(www.bintangpapua.com, 12-01-2013)
BIAK - Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan (Disnaktan) Kabupaten Biak Numfor, Papua Absalom Rumkorem mengakui, wilayah Biak sekitarnya hingga saat ini masih dinyatakan bebas penyakit gigitan anjing (Rabies).
“Meski Biak dinyatakan aman Rabies tetapi jajaran Disnaktan bersama instansi terkait tetap meningkatkan pengawasan masuknya segala jenis hewan dari luar di kawasan pelabuhan, bandara dan tempat strategis lainya,” kata Kadisnaktan Absalom Rumkorem menanggapi penyebaran penyakit Rabies, di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini yang menjadi kendala dalam pengawasan petugas di lapangan jika hewan ternak hidup tertentu dikirim melalui bandar udara milik TNI sehingga pemeriksaan dokumen karantina seringkali menjadi hambatan karena tidak dapat menjalankan tugas di area bandara bersangkutan.
Pemeriksaan dokumen karantina kesehatan hewan, menurut Absalom Rumkorem, sangat vital sebab menjadi tempat utama untuk memeriksa serta mengawasi peredaran ternak hidup yang masuk ke wilayah Biak sekitarnya.
BIAK - Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan (Disnaktan) Kabupaten Biak Numfor, Papua Absalom Rumkorem mengakui, wilayah Biak sekitarnya hingga saat ini masih dinyatakan bebas penyakit gigitan anjing (Rabies).
“Meski Biak dinyatakan aman Rabies tetapi jajaran Disnaktan bersama instansi terkait tetap meningkatkan pengawasan masuknya segala jenis hewan dari luar di kawasan pelabuhan, bandara dan tempat strategis lainya,” kata Kadisnaktan Absalom Rumkorem menanggapi penyebaran penyakit Rabies, di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, selama ini yang menjadi kendala dalam pengawasan petugas di lapangan jika hewan ternak hidup tertentu dikirim melalui bandar udara milik TNI sehingga pemeriksaan dokumen karantina seringkali menjadi hambatan karena tidak dapat menjalankan tugas di area bandara bersangkutan.
Pemeriksaan dokumen karantina kesehatan hewan, menurut Absalom Rumkorem, sangat vital sebab menjadi tempat utama untuk memeriksa serta mengawasi peredaran ternak hidup yang masuk ke wilayah Biak sekitarnya.
Kadisnaktan Absalom mengakui, sesuai prosedur aturan setiap hewan
ternak yang hidup masuk ke suatu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus dilengkapi surat keterangan bebas penyakit
ternaik dari karantina daerah pengiriman.
Ketentuan lain yang harus dilengkapi ketika ternak hewan masuk ke wilayah tertentu, menurut Absalom, harus melalui pemeriksaan kesehatan laboratorium daerah ternak bersangkutan sehingga setiap hewan yang dikirim benar-benar sehat dan tidak tercemar penyakit hewan berbahaya.
“Untuk menjaga Biak tetap aman dari berbagai penyakit ternak perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap masuknya hewan ternak ke wilayah ini, ya dengan cara inilah kedepan Biak tetap aman dari ancaman penyakit ternak berbahaya,” kata Kadisnaktan Absalom Rumkorem.
Hingga 2013 Pemkab Biak melalui Dinas Peternakan masih mempunyai satuan tugas pengendalian dan pengawasan hewan ternak berbahaya dan melibatkan Kepolisian, Karantina Pertanian serta Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan. (ant/achi/lo1)
Ketentuan lain yang harus dilengkapi ketika ternak hewan masuk ke wilayah tertentu, menurut Absalom, harus melalui pemeriksaan kesehatan laboratorium daerah ternak bersangkutan sehingga setiap hewan yang dikirim benar-benar sehat dan tidak tercemar penyakit hewan berbahaya.
“Untuk menjaga Biak tetap aman dari berbagai penyakit ternak perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap masuknya hewan ternak ke wilayah ini, ya dengan cara inilah kedepan Biak tetap aman dari ancaman penyakit ternak berbahaya,” kata Kadisnaktan Absalom Rumkorem.
Hingga 2013 Pemkab Biak melalui Dinas Peternakan masih mempunyai satuan tugas pengendalian dan pengawasan hewan ternak berbahaya dan melibatkan Kepolisian, Karantina Pertanian serta Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan. (ant/achi/lo1)