(www.radarsorong.com, 16-06-2008)
SORONG- Pelaksanaan workshop oleh MRP dengan menghadirkan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi serta perwakilan dari LMA yang ada di Kabupaten Raja Ampat selama 2 hari membahas mengenai dampak dari pemberian ijin kuasa pertambangan di Kabupaten Raja Ampat terhadap masyarakat. Dalam workshop di Hotel Mariat sempat dipertanyakan ketidakhadiran Pemkab Raja Ampat.
Bupati Raja Ampat, Drs Markus Wanma, M.Si menanggapi dingin pelaksanaan workshop tersebut yang langsung menyerahkan untuk menjawab pertanyaan kepada Kepala Bapedda Kabupaten Raja Ampat, Ir Rahman Wairoy. Ditegaskan, untuk masalah pertambangan yang diperdebatkan selama ini Pemkab Raja Ampat bekerja sesuai dengan aturan. Oleh karena tidak selamanya atau seharusnya mengenai pemberian ijin kuasa pertambangan, aturannya diambil dari Provinsi Papua Barat. Karena disesuaikan dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki Pemkab Raja Ampat.
“Aturan yang kami pakai di kabupaten adalah aturan dari pemerintah pusat artinya bahwa wilayah tambang itu apabila berada didalam wilayah kabupaten maka itu kewenangan Bupati. Yah itu saja yang selama ini kami bekerja dan untuk implementasi pelaksanaannya,”ujarnya. Ditambahkan, semua sudah diikuti dengan tahapan-tahapan misalnya dalam menghargai hak-hak masyarakat adat. Perusahaan tambang yang mau beroperasi harus menemui masyarakat adat dan selama ini telah dilakukan. Contohnya uang bukan pintu dan sebagainya.
Ditegaskan, dengan pembayaran uang adat atau uang bukan pintu bukan berarti hak dari masyarakat adat sudah selesai. Setelah semuanya selesai dari rekomendasi dinaikkan kepada Bupati kemudian Bupati mengeluarkan ijin sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dimana selama ini untuk masalah tambang di Raja Ampat disinyalir seolah-olah bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan melupakan hak-hak masyarakat adat. “Ternyata tidak benar itu, di Kabupaten Raja Ampat kita mengenal adanya kesepakatan-kesepakatan. Nah didalam kesepakatan yang dibuat selama 2 tahun untuk tahap pertama, ada beberapa prinsip yang kami pakai disitu,”tegasnya.
Ketika ditanya koran ini prinsip apa saja yang dipakai oleh Pemkab. Kata Wairoy “Prinsip yang pertama adalah prinsip saling menghargai artinya investor apapun yang masuk di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Dia (investor, red) harus menghargai hak-hak masyarakat Kabupaten Raja Ampat. Selain hak-hak dari perusahaan yang harus menyetor kepada negara,”jelasnya.
Diterangkan, prinsip yang kedua adalah saling menghormati antara investor dan masyarakat termasuk dengan pemda. Yang terakhir adalah prinsip saling mengutungkan artinya investor siapapun yang mau berinvestasi di kabupaten R4 harus memperoleh keutungan termasuk dengan pemda sendiri yang juga harus memperoleh keuntungan.(boy)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP