(www.bintangpapua.com, 23-10-2012)
MERAUKE - Masyarakat adat di Kampung Zenegi, Distrik Animha, Kabupaten Merauke, menyatakan pihaknya masih tetap akan memalang atau menutup secara paksa kawasan hutan tanaman industri PT Selaras Inti Semesta di wilayah Kampung tersebut. Alasan pemalangan itu lantaran Warga Zenegi menuntut nilai kompensasi atas kayu hasil panen hutan dinaikkan dari Rp 2.000 per kubik menjadi Rp 10.000 per kubik.
Kepala Kampung Zenegi, Ernest Gebze mengatakan, nilai kompensasi atas kayu hasil panen yang saat ini dihargai Rp 2.000 per kubik terlalu rendah. Menurutnya, nilai kayu tersebut tidak sebanding dengan nilai kayu dari hutan alam yang ditebang PT Selaras Inti Semesta (SIS) selama ini.
“Jadi warga tetap menuntut nilai kompensasi itu dinaikan menjadi Rp 10.000 per kubik,” ucapnya, Sabtu (20/10) lalu.
Dijelaskan Ernest soal pemalangan itu, dimana pemalangan sudah berlangusng sekitar dua bulan .
“Karena kami tidak izinkan perusahaan tebang pohon jika harga tetap rendah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas dan Perkebunan Kabupaten Merauke Effendi Kanan mengungkapkan, pembayaran nilai kompensasi kayu itu telah diatur dalam SK Gubernur Papua nomor 184 tahun 2004. Menurutnya, nilai kompensasi sebesar Rp 2.000 itu memang terlalu rendah.
“Kalau merujuk pada aturan seperti itu, tetapi kembali lagi ke pihak perusahaan bersangkutan,” ujarnya. Selanjutnya Supervisor Perizinan PT SIS Gatot Dwiyanto mengungkapkan, kegiatan penebangan pohon saat ini masih dihentikan. Dan aktivitas yang dilakukan hanya berupa penananam bibit pohon di lahan yang sudah dibuka.
“Kalau terkait tuntutan nilai kompensasi kayu, dimana bila ada SK Gubernur yang mengatur perubahan kompensasi yang baru maka kami siap memberlakukanya dan memasukanya dalam pasal perjanjian dengan masyarakat,” tutupnya. (lea/achi/LO1)
MERAUKE - Masyarakat adat di Kampung Zenegi, Distrik Animha, Kabupaten Merauke, menyatakan pihaknya masih tetap akan memalang atau menutup secara paksa kawasan hutan tanaman industri PT Selaras Inti Semesta di wilayah Kampung tersebut. Alasan pemalangan itu lantaran Warga Zenegi menuntut nilai kompensasi atas kayu hasil panen hutan dinaikkan dari Rp 2.000 per kubik menjadi Rp 10.000 per kubik.
Kepala Kampung Zenegi, Ernest Gebze mengatakan, nilai kompensasi atas kayu hasil panen yang saat ini dihargai Rp 2.000 per kubik terlalu rendah. Menurutnya, nilai kayu tersebut tidak sebanding dengan nilai kayu dari hutan alam yang ditebang PT Selaras Inti Semesta (SIS) selama ini.
“Jadi warga tetap menuntut nilai kompensasi itu dinaikan menjadi Rp 10.000 per kubik,” ucapnya, Sabtu (20/10) lalu.
Dijelaskan Ernest soal pemalangan itu, dimana pemalangan sudah berlangusng sekitar dua bulan .
“Karena kami tidak izinkan perusahaan tebang pohon jika harga tetap rendah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas dan Perkebunan Kabupaten Merauke Effendi Kanan mengungkapkan, pembayaran nilai kompensasi kayu itu telah diatur dalam SK Gubernur Papua nomor 184 tahun 2004. Menurutnya, nilai kompensasi sebesar Rp 2.000 itu memang terlalu rendah.
“Kalau merujuk pada aturan seperti itu, tetapi kembali lagi ke pihak perusahaan bersangkutan,” ujarnya. Selanjutnya Supervisor Perizinan PT SIS Gatot Dwiyanto mengungkapkan, kegiatan penebangan pohon saat ini masih dihentikan. Dan aktivitas yang dilakukan hanya berupa penananam bibit pohon di lahan yang sudah dibuka.
“Kalau terkait tuntutan nilai kompensasi kayu, dimana bila ada SK Gubernur yang mengatur perubahan kompensasi yang baru maka kami siap memberlakukanya dan memasukanya dalam pasal perjanjian dengan masyarakat,” tutupnya. (lea/achi/LO1)