(Harian Cenderawasih Pos, 03 Nopember 2004)
Untuk menertibkan peredaran dan pengangkutan hasil hutan berupa kayu, saat ini sudah ada SK Dirjen Produksi Kehutanan tentang dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang perlu dipahami oleh pengusaha kayu dan juga bagi petugas pelaksana pengawas di lapangan karena SKSHH ini tampil dengan format, petunjuk dan aturan baru.
Terkait adanya format baru tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Selasa (2/11) kemarin menggelar sosialisasi tentang SKSHH tersebut kepada staf Dinas Kehutanan dan juga mitra kerja yang dilaksanakan di Gedung Tabita.
Menurut Kasubdin Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Joko Susilo, dari SK Dirjen Produksi Kehutanan tersebut, saat ini sudah ada format, petunjuk dan aturan yang baru menyangkut SKSHH “ Oleh karena itu, kita perlu sosialisasikan kepada petugas pengawas dilapangan dan juga para pengusaha kayu ,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela kegiatan kemarin.
Untuk mencegah peredaran kayu illegal ini, menurut Joko, peredaran kayu yang ada saat ini harus diperhatikan dari segi legalitasnya, kelengkapan dokumen dan perizinan. Dengan memahami aturan yang baru, diharapkan jangan sampai petugas pelaksana di lapangan ini memberikan SKSHH bagi pengusaha yang tidak mempunyai izin.
Lebih lanjut, disinggung menyangkut format baru dari SKSHH ini, secara tegas format baru ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen. Menurutnya, ada beberapa perbedaan antara format lama dan baru. Dimana dari segi percetakan, dokumen SKSHH dulu dicetak oleh Perum Peruri dan yang sekarang ini di cetak oleh PT Jasindo. Kedua, bila pada waktu lalu pemeriksaan ini sifatnya tertutup, dengan kata lain hanya petugas dan orang tertentu yang mengetahui keaslian dokumen tersebut , saat ini sifatnya lebih terbuka. “ Masyarakat sekarang bisa deteksi sendiri dokumen tersebut asli atau palsu mirip seperti “ memeriksa keaslian uang. Jadi tidak hanya aparat saja yang tahu,” ungkapnya.
Dikatakan, penggantian dokumen dengan format baru ini secara resmi sudah dilakukan terhitung tanggal 1 Nopember 2004 lalu. Sehingga terhitung tanggal itu pula, format yang lama sudah tidak berlaku lagi. “ Pemberlakuan format baru ini akan terus diperbaharui tiap tahunnya untuk menghindari pemalsuan, dimana sebelumnya sempat disinyalir cukup marak di Indonesia,” tandasnya. (tri).
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP