(www.papuapos.com, 20-01-2012)
MERAUKE [PAPOS] – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Beny Malik mengakui jika harga beras di pasar, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelum. Hal itu diakibatkan oleh panen masyarakat mengalami penurunan, sementara permintaan konsumen meningkat.
Kondisi demikian menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke.
MERAUKE [PAPOS] – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Beny Malik mengakui jika harga beras di pasar, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelum. Hal itu diakibatkan oleh panen masyarakat mengalami penurunan, sementara permintaan konsumen meningkat.
Kondisi demikian menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke.
Demikian disampaikan Beny saat ditemui Papua Pos di kantor bupati, Kamis (19/1). Menurutnya,
sebagai tindaklanjut dari kenaikan harga beras itu, Sekretaris Daerah
(Sekda) Merauke, Drs. Daniel Pauta mengeluarkan surat instruksi yang
ditujukan kepada Kantor Bulog yang tembusannya diterima instansi
terkait, agar segera dilakukan operasi di pasar guna mengetahui secara
pasti harga yang berlaku sekarang. “Memang kenaikan lumayan tinggi jika
dibandingkan tahun-tahun sebelum,” tandasnya.
Harga
beras yang berlaku sekarang, demikian Beny, adalah Rp 8.500. Sedangkan
harga standard yang berlaku selama ini adalah Rp 5000-Rp 6000. Memang karena
kondisi alam dan tidak ada unsur kesengajaan dari para petani. Mereka
sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menanam, namun karena cuaca dan
juga mungkin gangguan hama, sehingga panen yang dihasilkan, tidak sesuai
tahun kemarin. “Ya, ini juga menjadi suatu perhatian serius dari
pemerintah,” katanya.
Ditanya
apakah petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Merauke akan melakukan operasi pasar, Beny mengungkapkan, pihaknya tidak
bisa dengan serta merta mengambil keputusan. Perlunya koordinasi dengan
Bagian Perekonomian Setda Merauke. Jika sudah ada kesepakatan bersama,
otomatis operasi pasar tetap dilakukan. “Saya sudah sempat diskusi
dengan orang Perekda dan dalam waktu dekat, akan dilakukan pertemuan
bersama,” tandasnya.
Menyangkut sanksi kepada mereka
yang menjual beras dengan harga tinggi, Beny menambahkan, tidak serta
merta diberikan tindakan. Harus dilihat terlebih dahulu. Artinya bahwa,
jika telah ada subsidi dari pemerintah dan ada oknum yang menaikkan
harga beras yang tidak sesuai, disitu otomatis diberikan sanksi. “Kalau sekarang, kita tidak bisa berikan sanksi. Karena kenaikan harga beras itu tidak disengajakan,” tuturnya. [frans]