(www.cenderawasihpos.com, 08-12-2007)
MANOKWARI-Jajaran Armatim terus meningkatkan patroli untuk meminimalkan gangguan-gangguan terhadap negara dan asset-asetnya. Patroli yang dilakukan bisa dikatakan telah berhasil dengan prestasi yang baik dan memuaskan. Buktinya, telah banyak kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan yang berhasil ditangkap dan dibawa ke meja hijau untuk diadili. Tetapi putusan pengadilan belum memberikan kepuasan bagi TNI-AL, khususnya yang diatas kapal Patroli yang melakukan pengintaian dan pengejaran dilaut.As Intel Danguskamla Armatim kepada Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) diatas KRI Hasan Basri sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manokwari kepada terdakwa WNA asal China. Putusan PN menjatuhkan hukuman terhadap Nahkoda dan KKM kapal asal China berupa pidana penjara 1 tahun, denda Rp 200 juta. Kapal dan dokumen serta muatan ikan dirampas untuk negara.Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sangat ringan.
Bahkan sangat jauh dari pelanggarannya. Untuk diketahui kapal China tersebut sama sekali tidak memilik dokumen termasuk ABK-nya yang semuanya berkebangsaan China. “ Seharusnya pengadilan memberikan hukuman yang berat. Karena mereka telah masuk mencuri ikan dan tidak disertai dengan adiministrasi. Tapi Putusannya sangat mengecewakan, apalagi kalau diingat pelanggaran kapal itu yang sama sekali tidak ada dokumen kapal termasuk ABK. Terlebih memasuki wilayah NKRI secara tidak sah,”tuturnya.Dirinya sangat sepakat dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan yang sangat jauh dari tuntutan. JPU menuntut terdakwa untuk dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar dan kapal serta dokumen dirampas untuk negara. Untuk diketahui kapal China yang terbuat dari kayu tersebut ditangkap oleh KRI Taliwangsa pada 24 September lalu 2007 sekitar pukul 13.30 WIT. Kapal tersebut melanggar tidak mempunyai dokumen perijinan.(sr)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP