( Harian Fajar Papua,02-09-2004 )
Sorong, Izin untuk melakukan eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat telah dikeluarkan pemerintah daerah Kepualuan Raja Ampat. Izin untuk eksplorasi tersebut dikeluarkan melalui SK Bupati Kabupaten Kepulauan Raja Ampat, Marcus Wanma, M.Si. dalam SK. No. 540/73/2004. Dengan dikeluarkanya izin tersebut maka PT. Anugerah Surya Pratama akan memulai kegiatan eksplorasinya yang diawali dengan mengadakan survey dan study lapangan.
Kepala Bidang Penelitian Dan Pengembangan (Litbang) BAPPEDA, Kabupaten Kepulauan Raja Ampat, Paulus P. Tambing, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/9) lalu mengatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Raja Ampat, Drs. Marcus Wanma, M.Si sudah mengeluarkan izin untuk melakukan eksplorasi tambang batubara di beberapa wilayah di kabupaten Kepulauan Raja Ampat tersebut merekomendasi PT. Anugerah Surya Pratama untuk melakukan survey, studi lapangan dan eksplorasi dalam jangka waktu 3 tahun.
Adapun wilayah yang memiliki kandungan batubara di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat adalah Distrik Salawati serta Waigeo Utara. Untuk Waegeo Utara Bupati telah mengeluarkan izin eksplorasi diatas lahan seluas 10 Ha.
Ia menjelaskandalam izin yang dikeluarkan Bupati tersebut selain memuat masalah jangka waktu eksplorasi tetapi juga memuat beberapa ketentuan yang menjadi prasyarat bagi PT.Anugerah Surya Pratama dalam melakukan eksplorasinya.Dimana dalam izin itu memuat beberapa hal penting misalnya, dimana eksplorasi tersebut harus dilalui tahapan analisa dampak lingkungan (amdal), pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi operasi .
Lebih jauh ia menjelaskan berdasarkan hasil survey, kandungan tambang batubara di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat sangat banyak. Untuk itu perlu diolah demi kepentingan masyarakat dan meningkatkan PAD bagi Kabupaten Kepulauan Raja Ampat.
Sementara itu,berkaitan dengan eksplorasi biji nikel yang ada di pulau Gag, Distrik Waigeo Barat ia menjelaskan Pemda Raja Ampat sedang berupaya kepada pemerintah pusat untuk mencabut SK yang menetapkan kawasan sekitar P.Gag tersebut sebagai kawasan konservasi. ” Pemerintah Raja Ampat lagi berjuang agar SK. Kehutanan yang menetapkan kawasan Pulau Gag itu sebagai hutan lindung. Pemda berupaya agar itu juga bisa dikelola,”ujarnya. (edo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP