(www.kompas.com, 06-01-2012)
PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mencurigai salah satu perusahaan perkebunan sawit melakukan perluasan perkebunan sawit di kawasan hutan Taman Wisata Gunung Melintang atau hutan konservasi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Penemuan masuknya perluasan sawit oleh pihak perkebunan swasta berinisial X, secara tidak sengaja kami lakukan ketika melakukan pemantauan titik api di tahun 2011," kata Kepala BKSDA Kalbar Djohan Utama Perbatasari di Pontianak, Kamis (5/1/2012).
Ia menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pemantauan titik api menggunakan helikopter sehingga terlihatlah perluasan perkebunan sawit oleh perkebunan X itu masuk di kawasan hutan konservasi.
"Kalau dilihat dalam peta sudah jelas perluasan perkebunan sawit itu masuk di kawasan hutan Taman Wisata Gunung Melintang di Sajingan Besar, tetapi dalam beberapa hari lagi kami akan turun ke lapangan guna memastikan kebenarannya," kata Djohan.
Menurut Kepala BKSDA Kalbar, perkebunan sawit X itu memiliki izin perluasan sawit sekitar 7.000 hektare dan sudah masuk ke kawasan hutan lindung tersebut sekitar 100 hekatre.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono perintahkan setiap kepolisian resor memetakan masalah dan kerawanan dampak perluasan perkebunan sawit di propinsi itu.
"Saya sudah instruksikan pada para kepala Polres untuk melakukan pemetaan masalah terkait banyaknya polemik yang muncul antara pihak perkebunan sawit dengan masyarakat setempat," katanya.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, mencatat sejak tahun 2008 hingga 2011 tercatat sekitar 280 konflik antara masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya agar tidak digarap oleh pihak investor dibidang pengembangan perkebunan sawit di propinsi itu. Sementara, sepanjang 2011 saja sudah terjadi 60 konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan sawit di Kalbar.
Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam menyatakan, pengembang perkebunan sawit di Kalbar sudah jelas termasuk pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat karena dengan segala upaya termasuk menggunakan kekerasan terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan haknya, berupa tanah agar tidak dirampas.
PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mencurigai salah satu perusahaan perkebunan sawit melakukan perluasan perkebunan sawit di kawasan hutan Taman Wisata Gunung Melintang atau hutan konservasi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Penemuan masuknya perluasan sawit oleh pihak perkebunan swasta berinisial X, secara tidak sengaja kami lakukan ketika melakukan pemantauan titik api di tahun 2011," kata Kepala BKSDA Kalbar Djohan Utama Perbatasari di Pontianak, Kamis (5/1/2012).
Ia menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pemantauan titik api menggunakan helikopter sehingga terlihatlah perluasan perkebunan sawit oleh perkebunan X itu masuk di kawasan hutan konservasi.
"Kalau dilihat dalam peta sudah jelas perluasan perkebunan sawit itu masuk di kawasan hutan Taman Wisata Gunung Melintang di Sajingan Besar, tetapi dalam beberapa hari lagi kami akan turun ke lapangan guna memastikan kebenarannya," kata Djohan.
Menurut Kepala BKSDA Kalbar, perkebunan sawit X itu memiliki izin perluasan sawit sekitar 7.000 hektare dan sudah masuk ke kawasan hutan lindung tersebut sekitar 100 hekatre.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono perintahkan setiap kepolisian resor memetakan masalah dan kerawanan dampak perluasan perkebunan sawit di propinsi itu.
"Saya sudah instruksikan pada para kepala Polres untuk melakukan pemetaan masalah terkait banyaknya polemik yang muncul antara pihak perkebunan sawit dengan masyarakat setempat," katanya.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, mencatat sejak tahun 2008 hingga 2011 tercatat sekitar 280 konflik antara masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya agar tidak digarap oleh pihak investor dibidang pengembangan perkebunan sawit di propinsi itu. Sementara, sepanjang 2011 saja sudah terjadi 60 konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan sawit di Kalbar.
Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam menyatakan, pengembang perkebunan sawit di Kalbar sudah jelas termasuk pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat karena dengan segala upaya termasuk menggunakan kekerasan terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan haknya, berupa tanah agar tidak dirampas.