Jayapura – Majelis Hakim yang menangani 12 perkara Illegal Loging yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (13/6) kemarin mengecek keberadaan barang bukti perkara di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Pengecekan ini dimaksud untuk menentukan status barang bukti dalam putusan nanti. Majelis Hakim antara lain Aman Barus, SH, sebagai Ketua dan anggota masing-masing Abdul Siboro, SH dan Hotnar Simarmata, SH. Dari hasil pengecekan yang diterima oleh staf Rupbasan tersebut, ternyata dari 9 truk barang bukti, didapati hanya ada 3 barang bukti truk yang masih terparkir di Rupbasan, sementara 6 truk sudah tidak ada.
“Enam truk sudah dikeluarkan tanpa adanya penetapan atau ijin dari pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aman Barus, SH. Sementara kayu olahan ratusan kubik yang termuat dalam truk, masih tersimpan dalam gudang. Sayangnya, Majelis Hakim hanya melihat keberadaan kayu dari luar saja, tidak dapat masuk ke gudang untuk melakukan pemeriksaan mendetil mengenai jumlah kayu karena gudang terkunci.
Tiga truk yang masih ada tersebut, masing-masing Nopolnya, W 8799 UN, DS 9315 AB dan DS 9602 JK. Untuk diketahui, perkara Illegal loging yang sementara diperiksa di PN Jayapura saat ini berjumlah 12 perkara, dimana 9 terdakwa adalah sopir yang barang bukti truk dan kayunya ditahan dan 3 perkara lainnya, terdakwanya adalah pemilik kayu. **