(www.cenderawasihpos.com, 19-06-2008)
JAYAPURA-100 Kg daging babi serta 7 ekor ayam yang disita Petugas Balai Karantina Hewan Klas II Sentani Wilayah Kerja Pelabuhan Jayapura karena tidak miliki dokumen lengkap, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Balai Karantina Hewan, Wilayah Pelabuhan Jayapura, Rabu (18/6).
Sekadar diketahui, daging babi tersebut yang dibungkus dalam karton disita saat KM Nggapulu sandar di Pelabuhan Jayapura, Selasa (10/6), sementara 7 ekor ayam disita dari salah seorang penumpang KM Sinabung saat sandar di pelabuhan, Senin (16/6). Kepala Balai Karantina Hewan Klas II Sentani drh Abdul Kadir Jaelani melalui Kasie Infodok Boaz Henry Lumbaa mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang yang dibawa penumpang kapal di pelabuhan.
"Pemusnahan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua No 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua dan PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, ini yang menjadi acuan kami melakukan penahanan untuk dimusnahkan,"jelas Boaz kepada Cenderawasih Pos di sela-sela pemusnahan kemarin.
Diungkapkan, penahanan terhadap daging babi ilegal ini, karena ada larangan pemasukan babi dan produknya dalam upaya mencegah penyebaran virus hog cholera yang telah menyerang babi di seluruh Tanah Papua, termasuk menyita 7 ekor ayam guna mengantisipasi dan mencegah flu burung.
Ditegaskan, Balai Karantina Hewan Klas II Sentani tetap konsisten untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan mewaspadai semua komoditi, termasuk hewan yang masuk melalui Pelabuhan Jayapura maupun Bandara Sentani."Daging babi berasal Manado sedangkan 7 ekor ayam dari Bau Bau,"pungkasnya.(ind)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP