( Cenderawasih Pos, 02 Februari 2005 )
Guna membantu masyarakat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga khususnya didaerah pesisir pantai, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perikanan dan Kelautan pada 2005 ini, akan menggalakkan program pembudidayaan rumput laut.
Sebab prospek budidaya rumput laut ini mempunyai peluang yang sangat potensial dalam rangka mendorong peningkatan dan pemberdayaan perekonomian rakyat. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Ir Astiler Maharaja kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dijelaskan, terkait dengan budidaya rumput laut ini, maka langkah-langkah awal yang harus dilakukan adalah bagaimana mengubah pola dan budaya masyarakat sendiri. Sebab, jika selama ini masyarakat di pesisir pantai cenderung lebih memilih budaya menangkap ikan, maka budaya tersebut perlahan-lahan dikurangi dan di alihkan kepada suatu hal yang lebih memilki nilai ekonomi yang lebih prospektif.
“Untuk sementara ini, program percontohan budidaya rumput laut berlokasi di Kabupaten Supiori. Didaerah tersebut, saat ini telah ada sekitar 20 hektar untuk pengembangan budidaya rumput laut. Diharapakan jumlah lahan tersebut, akan dapat meningkatkan seiring dengan akan dimulai program menggalakkan budidaya rumput laut tersebut,”katanya.
Berkaitan dengan pengembangan rumput laut itu, dirinya telah mengirimkan dua pegawai dari Dinas Perikanan dan Kelautan ke Daerah lain untuk belajar tentang budidaya rumput laut tersebut. Bahkan mereka ini selama satu musim panen, telah mengikutinya.
“Diharapkan, mereka ini setelah mengikuti pelatihan tentang budidaya rumput laut, dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat berkaitan dengan program tersebut. Kita berharap warga dapat kita kirimkan untuk mengikuti pelatihan tersebut untuk mendapatkan bekal dan kemampuan yang baik mengenai budidaya rumput yang baik,”tandasnya. (mud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org
02 February 2005
Jayapura : Dinas Perikanan Provinsi Galakkan Budidaya Rumput Laut
Sorong : Semua Saksi Yang Belum Diambil Keterangannya Dihadirkan
( Papua Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen MV Afrika yang melibatkan Mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN dan kawan-kawannya. Sidang yang masih dipimpin oleh Majelis Hakim Marthen Thosuly SH, dan didampingi Hebbin Silalahi SH , serta Andi Asmuruf ini masih tahap pemeriksaan saksi.
Berkaitan dengan sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Marthen Thosuly SH kepada wartawan saat di temui di ruangan kerjanya kemarin(31/I) menjelaskan dalam sidang ini semua saksi yang diambil keterangannya akan dipanggil atau diundang. “Untuk sidang tanggal 3 Januari 2005 ini, Kejaksaan sudah berusaha menghadirkan semua saksi yang selama ini keterangannya belum diambil,”ujarnya.
Dikatakan minimal ada lima saksi yang sampai saat ini belum diambil keterangannya. Kemungkinan besar dan kalau tidak ada halangan, kelima saksi tersebut, kata Ketua Pengadilan akan dihadirkan. Dilanjutkannya, kalau memang dalam sidang ini masih ada yang belum hadir maka Kejaksaan akan mengecek lagi. “Kita juga akan mengecek Kejaksaan apakah dipanggil atau tidak. Kalau memang dipanggil maka pasti ada surat bukti pemanggilannya. Namun yang jelas kejaksaan sudah berupaya dalam sidang ini semua saksi yang belum diambil keterangannya akan dipanggil,” paparnya.
“Bila dalam sidang ini memang Kejaksaan sudah ada surat panggilan tetapi yang bersangkutan masih juga belum datang maka diupayakan agar mereka (saksi) dipanggil lagi. Kalau memang ada halangan karena tugas negara maka BAP yang bersangkutan di bacakan saja,”ungkapnya lebih lanjut.
Dikatakan pembacaan BAP sebagai jalan keluar kalau memang upaya untuk pemanggilan dilakukan, apalagi yang bersangkutan berkaitan tugas kenegaraan atau tugas luar kota. “Pada umumnya saksi ini ada yang masih aktif sebagai petugas negara maka, kalaupun sudah panggilan ke-3 tetapi yang bersangkutan belum hadir maka, kita tidak mungkin melakukan pemaksaan. Jadi kalau begitukan kita bacakan BAPnya saja,”ungkapnya.
Salah satu dari lima saksi yang direncanakan dalam sidang tanggal 3 Januari mendatang adalah Mantan Wakapolda Papua, Raziman Tarigan. Sementara yang lainnya, ketua PN mengakui belum mengetahuinya.”Saya belum tahu persis ke-lima saksi yang belum diambil keterangannya, tapi salah satunya adalah mantan Wakapolda Papua,” ungkapnya, (FP/edo)
Biak : Ada 11 Titik Rawan Ilegal Logging di Teluk Cenderawasih
( Cenderawasih Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Potensi Kekayaan laut yang cukup melimpah serta hasil hutan pada beberapa daerah disekitar Teluk Cenderawasih dan Pantai Utara Papua sangat memungkin terjadinya kegiatan illegal fishing dan illegal logging. Menurut data yang ada pada Pangkalan TNI AL Biak, tercatat sekitar 11 daerah rawan terjadinya kegiatan illegal logging disekitar Teluk Cenderawasih sampai dengan daerah Mamberamo.
Selain daerah-daerah disekitar Teluk Cenderawasih sampai Mamberamo, menurut Danlanal Kolonel Laut (P) Eko Gudhi Wahyono, juga terdapat beberapa daerah rawan illegal logging yang meliputi sebelah barat Nabire sampai kepantai timur daerah kepala burung. “Titik-titik ini yang menurut kami rawan terjadi illegal logging dan wilayah ini merupakan kewenangan dari kehutanan. Sedangkan kewenangan kita yaitu melakukan penangkapan tehadap kegiatan illegal transpor yaitu pengangkutan kayu atau barang lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkap Danlanal menunjukkan titik-titik rawan pada peta.
Daerah yang selama ini sering didatangi kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan menurut Danlanal, terjadi di sekitar perairan dekat pulau Mapia yang memang sangat kaya akan hasil laut. Dari laporan yang kami terima kegiatan tersebut biasanya dilakukan pada malam hari. Sebab menurut hasil pemantauan yang dilakukan kapal dan pesawat kita, pada siang hari daerah tersebut kosong,”terangnya.
Kapal-kapal asing yang biasanya melakukan penangkapan ikan disekitar Pulau Mapia, menurut Danlanal Eko Gudhi Wahyono pada umumnya berasal dari negara Filipina, Thailand, dan Taiwan. Meskipun alat tangkap yang digunakan oleh kapal asing tersebut masih konvensional, namun dengan ketangguhan ABK para kapal asing tersebut kata Danlanal diperkirakan mendapatkan hasil yang cukup besar.
Untuk melakukan pengawasan terhadap wilayah perairan Teluk Cenderawasih dan Pantai Utara terhadap kegiatan illegal Fishing Lanal Biak kata Danlanal mengalami keterbatasan sarana penunjang. Dengan kondisi medan yang cukup berat, khususnya didaerah pantai utara yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik, dengan kapal patroli yang dimiliki pengawasan yang dilakukan Lanal Biak diakui Danlanal belum optimal.(Yonathan)
Jayapura : Pemilik Kayu Diperiksa Penyidik
( Papua Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Menindak lanjuti kasus penangkapan kayu oleh Sat Lantas Polresta di Abe Pantai yang diduga illegal, Rabu (26/1) lalu, dimana kayu sebanyak 128 batang terdiri dari berbagai jenis dan ukuran diangkut dengan menggunakan sebuah mobil truk warna kuning DS 9616 AD, yang kemudian berhasil disita oleh aparat.
Untuk itu upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polresta Jayapura dalam hal ini Sat Reskrim adalah mempertajam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kasusnya masih dalam proses, sampai sejauh ini upaya yang sudah kami lakukan yakni telah memeriksa 3 saksi termasuk sopir yang membawa kayu. Hari ini (kemarin-red) pemilik kayu Andi Rizal juga sedang kami periksa, ujar Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi,saat ditemui Papua Pos diruang kerjanya Senin (31/1) kemarin.
Lanjutnya, dari pemerikasaan sementara yang dilakukan penyidik diketahui bahwa memang kayu-kayu tersebut tidak memilik surat lengkap. “Sementara tersangka memang tidak bisa menujukan surat kepemilikan kayu. Namun tersangka mengakui kalau memiliki surat ijin penampungan kayu (TPK), untuk itu kami akan meminta bukti surat TPK tersebut,”katanya.
Sementara itu, mengenai saksi ahli dari dinas Kehutanan yang akan menguji keabsahan dari surat-surat kepemilikkan kayu. Untuk itu Markus mengatakan bahwa, pihaknya tentu akan memanggil saksi ahli tersebut. “Nanti kami juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari dinas Kehutanan, namun sekarang kami masih mengumpulkan bukti surat-surat tersebut dari pemilik kayu. Yang nantinya surat-surat itu di uji keabsahannya oleh saksi ahli dari dinas Kehutanan,”tambahnnya.
Seperti diketahui penangkapan kayu ini terjadi Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 17.30 Wit di Abepura pantai. Ketika itu Sat Patroli Lantas sedang melakukan patroli wilayah tersebut. Tiba-tiba mereka melihat sebuah truk warna kuning mengangkut kayu, melintas dari arah koya menuju Abepura. Karena curiga akhirnya, truk tersebut dihentikan. Ketika ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat kayu, sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan. Akhirnya Polisi menggiring truk beserta muatannya dan juga sopir ke Polresta Jayapura untuk diperiksa.
Dari pengakuan sopir diketahui bahwa kayu tersebut diangkut dari Koya Koso untuk dibawa ke Abepura. Sementara pemilik kayu, menurut sopir bernama Andi Rizal yang beralamat di Abepura. Kasus kayu illegal ini di atur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999. (Cr-07)
Jayapura : Pemilik 128 Kayu Illegal Dipanggil Polisi
( Cenderawasih Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Proses Hukum Terhadap pemilik 128 kayu illegal yang disita Polresta Jayapura beberapa waktu lalu terus dilakukan pihak penyidik. Pemilik kayu, Andy Rizal pun telah di panggil untuk dimintai keterangan tentang kayu yang diangkut dari koya koso itu.
Disamping itu dua karyawan pemilik kayu tersebut yang dijadikan saksi oleh pihak penyidik segera dimintai keterangannya. Kapolres Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani melalui kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi kepada wartawan membenarkan telah diperiksanya pemilik kayu tersebut.
Menurut Kasat Reskrim pemilik kayu tersebut Andy Rizal mengaku telah mengantongi dokumen 128 batang kayu tersebut, namun sayangnya saat itu menurut Kasat Reskrim pemilik kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sehingga pihaknya menggangap bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan truk kuning dengan nomor polisi DS. 9916 AD merupakan kayu tanpa dokumen alias kayu illegal.
“Selama pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen maka kami tetap menyita Karena tetap saja itu barang illegal,”ungkapnya.
Untuk menguatkan proses penyidikan dua saksi masing-masing Usman dan Mahrus yang ikut saat truk tersebut mengangkut kayu dari Koya Koso akan dimintai keterangannya. (nce)
Biak : Lanal Cek Laporan Illegal Fishing di Supiori Selatan
( Cenderawasih Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Laporan adanya kegiatan illegal fishing yang dilakukan KM Surya Dharma 03 di Perairan Supiori Selatan langsung di sikapi oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Biak. Komandan Lanal Biak Kolonel laut (P) Eko Gudhi Wahyono mengatakan saat ini pihaknya sudah memerintahkan anggota Lanal Biak untuk melakukan pengecekan tentang informasi tersebut.
Selain telah memerintahkan anggota Lanal Biak mengecek ke lapangan, Lanal Biak kata Danlanal Eko Gudhi Wahyono, juga tengah mempersiapkan kapal patroli untuk siap siaga melakukan pengejaran terhadap KM Surya Dharma 03.
“Anggota Lanal Biak saat ini sedang menghimpun data dilapangan dan apabila kita sudah mendapat data yang akurat dan dipastikan bahwa kapal tersebut melakukan kegiatan illegal fishing maka kita akan melakukan pengejaran,”ungkap Danlanal kepada Cenderawasih Pos.
Sikap tegas Danlanal Biak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap KM Surya Dharma 03 yang diduga telah melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Supiori Selatan. Berdasarkan laporan dari masyarakat tampaknya tidak hanya sampai disitu. Sebab Danlanal Eko Gudhi Wahyono juga akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nanti ditemukan ada oknum anggotan TNI AL dalam hal ini Lanal Biak yang terlibat dalam kegiatan tersebut atau melakukan backing. (nat)
Jakarta : Pengusaha Jakarta Permainkan Harga Arwana Papua
(www.infopapua.com, Senin, 21 Februari 2005 - 11:31 AM)
Asosiasi Pengusaha Ikan Hias Kabupaten Merauke (Apihim), Papua, mengeluhkan sekelompok pengusaha Jakarta yang mempunyai kaki tangan di Merauke yang mempermainkan harga ikan kaloso atau arwana irian (Sclerophages jardinii) sehingga merugikan penangkap ikan lokal.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pengurus Apihim, Harry G Ndiken, kepada Pembaruan, di Jakarta, Sabtu (19/2). Dikatakan, dengan cara mempermainkan harga di tingkat pusat, berdampak serius pada masyarakat pencari ikan arwana irian. Padahal masyarakat setempatlah yang merupakan pemilik sah hak ulayat di mana jenis ikan tersebut berpopulasi secara alamiah.Pengurus Apihim, katanya, telah berupaya secara sistematis memperjuangkan kenaikan harga jual di tingat pusat serta kenaikan harga beli di tingkat masyarakat penangkap, demi memperbaiki pendapatan dan memperkuat tatanan ekonomi masyarakat setempat.
Namun, ungkap Harry, mereka selalu dikorbankan hanya karena permainan dan keserakahan sekelompok pengusaha Jakarta yang mempunyai kaki tangan di Merauke sehingga harga ikan arwana irian dengan mudah dipermainkan.Dia mengemukakan, upaya menaikkan harga jual di tingkat pusat sebenarnya telah membawa hasil dengan sangat baik. Namun, upaya itu terhadang oleh kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua I yang terlalu mencampuri urusan tata niaga yang bukan wewenangnya.
Menurut Harry, pemaksaan pasar oleh kepala BKSDA Papua I yang bukan seorang ahli dalam bidang pemasaran menyebabkan para anggota Apihim harus bertransaksi dengan pembeli di Jakarta yang direkomendasikan oleh kepala BKSDA Papua I.
Rekomendasi
Rekomendasi tersebut, katanya, dicantumkan sepihak dalam Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Keperluan Perdagangan Dalam Negeri (SATS-DN). Sementara di lain pihak ada pasar yang menawarkan harga beli lebih tinggi 25 persen dari pasar rekomendasi kepala BKSDA Papua I itu. Kendala serius yang dihadapi dalam perdagangan ikan arwana irian, paparnya, menyangkut kuota tangkap yang diberikan tidak berdasarkan pada jumlah hasil tangkapan pada satu musim panen, melainkan sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui tata cara metode perhitungan yang tidak jelas.
"Padahal semua tahu bahwa LIPI tidak mempunyai data akurat hasil riset populasi riil di seluruh daerah potensi penangkapan, termasuk di kawasan yang masih perawan," ujarnya.Pada musim panen tahun 2004/2005, ungkapnya, Apihim diberikan kuota tangkap pada tahap I sebanyak 100.000 ekor, dan tahap II sebanyak 100.000 ekor. Sementara perkiraan hasil tangkap masyarakat hingga akhir musim panen sebanyak 850.000 ekor, yang sebagian telah diselundupkan (illegal trade).
Stok resmi ikan arwana irian yang berada di penampungan anggota Apihim berdasarkan stock opname yang dilakukan oleh pengurus Apihim bersama instansi teknis pada 4 Januari 2005 sebanyak 469.369 ekor.Harry mengungkapkan, pengurus Apihim bersama Pemda Kabupaten Merauke telah berupaya maksimal untuk mendapatkan tambahan kuota tangkap sampai ke tingkat pusat. Namun, upaya itu terhadang kepentingan jaringan kelompok pengusaha Jakarta, pengusaha Merauke, dan oknum aparat di Merauke, Provinsi Papua, dan Jakarta.
"Permainan itu akan berujung pada rusaknya tata niaga ikan arwana irian yang telah dirintis para pengurus dan anggota Apihim," katanya.Dia mengingatkan, masalah tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat Papua, khususnya menyangkut perbaikan ketahanan ekonomi yang menjadi pilar dalam menopang berbagai sendri kehidupan.Masalah itu, katanya, harus dicermati secara saksama dan ditanggapi dengan serius untuk mengambil langkah-langkah antisipatif agar sedini mungkin hak-hak masyarakat dapat diproteksi dari praktik-praktik liar kelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pengurus Apihim. (S-26) (sumber: pembaruan)
Sorong : Semua Saksi Yang Belum Diambil Keterangannya Dihadirkan
( Papua Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen MV Afrika yang melibatkan Mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN dan kawan-kawannya. Sidang yang masih dipimpin oleh Majelis Hakim Marthen Thosuly SH, dan didampingi Hebbin Silalahi SH , serta Andi Asmuruf ini masih tahap pemeriksaan saksi.
Berkaitan dengan sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Marthen Thosuly SH kepada wartawan saat di temui di ruangan kerjanya kemarin(31/I) menjelaskan dalam sidang ini semua saksi yang diambil keterangannya akan dipanggil atau diundang. “Untuk sidang tanggal 3 Januari 2005 ini, Kejaksaan sudah berusaha menghadirkan semua saksi yang selama ini keterangannya belum diambil,”ujarnya.
Dikatakan minimal ada lima saksi yang sampai saat ini belum diambil keterangannya. Kemungkinan besar dan kalau tidak ada halangan, kelima saksi tersebut, kata Ketua Pengadilan akan dihadirkan. Dilanjutkannya, kalau memang dalam sidang ini masih ada yang belum hadir maka Kejaksaan akan mengecek lagi. “Kita juga akan mengecek Kejaksaan apakah dipanggil atau tidak. Kalau memang dipanggil maka pasti ada surat bukti pemanggilannya. Namun yang jelas kejaksaan sudah berupaya dalam sidang ini semua saksi yang belum diambil keterangannya akan dipanggil,” paparnya.
“Bila dalam sidang ini memang Kejaksaan sudah ada surat panggilan tetapi yang bersangkutan masih juga belum datang maka diupayakan agar mereka (saksi) dipanggil lagi. Kalau memang ada halangan karena tugas negara maka BAP yang bersangkutan di bacakan saja,”ungkapnya lebih lanjut.
Dikatakan pembacaan BAP sebagai jalan keluar kalau memang upaya untuk pemanggilan dilakukan, apalagi yang bersangkutan berkaitan tugas kenegaraan atau tugas luar kota. “Pada umumnya saksi ini ada yang masih aktif sebagai petugas negara maka, kalaupun sudah panggilan ke-3 tetapi yang bersangkutan belum hadir maka, kita tidak mungkin melakukan pemaksaan. Jadi kalau begitukan kita bacakan BAPnya saja,”ungkapnya.
Salah satu dari lima saksi yang direncanakan dalam sidang tanggal 3 Januari mendatang adalah Mantan Wakapolda Papua, Raziman Tarigan. Sementara yang lainnya, ketua PN mengakui belum mengetahuinya.”Saya belum tahu persis ke-lima saksi yang belum diambil keterangannya, tapi salah satunya adalah mantan Wakapolda Papua,” ungkapnya, (FP/edo)
Biak : Ada 11 Titik Rawan Ilegal Logging di Teluk Cenderawasih
( Cenderawasih Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Potensi Kekayaan laut yang cukup melimpah serta hasil hutan pada beberapa daerah disekitar Teluk Cenderawasih dan Pantai Utara Papua sangat memungkin terjadinya kegiatan illegal fishing dan illegal logging. Menurut data yang ada pada Pangkalan TNI AL Biak, tercatat sekitar 11 daerah rawan terjadinya kegiatan illegal logging disekitar Teluk Cenderawasih sampai dengan daerah Mamberamo.
Selain daerah-daerah disekitar Teluk Cenderawasih sampai Mamberamo, menurut Danlanal Kolonel Laut (P) Eko Gudhi Wahyono, juga terdapat beberapa daerah rawan illegal logging yang meliputi sebelah barat Nabire sampai kepantai timur daerah kepala burung. “Titik-titik ini yang menurut kami rawan terjadi illegal logging dan wilayah ini merupakan kewenangan dari kehutanan. Sedangkan kewenangan kita yaitu melakukan penangkapan tehadap kegiatan illegal transpor yaitu pengangkutan kayu atau barang lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkap Danlanal menunjukkan titik-titik rawan pada peta.
Daerah yang selama ini sering didatangi kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan menurut Danlanal, terjadi di sekitar perairan dekat pulau Mapia yang memang sangat kaya akan hasil laut. Dari laporan yang kami terima kegiatan tersebut biasanya dilakukan pada malam hari. Sebab menurut hasil pemantauan yang dilakukan kapal dan pesawat kita, pada siang hari daerah tersebut kosong,”terangnya.
Kapal-kapal asing yang biasanya melakukan penangkapan ikan disekitar Pulau Mapia, menurut Danlanal Eko Gudhi Wahyono pada umumnya berasal dari negara Filipina, Thailand, dan Taiwan. Meskipun alat tangkap yang digunakan oleh kapal asing tersebut masih konvensional, namun dengan ketangguhan ABK para kapal asing tersebut kata Danlanal diperkirakan mendapatkan hasil yang cukup besar.
Untuk melakukan pengawasan terhadap wilayah perairan Teluk Cenderawasih dan Pantai Utara terhadap kegiatan illegal Fishing Lanal Biak kata Danlanal mengalami keterbatasan sarana penunjang. Dengan kondisi medan yang cukup berat, khususnya didaerah pantai utara yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik, dengan kapal patroli yang dimiliki pengawasan yang dilakukan Lanal Biak diakui Danlanal belum optimal.(Yonathan)
Jayapura : Pemilik Kayu Diperiksa Penyidik
( Papua Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Menindak lanjuti kasus penangkapan kayu oleh Sat Lantas Polresta di Abe Pantai yang diduga illegal, Rabu (26/1) lalu, dimana kayu sebanyak 128 batang terdiri dari berbagai jenis dan ukuran diangkut dengan menggunakan sebuah mobil truk warna kuning DS 9616 AD, yang kemudian berhasil disita oleh aparat.
Untuk itu upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polresta Jayapura dalam hal ini Sat Reskrim adalah mempertajam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kasusnya masih dalam proses, sampai sejauh ini upaya yang sudah kami lakukan yakni telah memeriksa 3 saksi termasuk sopir yang membawa kayu. Hari ini (kemarin-red) pemilik kayu Andi Rizal juga sedang kami periksa, ujar Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi,saat ditemui Papua Pos diruang kerjanya Senin (31/1) kemarin.
Lanjutnya, dari pemerikasaan sementara yang dilakukan penyidik diketahui bahwa memang kayu-kayu tersebut tidak memilik surat lengkap. “Sementara tersangka memang tidak bisa menujukan surat kepemilikan kayu. Namun tersangka mengakui kalau memiliki surat ijin penampungan kayu (TPK), untuk itu kami akan meminta bukti surat TPK tersebut,”katanya.
Sementara itu, mengenai saksi ahli dari dinas Kehutanan yang akan menguji keabsahan dari surat-surat kepemilikkan kayu. Untuk itu Markus mengatakan bahwa, pihaknya tentu akan memanggil saksi ahli tersebut. “Nanti kami juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari dinas Kehutanan, namun sekarang kami masih mengumpulkan bukti surat-surat tersebut dari pemilik kayu. Yang nantinya surat-surat itu di uji keabsahannya oleh saksi ahli dari dinas Kehutanan,”tambahnnya.
Seperti diketahui penangkapan kayu ini terjadi Rabu (26/1) lalu sekitar pukul 17.30 Wit di Abepura pantai. Ketika itu Sat Patroli Lantas sedang melakukan patroli wilayah tersebut. Tiba-tiba mereka melihat sebuah truk warna kuning mengangkut kayu, melintas dari arah koya menuju Abepura. Karena curiga akhirnya, truk tersebut dihentikan. Ketika ditanyakan mengenai kelengkapan surat-surat kayu, sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan. Akhirnya Polisi menggiring truk beserta muatannya dan juga sopir ke Polresta Jayapura untuk diperiksa.
