( Cenderawasih Pos, Jumat 20 Oktober 2006 )
Depot Air minum kembali diberikan kesempatan selam satu bulan kedepan, guna melengkapi semua ketentuan yang mesti ditaati. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Manokwari, Drs Stefanus Selang, Kamis (19/10) kemarin diruang kerjanya.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, maka setelah dua tahun beroperasi selama ini mestinya semua depot sudah menjalankan usahanya sesuai standar yang berlaku, tetapi kenyataannya belum sama sekali. “Karena mereka belum melengkapi semua persyaratan maka, maka kami memberikan kelonggaran satu bulan lagi,”ujarnya.
Depot sesuai aturan, kedepan mesti memberikan pelayanan hanya ditempat dan tidak dibolehkan menitipkan air yang dikemas ti koto atau kios-kois, “ bahkan juga tidak melayani penugasan air dengan gallon dari warga, “ujarnya.
Dikatakan bahwa sejauh ini, masih terjadi pertukaran gallon dengan pihak pemakai. “Masih terjadi masyarakat bawa galonnya ke Depot lalu tugas dengan air yang sudah diisi gallon. Ini sebenarnya berbahaya,”paparnya lagi.
Karena itu, setelah satu bulan kedepan, maka akan ditertibkan usaha air minum yang ada di kota Manokwari. Semua pengusaha Depot Air Minum mesti memiliki surat ijin usaha serta mentaati ketentuan. Bila yang tidak mentaati ketentuan akan ditegur. “Bahkan kalau tidak mengindahkan maka surat ijinnya akan dicabut,” paparnya.
Saat ini pengusaha Depot Air minum sedang mendapatkan pengarahan dari Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Biak. “Ini karena mereka telah memiliki laboratorium yang lengkap,” ujarnya. (cr-17)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP