(Cenderawasih Pos, 8 Desember 2004)
Sejak dipindahkan dari KM Godri Dua, Kamis (2/12) lalu, kini 18 alat berat yang disita aparat lantaran diduga tak memiliki dokumen dan telah digunakan untuk kegiatan illegal logging, kini teronggok di kawasan Entrop. Bagaimana kondisinya saat ini?
Laporan : Seno Hermawan
Jika melihat sekilas, kondisinya tak lebih dari besi tua yang sebagian telah berkarat. Itulah pemandangan yang terlihat dari 18 alat berat yang kini diamankan dan dititpkan ke penampungan kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, tepatnya di sebuah penampungan milik pengusaha bernama Rudi Dom. Alat berat yang diketahui telah hampir satu tahun melakukan kegiatan eksploitasi hutan di kawasan Desa Nengke, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi itu masih layak operasi, seluruh perangkat baik mesin maupun komponennya masih lengkap. Hanya saja terlihat berkarat karena lama beroperasi di hutan. Memang sebagaiman keterangan Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombers Pol. Drs. M. Situmorang sebelumnya, permindahan alat berat itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Sebab dari kasus tersebut ditemukan 2 jenis pelanggaran yakni tindak pidana kehutanan dan kelautan. Ke-18 alat berat tersebut diparkir di lapangan terbuka dan dibiarkan terkena hujan dan panas matahari.
Nasibnyapun kini masih tidak jelas. Pasalnya kasusnya sendiri belum tuntas dan masih berstatus barang sitaan sebagai barang bukti. Sementara kapal Godri Dua juga masih diamankan di Pelabuhan Porasko Jayapura. Untuk penyelidikannya sendiri Polda Papua telah membentuk tim guna menangani kasus itu. Jajaran Reskrim dipercaya menangani masalah tindak pidana kehutanan sedangkan penyidik Direktorat Polair menangani masalah pelanggaran UU kelautannya. Bahkan pihak Reskrim Polda Papua telah menetapkan 2 tersangka yaitu SS (Direktur) dan DS (Manager personalia/Kepala Cabang) PT. Jhuta Daya Perkasa.
Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kegiatan eksploitasi hutan terutama pengoprasian 18 unit alat berat tersebut. Masing-masing terdiri dari 8 unit Tractor Komatzu tipe D 70LE, 3 unit Whell Loader tipe 966 E, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo. Alat-alat berat itu sendiri ditangkap aparat di Perairan Sarmii Senin (15/11) lalu bersama sembilan ABK kapal Godri Dua yang kini diamankan pihak Polda Papua masing-masing 3 warga negara Indonesia yaitu Ferdinand Tauran (master), Kallo (officer) dan Marthen Luther (ENG). Sedangkan orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia masing-masing Sahari bin Gandak (Officer), Voon Noom Ngok (ENG), Janah Sahri (ENG), Jim Lurs (AB), Abdul Manan Tinggal (AB) dan seoran WNA Philipina bernama Marlon Empreleo.
Untuk kedua tersangka SS dan DS oleh penyidik kini dijerat pasal 70 ayat 5, 7, 9 dan 14 jo pasal 50 ayat (3) huruf e, h, j UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan untuk pelanggaran ketentuan hukum kelautan, meski belum ada tersangkanya, namun penyidik Polair telah menetapkan sejumlah pasal pidana untuk menjerat para calon tersangka yaitu Kepmen Perhubungan No. 33 2001 pasal 5 ayat 3 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut serta subsider pasal 29 Kepmen No. 33 2003. “Rencananya Senin (6/12) nanti kita akan adakan gelar kasus untuk membahas perkembangan penyidikan kasus ini, sebagai bentuk transparansi sekaligus nanti akan dibahas penetapan tersangkanya,”ungkap Kepala Direktorat Polair Polda Papua Komber Pol. Dwi Marsanto melalui Kasi Gakkum AKP Robert Suweni, SH kepada Cenderawasih Pos, baru-baru ini. (*)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org
09 December 2004
Jayapura : Melihat Kondisi 18 Alat Berat Muatan KM Godri Dua yang Telah Dipindahkan ke Entrop, Belum Jelas Nasibnya, Dibiarkan Kena Hujan dan Panas
08 December 2004
Merauke : Penyelundup Kura-Kura Moncong Babi Sudah Diketahui Diduga Pelaku Melarikan Diri ke Ambon
(Cenderawasih Pos, 7 Desember 2004)
Pelaku penyelundupan 450 ekor Kura-Kura Moncong Babi yang berhasildigagalkan oleh petugas KSDA di Bandara Mopah Merauke belum lama ini, kini sudah diketahui alisas sudah terdeteksi. Diduga pelakunya berinisial RK. Hanya saja pelakunya berhasil kabur dari Merauke sebelum ditangkap. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi KSDA Wilayah I Merauke Drs. Tangabarang ketika ditemui, Senin (6/12) kemarin. Menurut Tangabarang, adanya indikasi yang mengarah ke RK tersebut, setelah pihaknya dibantu dengan penyidik kepolisian mendapat informasi dari Porter bandara, kalau pada pagi itu barang tersebut diantar oleh RK. Selain informasi itu, menurutnya, pihaknya juga telah meminta keterangan sopirnya dan diperoleh keterangan kalau pagi itu mengantarkan barang tersebut. Atas informasi dan keterangan yang diperoleh tersebut, menurut Tangabarang, pihaknya melakukan pengintaian sejak Minggu malam hingga Senin (6/12) kemarin di rumahnya, namun orang yang dimaksud tidak ditemukan.
“Hari ini rencananya kita mau tangkap, tapi orangnya sudah tidak dan melarikan diri,”terangnya. Kepastian bahwa yang bersangkutan telah keluar dari Merauke setelah pihaknya melakukan pengecekan di bandara, ternyata manifest yang bersangkutan sudah keluar dari Merauke sejak Kamis (2/12) pekan kemarin. “Dari manifest tercatat yang bersangkutan sudah keluar sejak Kamis dengan tujuan Ambon,”terangnya. Terkait dengan itu, menurut dia, pihaknya akan menyurat ke pihak Kepolisian untuk memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(ulo)
Jayapura : Hari ini, AKBP Faisal Diserahkan ke Kejati (Dari Kasus Illegal Logging di Sorong)
(Cenderawasih Pos, 7 Desember 2004)
Mantan Kapolres Sorong, AKBP Faisal Abdul Nasir, yang diduga terlibat kasus illegal logging (Penebangan Liar) di Sorong, hari ini Selasa (7 Desember) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua. Untuk kepentingan proses hukum tersebut, kemarin siang (Senin, 6 Desember ) AKBP Faisal sudah tiba di Jayapura. Dari pantauan Cenderawasih Pos di Polda Papua, AKBP Faisal yang tersandung kasus dugaan penggelapan barang bukti kayu Ramin senilai Rp. 20 M itu, tiba di Polda Senin (6/12) kemarin sekitar pukul 11.30 WIT. Ia didampingi 3 petugas dari Mabes Polri. Kedatangannya di Jayapura untuk kepentingan penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Sesampainya di Mapolda Papua, AKBP Faisal langsung menemui Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes Pol. Drs. M. Situmorang. Pertemuan secara tertutup itu berlangsung singkat. Setelah itu, Faisal langsung pamitan.
“Ya, dia datang ke sini dalam rangka silaturahmi. Tak ada yang lain. Cuma memang tadi dia didampingi tim dari Mabes Polri, terkait kasusnya. Rencananya besok (hari ini) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,”kata Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes Pol. Drs. M. Situmorang, yang ditemua Cenderawasih Pos, kemarin. Sayangnya Kombes Situmorang tak menyebutkan siapa saja anggota tim Mabes Polri yang mendampingi Faisal ke Jayapura dan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. “Namanya saya lupa, yang jelas ada tadi ada 3 orang,”tambahnya singkat. Secara terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mangiring Siahaan, SH yang dihubungi wartawan koran ini kemarin sian, mengakui rencana proses penyerahan kasus tersebut. Tapi dia sendiri tidak mau banyak mengomentari soal status Faesal nanti setelah diserahkan kepada pihaknya. “Memang besok mau diserahkan, datang saja besok ke sini. Mungkin pagi sekitar pukul 09.00 WIT, itu kalau tidak ada halangan,”ucapnya singkat. Seperti yang telah diberitakan di beberapa media termasuk koran ini, kasus yang melibatkan AKBP Faisal Abdul Nasir terjadi sekitar 2 tahun lalu. Kronologisnya, saat itu sebuah kapal asing bernama MV Afrika ditangkap lantaran membawa 12 ribu ton meter kubik kayu Ramin yang diduga hasil illegal logging. Selanjutnya kapal tersebut oleh satuan Polisi Air dan Udara diamankan di perairan Sorong, sementara kasusnya dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Sorong. Namun entah bagaimana, kapal berbendera Panama itu tiba-tiba menghilang alias keluar dan lepas dari pengawasan pihak Polres Sorong. Tak pelak, AKBP Faisal selaku Kapolres, dianggap paling bertanggung jawab atas kaburnya kapal bersama muatannya itu.
Dalam sidang Disiplin, Faisal juga telah dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya menggelapkan barang bukti kayu yang nilai rupiahnya mencapai Rp. 20 M itu. Terkait kasus itu pula, Faisal kemudian dicopot dari jabatannya selaku Kapolres Sorong dan dimutasikan ke Mabes Polri. Atas kasus ini pula, beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merekomendasikan dibukanya lagi proses hukum illegal logging itu. Atas rekomendasi SBY tersebut, maka Mabes Polri juga merelakan AKBP Faisal untuk menjalani hukum lagi. (sh)
05 December 2004
Jayapura : Izin Berlayar KM Godri Dua Terancam Dicabut, Jika Terbukti Melanggar Ketentuan Kelautan RI
(Cenderawasih Pos, 4 Desember 2004)
Meski barang bukti kapal dan muatannya dipisahkan, namun penyidikan atas dugaan pelanggaran UU Kelautan dan UU eksplotiasi hutan yang dilakukan menggunakan sebuah kapal asing bernama Godri Dua masih terus dilakukan. Termasuk pemeriksaan terhadap nahkoda, mualim I dan para ABK kapal. Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal tersebut terancam dicabut izin berlayarnya jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahkan sesuai rencana, hari ini, Sabtu (4/12), penyidik Direktorat Polair Polda Papua akan melayangkan surat kepada Syahbandar Sarmi sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis (9/12) mendatang. Sejauh ini sudah 5 saksi yang dimintai keterangan, masing-masingNahkoda Kapal Ferdinand Tauran, Mualim I Kallo, saksi pelapor Jhon Banua, pimpinan PT. Anugerah Bina Sukses (ABS) Felix Sriyanto dan saksi ahli dari Adpel Jayapura Umuri.
Walaupun hampir sebulan sejak kapal itu ditangkap, hingga kini penyidik belum satupun menyatakan status tersangka. Nampaknya penyidika tidak mau gegabah dan berencana akan melibatkan instansi terkait termasuk kejaksaan guna membahas kasusnya. “Untuk penanganan kasus ini memang cukup rumit, sehingga penyidikannya dibentuk tim. Rencananya Senin (6/12) nanti kita akan adakan gelar kasus untuk membahas perkembangan penyidikan ini, sebagai bentuk transparansi sekaligus dibahas penetapan tersangkanya,” ungkap Kepala Direktorat Polair Polda Papua Kombes. Pol. Dwi Marsanto melalui kasi Gakkum AKP Robert Suweni, Sh kepada Cenderawasih Pos, Jumat (3/12) kemarin.
Pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam gelar kasus itu adalahs elain penyidik Polair Polda Papua juga Direktorat Reskrim Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Imigrasi Jayapura dan pihak Syahbandar. Lebih lanjut, dijelaskan, dalam penyidikan pihaknya bakal menjerat sejumlah pasal kepada calon tersangka secara berlapis. Yaitu sesuai Kepmen Perhubungan No. 332001 pasal 5 ayat 3 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut. Serta susider pasal 29 Kepmen No. 33 2003. dalam pasal 5 ayat (3) mengisyaratkan bahwa terhadap penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri yang tidak melaporkan penggunaan kapal asing di dalam negeri kepada Dirjen sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2), maka tidak akan diberikan pelayanan di belabuhan dan dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. “Secara teknis kita memang melakukan penyidikan tentang kapal tersebut, namun untuk muatannya berupa alat berat terkait dengan dugaan pelanggaran UU Kehutanan, menjadi wewenang penyidik Direktorat Reskrim Polda Papua, “ucapnya.(sh)
Jakarta : Masalah illegal Logging Tanggung Jawab Bersama
(Papua Pos, 4 Desember 2004)
Masalah illegal logging adalah salah satu problem besar yang harus kita atasi. Sebab, masalah ini dari waktu ke waktu semakin besar dan meluas. Menhut MS Kaban Sabtu (20/11) memperkirakan akibat illegal logging hutan dirambah sudah mencapai 20 juta Ha, dan merugikan negara hingga 2,7 – 3 triliun/tahun. Karena itu mengatasi problem illegal logging harus menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab pemerintah, kalangan swasta, serta komponen masyarakat lainnya. Sebab, dengan adanya kerusakan hutan, cepat atau lambat akan menggangu kepentingan bersama. Salah satu potret dampak dari illegal logging tersebut adalah tragedi atau musibah yang terjadi di kabupaten Langkat beberapa waktu lalu atau sering disebut dengan tragedi (banjir) Bandang Bahorok. Karena besarnya dampak yang ditimbulkan tragedi ini, maka layak disebut sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di tanah air sapanjang tahun 2003 yang lalu.
Hal ini bisa terlihat dari banyaknya korban yang terkena musibah, baik korban harta benda (materil), nyawa manusia, maupun korban sosial. Korban hilangnya nyawa manusia diperkirakan ratusan orang dan kemudian diikuti oleh korban materil yang juga tak terhitung nilainya. Sementara korban sosial, juga sesuatu yang tidak jauh berbeda. Misalnya, banyaknya petani yang kehilangan mata pencaharian, banyak fasilitas publik yang lenyap ditelan banjir. Karena itu, sekali lagi musibah ini layak disebut tragedi nasional. Sudah menjadi rahasia unum, fungsi hutan sesuai dengan hakikatnya dirasakan semakin penting. Penipisan lapisan ozon, terjadinya pemanasan global, serta pergantian musim yang tidak teratur seperti terjadi di beberapa negara, di dalam perbaiknannya menuntut adanya ekosistem hutan yang terus terpelihara. Lalu timbul pertanyaan, mengapa aksi-aksi perusakan hutan berupa illegal logging masih terus terjadi?
Kita memang membutuhkan pengembangan yang luas akan kawasan hutan termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Isu kesejahteraan masyarakat memang sangat penting, tetapi apakah eksploitasi sumber daya hutan secara luas dan meminggirkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan yang berkelanjutan adalah jawabnya? Dalam konteks inilah perlu ada kesadaran bersama, sehingga akan melahirkan sikap kritis, khususnya dikalangan masyarakt pengelola hutan tentang bagaiman hubungan antara pembangunan dan konservasi hutan.
Ketika kerusakan ekosistem hutan terus terjadi dengan laju yang semakin cepat, termasuk dengan semakin maraknya praktik over cutting, illegal logging. Praktik-praktik tersebut sesungguhnya berawal dari mentalitas sekelompok manusia yang tidak lagi menghiraukan aspek kelestarian lingkungan. Dan pada saat yang sama penegakan hukum masih lemah dan organisasi pengendalian hutan pun belum profesional. Karena itu, kita dihadapkan pada dua pilihan : kita dan anak cucu kita hancur atau kita lakukan perubahan sekarang ini juga. Jika pilihan kita adalah ingin melakukan perubahan sekarang juga, maka strategi baru untuk mengatasi masalah haruslah segera dicari. Dalam pencarian solusi inilah, utamanya peran pemerintah sangat diharapkan. Ketika pemerintah sudah menunjukkan kesungguhannya, maka besar kemungkinan masyarakat luas akan mengikutinya. Kombinasi antara tanggung jawab pemerintah dan peran sertam masyarakat akan menjadi kekuatan yang besar dalam mengatasi masalah ini. (***)
Jayapura : Lagi, 509 Kayu Tak Tercantum di SKSHH, Muatan Kayu Dari MV Fitria Perdana masih Dibongkar
(Cenderawasih Pos, Sabtu 4 Desember 2004)
Upaya aparat untuk melakukan pembongkaran terhadap ribuan kubik kayu yang masih berada di kapal MV Fitria Perdana yang kini diamankan di Pelabuhan Demta masih terus dilanjutkan. Bahkan kini 509 batang kayu jenis Merbau dari total sekitar 860 batang katu sebagaimana tercantum dalam SKSHH telah diturunkan dan dilakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, sejumlah kayu diketahui tak tercantum dalam SKSHH dan terjadi penyimpangan baik volume maupun kubikasinya.
Dari 509 batang kayu tersebut, diketahui sekitar 231 batang kayu tidak tercantum dalam SKSHH (DHH) dengan volume sekitar 906,53 meter kubik. Sedangkan 278 batang lainnya terdapat dalam SKSDHH namun volumenya berbeda dari hasil pengukuran fisik volume 1.088,25 meter kubik sedangkan dalam SKSHH hanya sekitar 856, 05 meter kubik.
" Pembongkaran masih berlangsung, namun karena terhambat hujam sehingga agak tertunda sehingga diperkirakan proses ini baru tuntas 5-10 hari lagi," Ungkap Kepala Direktora Polair Polda papua Kombes Pol. Dwi Marsanto melalui kasi Gakkum AKP Robert Suweni, SH kepada Cenderawasih Pos, Jumat (3/12) kemarin.
Di samping itu, kendala lainnya yang kini dihadapi adalah pemberhentian untuk sementara proses pembongkaran lantaran dermaga saat ini sedang dipakai kegiatan pemuatan kayu Log oleh PT. Gisand Putra Abadi yang diperkirakan berlangsung sekitar 5 hari baru selesai. " Rencananya setelah proses pembongkaran dan pemeriksaan selesai, baik yang termasuk atau tidak dalam dokumen baik nomor batang maupun kelebihan volume, kita akan lakukan penyitaan," tambahnya.
Selain itu, Robert mengungkapkan guna koordinasi dan transparansi penyidikan, pihaknya akan melakukan gelar kasus secara intern melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Dinas Kehutanan, Direktorat Reskrim Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua. Gelar kasus itu akan dilaksanakan Senin (6/12) mendatang di Kantor Direktorat Polair Polda Papua.(sh)
04 December 2004
Jayapura : 18 Alat Berat Muatan KM Godri Dua, Dipindahkan
(Cenderawasih Pos, 3 Desember 2004)
Masih ingat dengan kapal asing bernama Godri Dua yang ditangkap aparat di perairan Sarmi Senin (15/11) lantaran diduga melanggar ketentuan pelayaran dan membawa sekitar 18 unit alat berat tanpa izin dan diduga akan melakukan illegal logging di wilayah Takar, Distrik Batav Kabupaten Sarmi? Kapal yang kini telah diamankan di pelabuhan Porasko Jayapura itu masih disita polisi. Bahkan untuk memudahkan penyidikannya, muatan berupa 18 unit alat berat itu terpaksa diturunkan dan dipindahkan ke Entrop. Pemindahan 18 alat berat itu berlangsung Kamis (2/12) kemarin sekitar pukul 15.30 WIT. Dikawal petugas patwal Lantas Polda Papua, alat berat berupa 8 unit Tractor Komatzu tipe D 70 LE, 3 unit Whell Loader tipe 966 E, 1 unit motor reader Kom, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo satu persatu ditempatkan di kawasan Entrop.
Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes pol. Drs. M. Situmorang yang dihubungi Cenderawasih Pos, semalam membenarkan pemindahan alat berat tersebut. Menurutnya, sesuai pengembangan penyidikan, maka kasus itu kini dibagi 2 sub kasus berdasarkan jenis pelanggarannya. Untuk kapal Godri Dua diproses atas dugaan pelanggaran UU Kelautan sedangkan muatan berisi alat berat itu diproses dalam kaitan dengan UU Kehutanan, lantaran alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk eksploitasi hutan alias ilegal logging. “Semuanya masih kita sita sebagai barang bukti, baik kapal maupun muatannya, termasuk awak kapal, hanya saja untuk memudahkan penyidikan, kita pisahkan,”ucapnya. Dalam penyidikan kasus itu sendiri kata Situmorang, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan penyidik dari Direktorat Polair maupun Reskrim Polda Papua. “Memang ada tim yang sudah dibentuk namun secara teknis penyidikan sudah ditangani oleh Polair menyangkut kelautan,”tambahnya.
Sementara 9 ABK yang dikini diamankan pihak Polda Papua masing-masing 3 warga negara Indonesia yaitu Ferdinan Tauran (master), Kallo (officer) dan Marthen Luther (ENG). Sedangkan 5 orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia masing-masing Sahari Bin Gandak (Officer), Voon Noom Ngok (ENG), Janah Sahari (ENG), Jum Lurs (AB), Abdul Manan Tinggal (AB) dan seorang WNA Philipina bernama Marlon Empreleo. Khusus untuk warga negara asing mereka masih berada di kapal dan tidak diperbolehkan turun lantaran tak punya izin keimigrasian. (sh)
03 December 2004
Jayapura : 18 Alat Berat Muatan KM Godri Dua, Dipindahkan
(Cenderawasih Pos, 3 Desember 2004)
Masih ingat dengan kapal asing bernama Godri Dua yang ditangkap aparat di perairan Sarmi Senin (15/11) lantaran diduga melanggar ketentuan pelayaran dan membawa sekitar 18 unit alat berat tanpa izin dan diduga akan melakukan illegal logging di wilayah Takar, Distrik Batav Kabupaten Sarmi? Kapal yang kini telah diamankan di pelabuhan Porasko Jayapura itu masih disita polisi. Bahkan untuk memudahkan penyidikannya, muatan berupa 18 unit alat berat itu terpaksa diturunkan dan dipindahkan ke Entrop. Pemindahan 18 alat berat itu berlangsung Kamis (2/12) kemarin sekitar pukul 15.30 WIT. Dikawal petugas patwal Lantas Polda Papua, alat berat berupa 8 unit Tractor Komatzu tipe D 70 LE, 3 unit Whell Loader tipe 966 E, 1 unit motor reader Kom, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo satu persatu ditempatkan di kawasan Entrop.
Kepala Direktorat Reskrim Polda Papua Kombes pol. Drs. M. Situmorang yang dihubungi Cenderawasih Pos, semalam membenarkan pemindahan alat berat tersebut. Menurutnya, sesuai pengembangan penyidikan, maka kasus itu kini dibagi 2 sub kasus berdasarkan jenis pelanggarannya. Untuk kapal Godri Dua diproses atas dugaan pelanggaran UU Kelautan sedangkan muatan berisi alat berat itu diproses dalam kaitan dengan UU Kehutanan, lantaran alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk eksploitasi hutan alias ilegal logging. “Semuanya masih kita sita sebagai barang bukti, baik kapal maupun muatannya, termasuk awak kapal, hanya saja untuk memudahkan penyidikan, kita pisahkan,”ucapnya. Dalam penyidikan kasus itu sendiri kata Situmorang, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan penyidik dari Direktorat Polair maupun Reskrim Polda Papua. “Memang ada tim yang sudah dibentuk namun secara teknis penyidikan sudah ditangani oleh Polair menyangkut kelautan,”tambahnya.
Sementara 9 ABK yang dikini diamankan pihak Polda Papua masing-masing 3 warga negara Indonesia yaitu Ferdinan Tauran (master), Kallo (officer) dan Marthen Luther (ENG). Sedangkan 5 orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia masing-masing Sahari Bin Gandak (Officer), Voon Noom Ngok (ENG), Janah Sahari (ENG), Jum Lurs (AB), Abdul Manan Tinggal (AB) dan seorang WNA Philipina bernama Marlon Empreleo. Khusus untuk warga negara asing mereka masih berada di kapal dan tidak diperbolehkan turun lantaran tak punya izin keimigrasian. (sh)
02 December 2004
Jayapura : Polda Papua Periksa Saksi Ahli dari Departemen Kehutanan
(Papua Pos, 1 Desember 2004)
Kapal Godrilabuan milik warga Malaysia yang baru-baru ini ditangkap di pelabuhan Sarmi, hingga kini masih berlabuh di APO Jayapura menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polda Papua. Kapal Godrilabuan diindikasikan kepada illegal loging. Sebagaimana sebelumnya kapal, ditangkap di Sarmi ketika memasuki perairan Indonesia, Papua tanpa dokumen pelayaran yang lengkap.
Demikian juga alat-alat berat didalamnya tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang lengkap. Untuk mempermudahkan pemeriksaan akhirnya kapal beserta muatannya, termasuk nahkoda dan 9 ABK dibawa dari Sarmi menuju Jayapura, Minggu (20/11). Sampai sejauh ini pihak Polda terus mengembangkan kasus ini, bahkan tim sudah dibentuk dan kini sedang berada di Jakarta. Kapolda Papua Brigjen Pol D Sumantyawan HS, SH ketika ditemui Papua Pos pada kunjungan kerjanya di Wutung, Selasa (30/11) mengungkapkan untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya telah membentuk tim dan saat ini masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan, karena menyangkut kewenangan pusat dalam hal memberi ijin, maka Polda telah memeriksa saksi ahli dari Departemen Kehutanan di Jakarta.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan Kapal Godrilabuan diduga illegal logging. Hal itu bisa dilihat dengan ditemukannya beribu-ribu kubik kayu hasil tebangan illegal, yang berada di lokasi kejadian, juga ditemunkan alat yang digunakan untuk penebangan, lengkap dengan manajer operasional dan pelaksana lapangan hingga kini sudah ada 2 tersangka yang ditahan yaitu pelaksana di lapangan dari 4 orang yang diduga tersangka utama dalam kasus Illegal Logging. Sementara nahkoda kapal dan ABK-nya menurut Kapolda, bukan merupakan tersangka dalam kasus illegal logging, mereka hanya dituduh melanggar undang-undang pelayaran, dan mereka hanya dikenai sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan nantinya jika terbukti mereka membawa barang itu secara illegal berarti mereka turut membantu dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Cr-07)
Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta)
Hewan air yang satu ini merupakan hewan asli Indonesia. Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta), disebut juga fly river turtle, terdapat disungai-sungai di Papua, yaitu di daerah Danau Jamur hingga daerah Merauke, dan daerah utara Australia. Kura-kura ini merupakan kura-kura yang ‘Full Aquatic’, dimana hampir seluruh hidupnya dihabiskan di air, mereka baru akan pergi ke daratan hanya untuk bertelur.
Hal yang unik dari kura-kura ini adalah bahwa mereka memiliki kaki-kaki yang lebih menyerupai sirip renang, seperti pada penyu air laut, satu hal yang mendukung bahwa mereka lebih beradaptasi untuk kehidupan dalam air.
Kura-kura ini mendapat julukan ‘Kepala Babi’ atau ‘Moncong Babi’ karena memiliki moncong yang menyerupai hidung babi. Tempurung (karapas) kura-kura ini lebih menyerupai kulit tebal dibandingkan dengan tempurung kura-kura lainnya, karena kura-kura ini memang lebih dekat dengan keluarga kura-kura yang bertempurung lunak (soft-shell), seperti labi-labi.
Pada kura-kura ini, bagian tubuh sebelah atas, karapas (tempurung) dan kaki-kaki berwarna abu-abu gelap, sedangkan bagian tubuh sebelah bawah berwarna terang, hal tersebut merupakan kamuflase agar pemangsa sulit menemukan mereka. Kura-kura Moncong Babi dapat tubuh besar, mereka bisa mencapai berat 22,5 kg, dan panjang 56 cm. Walaupun demikian, sebagai hewan peliharaan biasanya sulit mencapai ukuran tersebut.
Status
Pada saat ini Kura-kura Moncong Babi termasuk dalam status dilindungi alias terlarang untuk diperjualbelikan. Sejak tahun 1987, mereka telah dipayungi oleh Keputusan Menteri Pertanian No. 327 Kpts/Ums/5/1987. Lalu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999. Dan CITES pun memasukannya ke dalam Appendix I. Artinya, segala bentuk pedagangannya, dengan mengambil dari habitatnya, akan ditolak di dunia international.
(Johannes S, sumber : http://o-fish.com)
01 December 2004
Jayapura : Polda Papua Periksa Saksi Ahli dari Departemen Kehutanan
(Papua Pos, 1 Desember 2004)
Kapal Godrilabuan milik warga Malaysia yang baru-baru ini ditangkap di pelabuhan Sarmi, hingga kini masih berlabuh di APO Jayapura menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polda Papua. Kapal Godrilabuan diindikasikan kepada illegal loging. Sebagaimana sebelumnya kapal, ditangkap di Sarmi ketika memasuki perairan Indonesia, Papua tanpa dokumen pelayaran yang lengkap. Demikian juga alat-alat berat didalamnya tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang lengkap. Untuk mempermudahkan pemeriksaan akhirnya kapal beserta muatannya, termasuk nahkoda dan 9 ABK dibawa dari Sarmi menuju Jayapura, Minggu (20/11). Sampai sejauh ini pihak Polda terus mengembangkan kasus ini, bahkan tim sudah dibentuk dan kini sedang berada di Jakarta. Kapolda Papua Brigjen Pol D Sumantyawan HS, SH ketika ditemui Papua Pos pada kunjungan kerjanya di Wutung, Selasa (30/11) mengungkapkan untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya telah membentuk tim dan saat ini masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan, karena menyangkut kewenangan pusat dalam hal memberi ijin, maka Polda telah memeriksa saksi ahli dari Departemen Kehutanan di Jakarta.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan Kapal Godrilabuan diduga illegal logging. Hal itu bisa dilihat dengan ditemukannya beribu-ribu kubik kayu hasil tebangan illegal, yang berada di lokasi kejadian, juga ditemunkan alat yang digunakan untuk penebangan, lengkap dengan manajer operasional dan pelaksana lapangan hingga kini sudah ada 2 tersangka yang ditahan yaitu pelaksana di lapangan dari 4 orang yang diduga tersangka utama dalam kasus Illegal Logging. Sementara nahkoda kapal dan ABK-nya menurut Kapolda, bukan merupakan tersangka dalam kasus illegal logging, mereka hanya dituduh melanggar undang-undang pelayaran, dan mereka hanya dikenai sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan nantinya jika terbukti mereka membawa barang itu secara illegal berarti mereka turut membantu dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Cr-07)
Jayapura : Dugaan Penyalahgunaan SKSHH Teridentifikasi, Penyidik Temukan Penyimpangan Administrasi dan Volume Kayu
( Cenderawasih Pos, 30 Nopember 2004 )
Penyelidikan atas kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari ribuan meter kubik kayu yang diangkut oleh Kapal MV Fitria Perdana, nampaknya mulai diperoleh hasil yang cukup signifikan. Meski belum semua muatan kayu diturunkan ke dermaga, namun dari sebagian sampel mengidentifikasikan adanya penyimpangan baik secara administrasi maupun volume kayu. Bahkan dipastikan kasus itu akan segera ditingkatkan pada proses penyidikan, termasuk para ABK dan nahkoda bakal dijadikan tersangka. Dari sumber Cenderawasih Pos di Polda Papua menyebutkan hingga kini, dari 860 batang kayu yang tercatat dalam SKSHH, sudah sekitar 46 batang kayu yang diturunkan dari kapal yang kini berada di pelabuhan Demta. Hasilnya, sekitar 28 batang diketahui tidak terdaftar dalam SKSHH (DHH) sedangkan 18 batang lainnya tercatat dalam SKSHH namun volumenya berbeda dari hasil pengukuran fisik yaitu sekitar 76,64 meter kubik sedangkan dalam SKSHH hanya tercantum sekitar 52,55 meter kubik.
Kepala Direktorat Polair Polda Papua Komber Pol. Dwi Marsanto melalui kasi Gakkum AKP Robert Suweni, SH juga membenarkan hasil temuan tersebut. Menurutnya, kini pihaknya terus mengintensifkan proses pembongkaran seluruh muatan kapal untuk diketahui seluruh hasil pemeriksaan. Namun lantaran cuaca yang buruk, proses pembongkaran itu sempat terhalang dan diperkirakan sekitar 10-14 hari lagi baru semua proses pembongkaran tuntas. “Dari hasil pemeriksaan memang teridentifikasi adanya penyimpangan diaman kayu tersebut memang melebihi dari dokumen SKSHH yang dimiliki. Selain itu juga ada kesalahan administrasi kemungkinan ada yang dimuat dalam SKSHH tapi juga tidak termuat karena stok kayu tersebut sudah lama namun tidak dilakukan pembaharuan nomor sebelum dimuat,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, semalam. Disamping itu, dikatakan proses pembongkaran muatan kayu dari atas kapal mengalami berbagai hambatan. Terutama faktor cuaca hujan. Dikatakan pada pembongkaran pertama Rabu (17/11) hanya sekitar 3 batangdikarenakan cuaca buruk.
Sedangkan Kamis (18/11) tidak dilakukan pembongkaran juga karena hujan dan baru dilanjutkan Jumat (19/11) sebanyak 43 batang kayu. “Selain hambatan faktor cuaca, juga kendala biaya pembongkaran yang cukup besar jika disesuaikan dengan standar undang-undang tenaga kerja. Untuk membongkar volume kayu yang diperkirakan sekitar 4000 meter kubik akan menelan biaya sekitar Rp. 32.000.000,- dengan rincian Rp. 8.000,-/meter kubik,”jelasnya.
Juga kata dia, biaya operasional alat berat yang digunakan untuk menyusun kayu yang sudah diturunkan dan di cek volumenya, maka biaya operatornya diperkirakan sekitar Rp. 2.000.000,- dengan rincian Rp. 500,-/meter kubik. Lalu apa langkah-langkah yang telah diambil pihak Polda? Ia mengatakan sesuai prosedur yang ada, setelah kayu selesai dibongkar dan ditentukan yang tidak masuk dalam dokumen, baik nomor batang maupun kelebihan volume, makaselanjutnya akan dilakukan penyitaan. “Kasus ini juga sesegera mungkin akan kita gelar secara intern dengan Dinas Kehutanan serta gelar kasus bersama Kejaksaan untuk menentukan tersangka, termasuk lelang barang bukti yang disita, “paparnya.
Dipertanyakan
Sementara itu , penyelidikan kapal asing asal Malaysia yang bernama Godrilabuan yang tertangkap di Kabupaten Sarmi, mulai dipertanyakan. Sejumlah anggota DPRD Papua yang serius mengikuti perkembangan tersebut mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua. Mereka mengharapkan pihak Polda Papua transparan kepada publik soal penyelidikan yang dilakukan terhadap penangkapan kapal asing. Jika alat kelengkapan dewan terbantuk, maka mereka siap memanggil Kapolda dan Kajati Papua untuk menjelaskan perkembangannya. Ketua Fraksi Gabungan DPRD Papua Drs. Danang Jaya kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/11) mengatakan, pihak Polda Papua seharusnya transparan kepada publik terkait dengan penyelidikan yang dilakukan ini, sehingga masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana perkembangannya.. penangkapan kapal asing yang tidak memiliki ijin dan mengangkut sejumlah alat berat serta diduga bakal melakukan kegiatan illegal loging di Kabupaten Sarmi menurut Danang Jaya perlu diseriusi oleh pihak Polda Papua.
“Harus diseriusi karena kebijakan 100 hari kerja SBY salah satunya menindak tegas mereka yang melakukan illegal loging di Papua maupun daerah lainnya,”harapnya. Jika benar akan atau telah melakukan kegiatan illegal loging menurutnya secepat mungkin diproses secara hukum. Proses hukum itu menurutnya tidak hanya kepada anak buah kapal maupun beberapa pegawainya tetapi juga seluruhnya baik oknum-oknum yang ada di belakangnya atau yang membacking kegiatan tersebut. Sementara itu anggota DPRD Papua lainnya Ir. Weynand Watori mengaku prihatin dengan kondisi ini. Menurutnya pihak Polda Papua terlihat kurang serius menyelesaikan kasus ini padahal masyarakat selama ini telah mengetahui dan memantau terus perkembangannya lewat media cetak, namun hingga kini belum juga diketahui sampai sejauh mana proses penyelidikannya. “Pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua harus menseriusi ini kami berjanji jika alat kelengkapan dewan terbentuk maka kita akan memanggil Kapolda dan Kajati guna mengetahui sampai sejauh mana proses hukumnya,”janjinya. (sh/nce)