(www.bintangpapua.com, 25-01-2013)
MANOKWARI– Stasiun Karantian Pertanian Manokwari kembali melakukan pemusnahan terhadap 4 ekor ayam (bangkok) dan 2 bibit jeruk yang berhasil disita dari sejumlah penumpang KM. Dorolonda, 8 Januri lalu dan penumpang KM Labobar, 17 Januari lalu. Sejumlah ayam dan bibit jeruk itu masuk ke Manokwari berhasil diamankan oleh wilayah kerja pelabuhan.
Sejumlah ayam dan bibit jeruk ini masuk secara illegal tanpa disertai dokumen lengkapnya. Tindakan pemusnahan ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Serta SK Bupati Manokwari Nomor 3 Tahun 2005 tentang pemasukan unggas dan produknya.
“Upaya pemusnahan ini dalam rangka mempertahankan staus wilayah Provinsi Papua Barat khususnya kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat bebas dari penyakit CVPD (Citrus Vein Phloem Degeneration) berdasarkan SK Mentan No. 610 tahun 1997 tentang Peredaran Bibit Jeruk. Termasuk penyakit flu burung (avian influenza),” kata salah satu petugas Stasiun Karantina Manokwari, drh. Thamrin melalui surat elektronik yang diterima koran ini, rabu (24/1).
MANOKWARI– Stasiun Karantian Pertanian Manokwari kembali melakukan pemusnahan terhadap 4 ekor ayam (bangkok) dan 2 bibit jeruk yang berhasil disita dari sejumlah penumpang KM. Dorolonda, 8 Januri lalu dan penumpang KM Labobar, 17 Januari lalu. Sejumlah ayam dan bibit jeruk itu masuk ke Manokwari berhasil diamankan oleh wilayah kerja pelabuhan.
Sejumlah ayam dan bibit jeruk ini masuk secara illegal tanpa disertai dokumen lengkapnya. Tindakan pemusnahan ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Serta SK Bupati Manokwari Nomor 3 Tahun 2005 tentang pemasukan unggas dan produknya.
“Upaya pemusnahan ini dalam rangka mempertahankan staus wilayah Provinsi Papua Barat khususnya kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat bebas dari penyakit CVPD (Citrus Vein Phloem Degeneration) berdasarkan SK Mentan No. 610 tahun 1997 tentang Peredaran Bibit Jeruk. Termasuk penyakit flu burung (avian influenza),” kata salah satu petugas Stasiun Karantina Manokwari, drh. Thamrin melalui surat elektronik yang diterima koran ini, rabu (24/1).
Dikatakan, ayam dan bibit jeruk tersebut berasal dari yang pernah
terjangkiti penyakit CVPD dan tidak disertai dengan label lulus
sertifikasi dari Balai/Loka Pengawas dan Sertifikasi Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura. Selain itu, penahan dilakukan juga oleh petugas
karantina Wilayah kerja Bandara Rendani Manokwari terhadap 10 box (500
ekor) DOC, 16 Januari lalu, yang dimasukkan melalui Bandara udara
Rendani.
“Penahan tersebut dilakukan dengan alasan berasal dari daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimana daerah tersebut sedang merebak wabah Flu pada itik dan daerah tersebut juga endemik flu Burung,” jelasnya.
Ditambahkan, tindakan pemusnahan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melindungi Papua Barat dan peternak lokal dari Hama dan Penyakit Hewan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan. ”Oleh karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah masuknya penyakit,” imbuh Thamrin. (Sera/don/l03)
“Penahan tersebut dilakukan dengan alasan berasal dari daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimana daerah tersebut sedang merebak wabah Flu pada itik dan daerah tersebut juga endemik flu Burung,” jelasnya.
Ditambahkan, tindakan pemusnahan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melindungi Papua Barat dan peternak lokal dari Hama dan Penyakit Hewan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan. ”Oleh karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah masuknya penyakit,” imbuh Thamrin. (Sera/don/l03)