonesia yang melakukan berbagai pelanggaran. (ant/OL-1)