( Papua Pos, Rabu 15 November 2006 )
Jabatan Ketua Pengadilan Negeri ketika itu diserah terimakan dari pejabat yang lama ketua F.X Sugiarto, SH kepada Lodewyk Tiwery, SH menjabat sebagai Ketua pengganti. Waktu itu, terdapat sejumlah perkara yang belum diputuskan termasuk kasus illegal logging. Setelah terjadi pergantian pucuk pemimpin di Lingkungan PN Jayapura, lantas apa yang dilakukan dan bagaimana reaksi para terdakwa? Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura nomor 94/PID.B/2005/PN.JPR tanggal 13 Februari 2006 menetapkan Ir.Marthen Kayoi, MM sebagai terdakwa, sedikitnya ada dua buah pasal yang dilanggar oleh terdakwa sendiri.
Terdakwa Ir. Marthen Kayoi, MM didakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana kehutanan sebagaiman dakwaan, primair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) undang-undang RI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua primair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf jo pasal 78 ayat (9) Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan demikian Majelis Hakim yang dipimpin Oleh Ketua Lodewyk Tiwery, SH dibantu oleh Hakim Anggota, masing-masing, Hakim Majedi Hendi Siswara, SH, Siswatmono Radiantoro,SH dan seorang Panitra pengganti B.Tukidjo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Ir. Marthen Kayoi, MM berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan berkewajiban membayar denda sebesar 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijatukan kepada terdakwa tentunya memiliki dasar yang kuat. Misalnya saja, untuk menjerat terdakwa terpaksa Jaksa harus menhadirkan 14 orang saksi. Belum lagi Jaksa penuntut umum menghadirkan barang bukti yang cukup memberatkan terdakwa.
Berdasarkan semua tuntutan itu Jaksa penuntut Umum Djabaik Haro,SH memberikan dakwaan kepada terdakwa sebagaimana diatas. Kendati demikian terdakwa berupaya untuk mendapat keadilan maka melalui Tim penasehat hukumnya, Budi Setyanto, SH, Bernard Akasian, SH, Yulianus Y Pardjer, SH, dan Jhoan Betaubun, SH menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti yang meringankan terdakwa.
Akhirnya dalam persidangan berikutnya, Majelis Hakim menolak tuntutan yang dijatuhkan jaksa penunut umum kepada terdakwa, karena terdakwa memberikan sejumlah bukti yang meringankan, bahkan dinyatakan tidak bersalah. Namun oleh jaksa penuntut umum langsung melakukan memori banding dan memenangkan kasus ini pada bulan Juni lalu, sehingga terdakwa kembali dijatuih hukuman kurungan 6 tahun penjara dengan denda 1 milayar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa lansung mengajukan kasasi.
Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Lodewyk Tiwery, SH ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu diruang kerjanya mengatakan untuk mendapatkan keadilan terdakwa masih menempuh jalur hukum lainnya.“Dia (Ir.Marthen Kayoy, MM) sedang menempuh kasasi serta terdakwa lainnya,” kata Tiwery. Selain terdakwa Ir. Marthen Kayoi, MM ada juga sejumlah terdakwa kasus illegal Logging lainya sama seperi Marhten Kayoi. Seperti Kompol Ariaynto yang diputuskan Pengadilan Tinggi Negeri satu tahun 6 bulan serta denda 100 juta
subsider 3 bulan kurungan, kini mengajukan banding.
Sedangkan kasus Wapoga oleh Majelis Hakim dinyatakan bebas, Penuntut sekarang menempu jalar hukum kasasi, sementara terdakwa Ahmad Trisale Marsenda, kata Lodewyk, Putusan PN, Majelis hakim memutuskan kasasi sedangkan dari pihak kejaksaan menolak dengan alasan memori kasasi yang diajukan oleh Penuntut umum kepaniteraan telah melampawi batas waktu. Artinya batas waktu yang diberikan telah habis. Merasa kurang puas dari kejaksaan sedang menempu jalur hukum peninjaun kembali.
“Sampai saat ini semua upaya hukum melalui kasasi yang diajukan belum kami terima atau telah di setujui oleh makahma agung, sementara peninjau kembali hingga memori banding sedang diproses,” kata Lodewik tiwery. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP