( Cenderawasih Pos, Sabtu 04 November 2006 )
Merebaknya kasus penyakit hewan menular, seperti flu burung, Antrax, rabies dan penyakit hewan menular lainnya, Dinas Peternakan Kabupaten Jayapura melakukan tindaan pro aktif dengan menyusun satu Raperda, yakni tentang pemeriksaan ulang (Herkeuring) ternak dan bahan asal ternak.
Menurut Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jayapura Ir Terrianus Krey, MMT, selain bahaya penyakit menular tersebut, juga ada bahaya yang dapat tertular lewat ternak dan produknya, seperti residu hormon, antibiotik dan vaksin. Dimana dari sisa zat berbahasa ini dapat menyebabkan gigantisme atau pertumbuhan raksasa, cretinisme atau kerdil, penyimpang sex dan resistensi dan gangguan kesehatan lainnya.
"Untuk mencegah dan menghindari hal tersebut, maka kita perlu menyusun perda sebagai dasar penyelenggaran pelayanan pemeriksaan ulang ternak dan bahan asal,"ungkap Terianus Krey usai mempimpin rapat pembahasan raperda di aula lantai I Kantor Bupari, Jumat (3/11) kemarin.
Diakui bahwa tugas pencegahan penyakit melalui pintu masuk bandara maupun pelabuhan ini memang menjadi tugas dari Karantina Hewan. Namun, dengan terbatasnya petugas karantina dan luasnya garis pantai yang bisa menjadi tempat masuknya perahu-perahu yang membawa ternak dari daerah lain, pencegahan tidak bisa dilakukan semua oleh petugas karantina.
"Oleh karena itu, dengan adanya perda ini nantinya, kita harapkan dapat mengontrol atau mengawasi peredaran produk ternak yang ada di tengah masyarakat,"jelasnya. Menurut Terianus Krey, selain pemeriksaan ulang ternak dan bahan asal ternak ini, melalui Perda ini juga akan dilakukan penarikan retribusi terhadap hewan-hewan ternak yang dilakukan pemeriksaaan ulang. Dengan cara ini, diharapkan bahwa penyebaran penyakit hewan menular di tengah masyarakat ini cepat terdeteksi dan segera ditangani. (tri)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP