( Cenderawasih Pos, Rabu 20 September 2006 )
Untuk mencegah peredarnya makanan kadaluarsa di pasaran Khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor bersama instansi terkait lainnya akan melakukan razia.
Razia ini, menurut Kasubdin Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Biak, Nathan K Tumari, BA, selain dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan baik tradisional maupun swalayan, razia tersbeut juga akan dilaksanakan di semua toko atau kios milik rnasyarakat yang tersebar di 10 distrik.
Dikatakan, razia yang juga melibatkan instansi terkait lainnya Seperti Pokes Biak Numfor, Bagian Perekonomian Daerah dan Dinas Kesehatan menurut Nathan razia tersebut lebih mengedepankan pembinaan. "Sebelum natal dan tahun baru, kegiatan ini diharapkan tuntas dan dalam razia nanti kita lebih mengedepankan pembinaan kepada pedagang yang kebetulan didapati menjual barang kadaluarsa,"ungkapnya.
Tentang pemberian sangsi terhadap pedagang yang telah berulang kali ditemukan menjual makanan kadaluarsa, Natha Kumari secara tegas mengatakan tindakan tegas tetap akan diberikan kepada pemilik toko, kios atau distributor apabila telah melakukan pelanggaran berulang kali.
Untuk tindakan tersebut menurut Nathan saat ini Disperindag Biak Numfor telah memiliki 2 orang penyidik pegawai negeri sipil untuk perlindungan konsumen yang nantinya akan menangani proses hukum untuk masalah perlindungan konsumen.
Ketika disinggung mengenai peredaran makanan kadaluarsa di Biak menurut Natha Tumari dalam beberapa tahun terakhir ini jumlah makanan Kadaluarsa yang ditemukan di pasaran sudan mengalami penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena, secara rutin dilakukan pengawasan terhadap peredaran makanan khususnya yang berada di daerah terpencil."Saat ini sudah jarang kita temukan makanan kadaluarsa, sebab secara rutin kami melakukan pengawasan,"tambahnya. (nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP