(www.bintangpapua.com, 5-10-2012)
SARMI - Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi tentang mekanisme dan prosedur penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan hasil hutan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sarmi Kota belum lama ini.
“Kami dari dinas kehutanan merasa perlu melakukan kegiatan sosialisasi ini setelah melihat begitu antusiasnya pemuda-pemuda asli Sarmi yang mulai belajar dengan membuka usaha di bidang perkayuan (sawmil),” ucap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi, Ir. Fredy Latumahina, MM saat ditemui Bintang Papua beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, mulai saat ini dinas kehutanan akan melakukan pembinaan lewat kaum pemuda, dimana yang sudah memulai melakukan usaha perkayuan akan dibantu sehingga bisa memiliki Ijin Pengelolaan Kayu Rakyat (IPKR).
“Disamping menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur kepengurusan IPKR, dalam sosialisasi tersebut kami juga memberi gambaran kepada mereka-mereka yang hadir saat itu tentang proses-proses yang akan dilakukan oleh dishut seperti pembinaan, pendampingan hingga perlindungan, dan sekaligus akan memproteksi sehingga diketahui hasil yang diperoleh mau dijual kemana,” tandas Fredy. (cr-38/bom/LO1)
SARMI - Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi tentang mekanisme dan prosedur penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme dan prosedur pemanfaatan hasil hutan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sarmi Kota belum lama ini.
“Kami dari dinas kehutanan merasa perlu melakukan kegiatan sosialisasi ini setelah melihat begitu antusiasnya pemuda-pemuda asli Sarmi yang mulai belajar dengan membuka usaha di bidang perkayuan (sawmil),” ucap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi, Ir. Fredy Latumahina, MM saat ditemui Bintang Papua beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, mulai saat ini dinas kehutanan akan melakukan pembinaan lewat kaum pemuda, dimana yang sudah memulai melakukan usaha perkayuan akan dibantu sehingga bisa memiliki Ijin Pengelolaan Kayu Rakyat (IPKR).
“Disamping menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur kepengurusan IPKR, dalam sosialisasi tersebut kami juga memberi gambaran kepada mereka-mereka yang hadir saat itu tentang proses-proses yang akan dilakukan oleh dishut seperti pembinaan, pendampingan hingga perlindungan, dan sekaligus akan memproteksi sehingga diketahui hasil yang diperoleh mau dijual kemana,” tandas Fredy. (cr-38/bom/LO1)