( Cenderawasih Pos, Rabu 12 Juli 2006 )
Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2005 untuk sektor perhutanan berdasarkan data dari Kantor Pelayanan PBB Biak mencapai Rp.5,2 miliar dari total tunggakan PBB sebesar Rp 7,6 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan PBB Biak, Drs.Bambang Widiasmoroke pada wartawan Selasa (11/7)kemarin mengatakan, dari tunggakan sebesar Rp 5,2 M sesuai dengan data per 1 Januari 2006, perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan yang melakukan tunggakan seluruhnya beroperasi di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen.
Dikatakan, besarnya tunggakan PBB dari sektor perhutanan yang ada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB Biak, disebabkan perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Selain itu ada pula beberapa pengelola HPH yang enggan untuk membayar PBB terhadap lahan yang pengelolaannya ditangani oleh Kopermas.
Dikatakan, ada beberapa perusahaan yang masih mau membayar, namun mereka masih mengurus lahan HPH mereka yang sebagian dikelola Kopermas, sementara Kopermas itu sendiri sulit untuk dideteksi keberadaan mereka. "Jadi lahan yang dikelola Kopermas sulit untuk kita tagih sebab pengoperasian kopermas sifatnya temporer dan pihak perusahaan enggan membayar lahan yang dikelola Kopermas walaupun lahan tersebut berada dalam areal HPH mereka,"kata Bambang.
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan Kantor Pelayanan PBB Biak terhadap tunggakan .PBB untuk sektor perhutanan, Bambang menegaskan, tunggakan tersebut tetap harus diselesaikan oleh wajib pajak dan wajib pajak yang keberadaannya masih dapat dideteksi, maka Kantor Pelayanan PBB akan terus mendesak untuk melunasi tunggakan mereka."Untuk wilayah Nabire hanya satu perusahaan yang kita tidak ketahui alamatnya yaitu Sedriko, sedangkan wajib pajak yang lain masih terus kita kejar,"tegasnya.
Ditambahkan, tunggakan PBB untuk sektor perhutanan sebesar Rp 5,2 M kemungkinan besar tidak semuanya dapat dilunasi, khususnya areal yang dikelola oleh Kopermas. Tentang besarnya nilai pajak yang kemungkinan besar tidak dapat tertagih, Bambang mengakui dirinya masih sulit untuk memprediksikannya.
Terkait dengan pembayaran PBB untuk sektor perhutanan, menurut Bambang, dalam Rakornis yang dilaksanakan di Jayapura belum lama ini, Kantor Pelayanan PBB akan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang nantinya membari informasi mengenai keberadaan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.
''Jadi setiap ada pemberian ijin baru, maka data tersebut dikirim kepada kami untuk kami lakukan penetapan pajaknya. Untuk tahun 2006 ini sudah beberapa perusahaan yang mau beroperasi lagi dan bisa kita kenakan PBB-nya,"tambahnya.(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP