( Cenderawasih Pos, Sabtu 07 oktober 2006 )
Diduga telah melakukan penimbunan minyak tanah (mitan) kurang lebih 600 liter, AR (48 tahun) nahkoda KM.Bintang 19 terpaksa diamankan di Mapolres Biak Numfor. Menurut informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, Penangkapan terhadap AR oleh aparat Polres Biak Numfor dilakukan pada Kamis (5/10) sekitar pukul 22.00 WIT diatas KM Bintang 19. Di atas kapal, polisi menemukan sekitar 600 liter minyak tanah yang diisi dalam 2 drum dan 18 jirigen ukuran 18 liter.
Kapolres Biak Numfor AKBP.Drs.Kristono didampingi Kasat Reskrim AKP.Stevanus Konyep saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penimbunan minyak tanah. Saat digrebek petugas di atas KM Bintang 19 menurut Kapolres ditemukan minyak tanah yang diperkirakan berjumlah 600 liter yang rencananya di bawa ke Wasior.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan menurut Kapolres, penimbunan minyak tanah sebanyak 600 liter dilakukan oleh AR secara bertahap. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penimbunan tersebut dilakukan secara bertahap yaitu pada 6 September pelaku membeli 300 liter minyak tanah yang diisi ke dalam jirigen ukuran 18 liter sebanyak 18 buah. Minyak tersebut lalu dibawa ke atas kapal dan dituang ke dalam 2 buah drum yang telah disiapkan. Dengan cara yang sama pelaku kembali membeli minyak tanah sebanyak 300 liter,"terangnya.
Berdasarkan bukti serta keterangan yang dihimpun polisi saat Melakukan penyelidikan menurut Kapolres, AR secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 53 Sub b, c Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti minyak tanah sebanyak 600 liter yang disimpan dalam 2 drum dan 18 jirigen ukuran 18 liter juga diamankan sebagai barang bukti. (nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP