(www.radarsorong.com, 20-06-2008)
KAIMANA-Puluhan penambang batu di kompleks Rumah Negara Selasa (18/6) lalu dihentikan kegiatannya oleh Satpol PP. Upaya tersebut dilakukan Satpol PP menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang penambangan liar yang ada di wilayah tersebut.
Pantauan wartawan Koran ini di lokasi penambangan milik Pemda, para penambang batu dikumpulkan untuk mendapat arahan dari Kabag Satpol PP Rahmat Koharudin.
Koharudin meminta penambang meninggalkan lokasi pekerjaan dalam kurun waktu 1 X 24 atau paling lambat 22 hari. Pihaknya memberi kelonggaran bagi penambang sambil mencari tempat baru. Penambang yang sudah mengumpulkan batu agar batu-batu tersebut segera diambil. Jika dalam tempo 22 hari terhitung sejak disampaikan, maka pihaknya akan melakukannya dengan paksa.
Salah satu penambang batu Yustus Homer sangat menyesal atas tindakan petugas Satpol PP. Tindakan tersebut mematikan kehidupan ekonomi masyarakat yang sulit mendapatkan pekerjaan. Jika dihentikan pekerjaan ini, Pemda juga harus adil dan menghentikan pekerjaan penambang batu yang sama di sepanjang Jalan Bumsur-Hailai.
“Jika tidak akan mematikan kelangsungan kehidupan kami. Terus terang dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit dengan lapangan kerja yang kurang, terpaksa kami hanya mengandalkan pekerjaan ini. Jika ini ditutup kami tidak bisa menghidupi keluarga kami,” tuturnya.
Menurut Homer, pemerintah harus menyediakan sebuah lokasi baru dan segera mengeluarkan instruksi larangan pengambilan batu di wilayah yang rawan longsor, sehingga dengan demikian adil bagi pihaknya. (ani)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP