(www.bintangpapua.com, 19-01-2012)
Biak - Dewan Adat Byak (DAB) menilai sebagai wakil rakyat yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan terhormat di DPRD Biak Numfor, belum memiliki kemampuan dalam menyusun sebuah regulasi tentang penyelamatan tanah rakyat. Padahal tanah sebagai bagian dari kosmologi dunia dan ekosistim yang harus diselamatkan sebagai bagian yang telah ada sebelum manusia dijadikan. Sebab dengan adanya regulasi, nantinya masalah tanah tidak meluas menjadi persoalan yang selama ini terjadi ditengah kehidupan masyarakat, bahkan masyarakatpun tidak seenaknya akan menjual dan merusak tanah.
Ketua DAB, Yan Piter Yarangga mengatakan, saat ini persoalan tanah sebagai sentral gejolak sosial dimana-dimana, sehingga sebagai orang yang menyandang predikat wakil rakyat, sudah selayaknya mereka bersama pemerintah daerah berupaya membuat suatu regulasi sebagai payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang semakin marak terjadi di wilayah adat Biak.
“Salah satu syarat utama dengan menyandang predikat wakil rakyat, seharusnya dia sudah memiliki konsep untuk menyusun sebuah regulasi yang nantinya sebagai payung hukum dalam upaya memberikan perlindungan dan penyelamatan tanah, sehingga masyarakat yang selama ini mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah ulayat, tidak asal main jual ataupun dirusaki oleh manusia,” kata Yan Piter Yarangga kepada Bintang Papua, Kamis (19/1).
Biak - Dewan Adat Byak (DAB) menilai sebagai wakil rakyat yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan terhormat di DPRD Biak Numfor, belum memiliki kemampuan dalam menyusun sebuah regulasi tentang penyelamatan tanah rakyat. Padahal tanah sebagai bagian dari kosmologi dunia dan ekosistim yang harus diselamatkan sebagai bagian yang telah ada sebelum manusia dijadikan. Sebab dengan adanya regulasi, nantinya masalah tanah tidak meluas menjadi persoalan yang selama ini terjadi ditengah kehidupan masyarakat, bahkan masyarakatpun tidak seenaknya akan menjual dan merusak tanah.
Ketua DAB, Yan Piter Yarangga mengatakan, saat ini persoalan tanah sebagai sentral gejolak sosial dimana-dimana, sehingga sebagai orang yang menyandang predikat wakil rakyat, sudah selayaknya mereka bersama pemerintah daerah berupaya membuat suatu regulasi sebagai payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang semakin marak terjadi di wilayah adat Biak.
“Salah satu syarat utama dengan menyandang predikat wakil rakyat, seharusnya dia sudah memiliki konsep untuk menyusun sebuah regulasi yang nantinya sebagai payung hukum dalam upaya memberikan perlindungan dan penyelamatan tanah, sehingga masyarakat yang selama ini mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah ulayat, tidak asal main jual ataupun dirusaki oleh manusia,” kata Yan Piter Yarangga kepada Bintang Papua, Kamis (19/1).