( Papua Pos, Sabtu 29 Juli 2006 )
Gubernur Papua Barnabas Suebu menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin kepada perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang hanya menebang kayu tanpa membangun industri pengolahan kayu.
"Perusahaan HPH yang tidak bangun industri, perizinannya dicabut. Bahkan, kami tidak akan beri izin baru," tegasnya di Jayapura, Jumat. Menurut Gubernur, sudah cukup lama dan terlalu banyak kayu dari Papua yang dirampok dan dibawa keluar Papua termasuk ke berbagai negara di Asia seperti RRC, Jepang, Korea, Malaysia dan Filipina.
"Sudah cukup," tegasnya lagi. Dalam kaitan ini, Gubernur juga mengatakan, selain lima kewenangan yang diatur pemerintah pusat dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, sektor kehutanan di atur di daerah.
Perusahaan yang selama ini memegang izin HPH, katanya akan diaudit. Jika diketahui ada perusahaan yang tidak membangun industri, maka akan dicabut ijinnya. Lima kewenaagan pusat yaitu pertahanan dan keamanan (Hankam), Deplu, Moneter, Agama serta Departemen Hukum dan HAM. Demikian halnya perusahaan yang mengajukan pengusulan baru penebangan kayu pun harus membangun pabrik pengolahan kayu di Papua. "Saya dan Wagub Aleks Hesegem akan bekerja keras untuk menertibkan. Perusahaan maupun perorangan yang menebang kayu tanpa prosedur hukum akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,"katanya.
Gubernur juga mengingatkan aparat pcnegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk tidak boleh main-main dengan pemain kayu liar. "Kalau terjadi permainan antara penegak hukum dengan perusahaan liar, maka pejabat tersebut akan diajukan proses melalui jalur hukum,"ujarnya. Suebu bersama Hesegem yang dilantik Mendagri Letjen (Purn) M.Ma'ruf di Jayapura, Selasa (25/7) menyatakan prihatin dengan lemahnya aparat penegak hukum sehingga jutaan kayu asal Papua dirampok. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP