(infopapua.com, Senin, 25 Oktober 2004 - 07:38 WIB)
Kearifan tata kelola tradisional yang ada dan masih banyak ditaati oleh masyarakat adat di Wamena adalah dalam hal tata kelola tanah dan wilayah berdasarkan zona-zona pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsi dan kepentingannya.
Struktur kepemilikan adat, merupakan dasar dalam mengatur kepemilikan suku dalam wilayah adat (suku & Klen) yang masih berlaku dan ditaati oleh warga pada masyarakat adat Wamena, terutama pada daerah-daerah utara pegunungan Jayawijaya.
Aturan dan sistim tata kelola ini masih dimiliki, berlaku dan ditaati oleh masyarakat dalam wilayah adat. Kearifan dan tata kelola yang sudah jelas seperti zona-zona yang sudah jelas dalam memanfaatkan hutan adat. Begitu pula dari sisi pemerintahan adat, pada dasarnya masyarakat adat di Wamena, telah memiliki struktur pemerinthan adat yang jelas, struktur kepemilikan yang jelas, sistem ekonomi yang jelas dan masih berlaku hingga kini.
Masalah utama dalam mengimplementasikan adalah: hilangnya pengakuan terhadap hak tanah adat-wilayah adat, dan status kepemilikan adat. Untuk mempertahankan status hutan, aturan adat dan tanah adat serta kearifan tradisional dalam usaha pengelolaan hutan, terutama pada kawasan lindung. Maka dengan sistim kemitraan, diupayakan pemetaan partisipatif multi pihak, Pengakuan sistim pengaturan masyarakat Lembah Baliem, Pemberdayaan ekonomi masyarakat .
Ada kekhawatiran masyarakat adat di Wamena terhadap keberadaan kearifan tradisional yang dimiliki dan masih berlaku ini, tidak dapat bertahan terhadap desakan perkembangan kemajuan jaman dan tekanan-tekanan budaya yang sangat kuat dari luar sehingga akan luntur. (BaST) sumber: cepos
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP