(www.bintangpapua.com, 08-01-2013)
TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mengharapkan PT Kalteng Bara Persada (KBP) serius menindaklanjuti rencana untuk mengeksploitasi potensi tambang batu bara di Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mimika, Philipus Kehek di Timika, Senin mengatakan perusahaan itu telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Mimika, Klemen Tinal untuk melakukan usaha pertambangan batu bara di Potowayburu, tepatnya di Kilometer 18 pada lahan pencadangan seluas 25 ribu hektare.
Saat ini PT KBP sedang mengurus berbagai perizinan terkait pada Kementerian ESDM di Jakarta.
"Masyarakat Mimika sangat berharap pada tahun ini perusahaan itu sudah bisa beroperasi dimulai dari kegiatan eksplorasi selama setahun dan selanjutnya melakukan eksploitasi tambang batu bara di Potowayburu," kata Kehek.
TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mengharapkan PT Kalteng Bara Persada (KBP) serius menindaklanjuti rencana untuk mengeksploitasi potensi tambang batu bara di Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mimika, Philipus Kehek di Timika, Senin mengatakan perusahaan itu telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Mimika, Klemen Tinal untuk melakukan usaha pertambangan batu bara di Potowayburu, tepatnya di Kilometer 18 pada lahan pencadangan seluas 25 ribu hektare.
Saat ini PT KBP sedang mengurus berbagai perizinan terkait pada Kementerian ESDM di Jakarta.
"Masyarakat Mimika sangat berharap pada tahun ini perusahaan itu sudah bisa beroperasi dimulai dari kegiatan eksplorasi selama setahun dan selanjutnya melakukan eksploitasi tambang batu bara di Potowayburu," kata Kehek.
Menurut dia, kawasan hutan yang diizinkan untuk melakukan penambangan
batu bara di Potowayburu adalah kawasan hutan konservasi, bukan kawasan
hutan lindung.
Lantaran itu, katanya, tidak ada kendala dalam kegiatan penambangan batu bara di Potowayburu tersebut karena bukan masuk dalam kawasan hutan lindung seperti di Kawasan Taman Nasional Lorentz (KTNL) di wilayah timur Kabupaten Mimika.
Potensi tambang batu bara di Potowayburu sebelumnya telah diteliti, bahkan telah dieksplorasi oleh PT Montero Jaya Coal. Meski telah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Mimika, namun perusahaan itu tidak menindaklanjuti kegiatannya.
Akibatnya, Pemkab Mimika mencabut IUP PT Montero Jaya Coal pada 2012. PT Montero Jaya Coal semula diberikan pencadangan wilayah untuk melakukan kegiatan eksplorasi batu bara di Potowayburu seluas 9.400 hektare.
Perusahaan ini sudah mengambil sampel batu bara pada tiga titik di sekitar Potowayburu yakni di Kilometer 18 dan 20 Potowayburu serta di sekitar Kampung Aindua. Dari pemeriksaan awal, kandungan batu bara pada tiga titik itu bernilai kalori dari 46 ribu hingga 51 ribu Kcal (kilo kalori) yang dianggap layak untuk dieksploitasi. (ant/achi/lo1)
Lantaran itu, katanya, tidak ada kendala dalam kegiatan penambangan batu bara di Potowayburu tersebut karena bukan masuk dalam kawasan hutan lindung seperti di Kawasan Taman Nasional Lorentz (KTNL) di wilayah timur Kabupaten Mimika.
Potensi tambang batu bara di Potowayburu sebelumnya telah diteliti, bahkan telah dieksplorasi oleh PT Montero Jaya Coal. Meski telah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Mimika, namun perusahaan itu tidak menindaklanjuti kegiatannya.
Akibatnya, Pemkab Mimika mencabut IUP PT Montero Jaya Coal pada 2012. PT Montero Jaya Coal semula diberikan pencadangan wilayah untuk melakukan kegiatan eksplorasi batu bara di Potowayburu seluas 9.400 hektare.
Perusahaan ini sudah mengambil sampel batu bara pada tiga titik di sekitar Potowayburu yakni di Kilometer 18 dan 20 Potowayburu serta di sekitar Kampung Aindua. Dari pemeriksaan awal, kandungan batu bara pada tiga titik itu bernilai kalori dari 46 ribu hingga 51 ribu Kcal (kilo kalori) yang dianggap layak untuk dieksploitasi. (ant/achi/lo1)