(www.bintangpapua.com, 15-01-2012)
ARSO - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Keerom, Ir. Frans Tanga, mengatakan, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom melalui pihaknya sedang menyusun kajian lingkungan hidup strategis.
Hal ini tidak lain merupakan perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Sehingga disini sudah kewajiban setiap pemerintah daerah di dalam membuat kajian terhadap penyelamatan lingkungan di wilayahnya masing-masing-masing,” katanya.
Menurutnya, kajian itu sangat diperlukan sebagai patokan di dalam mengendalikan berbagai hal yang mengancam lingkungan alam beserta isinya, seperti penebangan liar, berbagai macam limba beracun, yang tentunya dampaknya merugikan makluk hidup dan manusia.
Sebagai contoh saja, apabila hutan ditebang sembarangan dan tidak ada reboisasi (penghijauan kembali) terhadap lahan kritis, maka itu berbuntut pada bahaya banjir dan bahaya pemanasan global semakin terbuka lebar. “Contoh lainnya, misalnya limba beracun tidak dikendalikan, efeknya kehidupan ekosistem makluk menjadi terancam,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati,Jumat (13/1).
Ia menjelaskan, didalam upaya penyelamatan lingkungan, pemerintah hanya berfungsi melakukan pengendalian dan pengawasan saja, sementara yang lebih berperan utama adalah masyarakat sendiri.
Misalnya, masyarakat jangan melakukan penebangan pohon secara sembarangan, tidak membuang limbah hasil produksi rumah tangga dan produksi industri di sembarangan tempat, karena itu menimbulkan pencemaran lingkungan, dan lain sebagainya.
“Untuk tahun anggaran (TA) 2012 ini, kami melaksanakan program kegiatan yang sama, yakni, pengawasan dan pengendalian serta lingkungan hidup,” tandasnya.
Menyoal lahan-lahan kritis di wilayah Keerom, kata Frans Tanga, bahwa memang sejauh ini ada lahan-lahan kritis di wilayah Keerom, namun wilayah mana saja yang terjadi lahan kristis, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
Khusus persoalan reboisasi lahan kritis, tentunya pihaknya memprogramkan kesana, tetapi apabila lahan kritis itu berada pada areal kawasan hutan, maka itu bukan tanggungjawab pihaknya melainkan tanggungjawab pihak kehutanan, karena pihaknya yang bertanggungjawab dalam lahan kritis yang berada pada wilayah yang bukan kategori hutan. (rhy/don/lo2)
ARSO - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Keerom, Ir. Frans Tanga, mengatakan, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom melalui pihaknya sedang menyusun kajian lingkungan hidup strategis.
Hal ini tidak lain merupakan perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Sehingga disini sudah kewajiban setiap pemerintah daerah di dalam membuat kajian terhadap penyelamatan lingkungan di wilayahnya masing-masing-masing,” katanya.
Menurutnya, kajian itu sangat diperlukan sebagai patokan di dalam mengendalikan berbagai hal yang mengancam lingkungan alam beserta isinya, seperti penebangan liar, berbagai macam limba beracun, yang tentunya dampaknya merugikan makluk hidup dan manusia.
Sebagai contoh saja, apabila hutan ditebang sembarangan dan tidak ada reboisasi (penghijauan kembali) terhadap lahan kritis, maka itu berbuntut pada bahaya banjir dan bahaya pemanasan global semakin terbuka lebar. “Contoh lainnya, misalnya limba beracun tidak dikendalikan, efeknya kehidupan ekosistem makluk menjadi terancam,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati,Jumat (13/1).
Ia menjelaskan, didalam upaya penyelamatan lingkungan, pemerintah hanya berfungsi melakukan pengendalian dan pengawasan saja, sementara yang lebih berperan utama adalah masyarakat sendiri.
Misalnya, masyarakat jangan melakukan penebangan pohon secara sembarangan, tidak membuang limbah hasil produksi rumah tangga dan produksi industri di sembarangan tempat, karena itu menimbulkan pencemaran lingkungan, dan lain sebagainya.
“Untuk tahun anggaran (TA) 2012 ini, kami melaksanakan program kegiatan yang sama, yakni, pengawasan dan pengendalian serta lingkungan hidup,” tandasnya.
Menyoal lahan-lahan kritis di wilayah Keerom, kata Frans Tanga, bahwa memang sejauh ini ada lahan-lahan kritis di wilayah Keerom, namun wilayah mana saja yang terjadi lahan kristis, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
Khusus persoalan reboisasi lahan kritis, tentunya pihaknya memprogramkan kesana, tetapi apabila lahan kritis itu berada pada areal kawasan hutan, maka itu bukan tanggungjawab pihaknya melainkan tanggungjawab pihak kehutanan, karena pihaknya yang bertanggungjawab dalam lahan kritis yang berada pada wilayah yang bukan kategori hutan. (rhy/don/lo2)