Dari pengakuan sopir diketahui bahwa kayu tersebut diangkut dari Koya Koso untuk dibawa ke Abepura. Sementara pemilik kayu, menurut sopir bernama Andi Rizal yang beralamat di Abepura. Kasus kayu illegal ini di atur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999. (Cr-07)
Jayapura : Pemilik 128 Kayu Illegal Dipanggil Polisi
(Cenderawasih Pos, Selasa 01 Febuari 2005 )
Proses Hukum Terhadap pemilik 128 kayu illegal yang disita Polresta Jayapura beberapa waktu lalu terus dilakukan pihak penyidik. Pemilik kayu, Andy Rizal pun telah di panggil untuk dimintai keterangan tentang kayu yang diangkut dari koya koso itu.
Disamping itu dua karyawan pemilik kayu tersebut yang dijadikan saksi oleh pihak penyidik segera dimintai keterangannya. Kapolres Jayapura AKBP Drs. Moch Son Ani melalui kasat Reskrim AKP Markus Bisinglasi kepada wartawan membenarkan telah diperiksanya pemilik kayu tersebut.
Menurut Kasat Reskrim pemilik kayu tersebut Andy Rizal mengaku telah mengantongi dokumen 128 batang kayu tersebut, namun sayangnya saat itu menurut Kasat Reskrim pemilik kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sehingga pihaknya menggangap bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan truk kuning dengan nomor polisi DS. 9916 AD merupakan kayu tanpa dokumen alias kayu illegal.
“Selama pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen maka kami tetap menyita Karena tetap saja itu barang illegal,”ungkapnya.
Untuk menguatkan proses penyidikan dua saksi masing-masing Usman dan Mahrus yang ikut saat truk tersebut mengangkut kayu dari Koya Koso akan dimintai keterangannya. (nce)
01 February 2005
Biak : Oknum TNI Yang Membackingi Ilegal Fishing Akan Ditindak Tegas
( Cenderawasih Pos, 31 Januari 2005 )
Oknum TNI AL yang terbukti membackingi illegal fishing di Peraiaran Supiori akan ditindak tegas. Hal ini diungkapkan Komandan Lanal Biak Kolonel Laut (P) Eko Gudhi Wahyono terkait pernyataan ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Alabert Msen tentang dugaan adanya oknum aparat yang diduga membackingi illegal fishing di Wilayah Perairan Supiori.
“Saya tidak segan-segan untuk menindak tegas setiap oknumTNI AL yang terlibat dalam kegiatan backing atau turut serta membantu kegiatan illegal fishing atau illegal logging,”tegas Danlanal Kolonel Laut (P) Eko Gudhi Wahyono kepada wartawan pada pembukaan road race Bupati Cup seri I sabtu kemarin.
Danlanal mengatakan bahwa Kepala Staf TNI AL (Kasal) telah menegaskan bahwa anggota TNI AL tidak diperkenankan untuk melakukan backing atau membantu kegiatan terlarang apalagi turut serta dalam kegiatan-kegiatan terlarang seperti illegal fishing atau illegal logging.
“Ini sudah menjadi penekanan di TNI AL, bahkan Kasal sudah memerintahkan agar oknum TNI AL yang terlibat dalam kegiatan seperti ini atau melakukan backing-backingan harus ditindak tegas dan saya akan mengambil tindakan tegas, apabila ada oknum anggota Lanal Biak yang melakukan backing atau turut serta dalam kegiatan illegal fishing atau illegal logging,” tegas Danlanal.
Disinggung tentang adanya laporan masyarakat tentang kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh KM Surya Dharma 03 di perairan Supiori Selatan yang disinyalir melibatkan sejumlah oknum aparat, Danlanal Eko Gudhi Wahyono mengakui sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan tersebut. “Kami belum mendapat laporan itu dan kita juga belum tahu oknum aparat mana yang terlibat didalamnya,”ujarnya.
Dirinya mengakui bahwa wilayah perairan Biak dan Supiori yang cukup kaya dengan hasil laut, khususnya ikan-ikan dasar laut yang mempunyai nilai jual tinggi merupakan daerah sasaran kegiatan illegal fishing. Selain itu jalur pantai utara Papua menurut Danlanal yang merupakan jalur lintasan kapal yang cukup ramai oleh kegiatan illegal transport. Untuk itu Lanal Biak kata Danlanal berupaya keras untuk meningkatkan patroli disekitar perairan pantai utara. (nat)