
(www.radartimika.com, 12-06-2008)
TIMIKA-12 ekor ayam kampung, terdiri dari tijuh ekor ayam jago dan lima ekor ayam betina yang berasal dari Kisar Maluku Tenggara Barat disita petugas Dinas Peternakan dan Karantina Hewan di pelabuhan Pomauko.
Salah seorang warga, yang membawa 12 ekor ayam yang dimasukan didalam dua dus karton yang diberi lubang ventilasi, saat tiba di pelabuhan Pomauko dengan KM Tatamailau sekitar pukul, 03.00 WIT Rabu (11/6) terpaksa menyerahkan dua karton tersebut.
Ayam hidup itu, sejak siang kemarin dimusanakan petugas karantina hewan dengan surat kantor Karantina Hewan Timika, bernomor Nomor: 105.1.039.00.VI 2008. Pemusnahan itu didasarkan pada SK gubernur Papua Nomor: 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke propinsi Papua.
Dalam pasal 3 SK tersebut, berbunyi, unggas dewasa baik untuk kepentingan produksi daging, telur maupun untuk kepentingan hewan kesayangan (pelihara) tidak diperbolehkan dibawa dari daerah tertular.
Menurut drh. Setiawan saat membacakan berita acara pemusnahan dijelaskan, pemasukan unggas ke Timika tidak disertai dengan dokumen resmi. Dalam proses yang dilangsungkan di kantor Karantina Hewan Wonosari Jaya (SP IV), pemilik yang dimintai keterangan tidak membantah.
Sesui keterangan lain dari petugas karantina, pemilik 12 ekor ayam tersebut, dalam surat rekomendasi kantor Dinas Peternakan Wonrely Kisar, tujuan sebenarnya adalah Dobo.
Namun hewan itu, dibawa hingga masuk Timika Papua, tanpa dokument rezmi maka, sesui aturan yang berlaku, maka unggas itu disita untuk selanjutnya dimusnakan.(xiy)