( Papua Pos, Senin 15 Januari 2007 )
Tersangka Kasus Illegal Logging, DG yang juga Pimpinan dari PT. Mansinam Global Mandiri yang beralamat di kawasan Abepura, Kota Raja ini direncanakan hari ini (Senin 15/1) akan memenuhi panggilan Polda Papua,untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam penimbunan sisa-sisa limbah kayu log.
Penasehat Hukumnya (PH) tersangka, Steve Waramori, SH ketika ditemui di Abepura, Ahad (14/1) kemarin membenarkan adanya rencana kehadiran kliennya ke Mapolda Papua. "Sesui dengan perjanjian bahwa setiap hari Senin, klien kami akan melaporkan diri ke Mapolda Papua terkait dengan kasus yang menimpa dirinya dan besok adalah hari pertama kami melapor,"kata Waramori, kemarin.
Terkait dengan penangguhan penahan terhadap kliennya, Steve Waramori mengatakan, hal tersebut telah dijamin dalam aturan dan ketentuan hukum, dengan demikian setiap warga negara mempunyai hak untuk meminta penangguhan penahanan, termasuk klien kami, jelasnya.
Ketika dimintai keterangan, apakah kliennya benar-benar terlibat dan berbuat pelanggaran sehigga sempat bermalam di hotel pledoi Mapolda Papau. Pengacara ternama ini enggan berkomentar, bahkan dirinya mengatakan bahwa semuanya akan dilihat di pengadilan nanti.
"Kita tunggu saja sampai dipengadilan," katanya singkat. Nampkanya kasus yang menimpa ketua Tim Partai Koalisi, Papua Baru untuk memenangkan Pasangan Gubernur Barnabas Suebu beberapa waktu lalu ini, cukup menarik dan mendapat simpatisan, pasalnya disebut-sebut juga ada seorang perwira Polisi di Jajaran Polda Papua yang berpangkat Kompol siap mempertaruhkan Jabatannya sebagai jaminan atas penangguhan penahanan tersangka DG. Kendati tersangka DG telah di 'bebaskan' sementara, namun menurut Steve Waramori, SH Penasehat Hukumnya, proses hukum tetap berjalan. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP