( Cenderawasih Pos, Kamis 19 Oktober 2006 )
Kejaksaan Negeri Manokwari kembali melelang kayu-kayu illegal yang disita dari PT Wapoga salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu. Pelelangan dilaksanakan, Selasa (17/10) di Kampung Mamisi Distrik Windesi pukul 10.00 WIT yang berlangsung di Gedung SD Kampung Mamisi.
Sebelumnya, dalam pengumuman yang disampaikan panitia lelang melalui media cetak ditawarkan empat lokasi kayu yang akan dilelang yang semuanya berada di Kabupaten Teluk Wondama. Masing-masing di Dusner Mandiri, Kampung Simey, Kampung Nanimeri dan Kampung Mamisi. Namun, sampai saat pelaksanaan lelang hanya dua lokasi yang mendapat penawaran, yakni kayu log yang berada di Logpon Dusner Mandiri dan Simey.
Meski medan berat dan menantang namun tidak menghalangi panitia lelang untuk mengecek barang bukti yang berada diempat lokasi. Panitia lelang bergerak dengan menggunakan speed patroli milik Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BTNTC).
Dari pantauan koran ini, pelelangan dimulai dengan pendaftaran masing-masing peserta yang dipanggil oleh panitia lelang berdasarkan daftar hadir. Terdapat lima perusahaan yang memasukkan berkas untuk mengikuti lelang tersebut. Kesempatan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak PT Wapoga dengan panitia lelang. Pasalnya, PT Wapoga memaksakan untuk masuk dalam lelang. Padahal telah diatur dalam ketentuan lelang perusahaan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses lelang. Tetapi untuk sementara panitia menerima sambil memeriksa berkas.
Perusahaan pertama yang mendaftar dari PT Wapoga yang disusul PT Ekaswara Jaya Pratama, PT Alasindo Prima, PT Tirta Maju Utama dan terakhir PT Alaska. Proses pendaftaran berlangsung lancar dan tertib. Selanjutnya panitia melakukan pengecekan berkas didalam ruangan pelaksanaan lelang. Beberapa saat kemudian panitia mengumumkan hanya PT Wapoga tidak bisa mengikuti lelang dengan dasar keputusan Menteri Keuangan.
Kemudian dilanjutkan dengan proses pengajuan oleh masing-masing peserta. Pengajuan dilakukan secara tertutup masing-masing perusahaan dengan menggunakan amplop surat. Pemenangnya untuk kayu log merbau yang berada di Simey sebanyak 748 batang adalah PT Ekaswara Jaya Pratama dengan harga Rp 804 ribu/meter kubik. Sedangkan kayu log yang berada di Dusner Mandiri dimenangkan PT Alasindo Prima dengan tawaran harga Rp 805 ribu/meter kubik. (sr)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP