![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOQ4ip5ZrRBYiGkIl7W5TQvs_Sa6CHXURhZFUaqci6ENvveB7UlMU18eJlVaAaDxnrefhhcQy1_RlifAoP8Wt2mF04b9SriY8_1d7ye4xlXp43rSnZ4JJFbmlKs6jLSGSAeH2V9J0pKOn6/s400/2008-10-18+Macan+Dahan+ditembak.jpg)
(www.kompas.com, 18-10-2008)
BENGKULU, JUMAT - Perburuan binatang dilindungi semakin marak terjadi seperti yang dilakukan seorang warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Seekor macan dahan ditangkap dari sekitar kebun kelapa, JUmat (17/10) dan dijual kepada tukang offset untuk dijadikan awetan.
"Harimau tersebut ditembak oleh petani dan menjualnya ke tukang offset seharga Rp25 ribu," kata Mascik, seorang warga yang sering menerima binatang untuk dioffset. Mascik mengatakan, macan jenis tersebut masih banyak terdapat di sekitar perkebunan masyarakat di Desa Bandar Jaya dan Cuko Raya, Kaur.
"Kalau di sini disebut harimau ijuk karena bulunya hitam dan kasar, dan jenis ini tergolong banyak di daerah ini," katanya. Menurut dia, jika sudah dalam bentuk diawetkan binatang berkaki empat ini bisa dijual seharga Rp300 ribu hingga tertinggi Rp500 ribu, namun dalam posisi mati seharga Rp25 ribu per ekor.
Campaign Officer Pro Fauna Indonesia, Tri Prayudi mengatakan, macan dahan termasuk dalam golongan kucing besar dan termasuk hewan yang dilindungi atau ilegal bila diperjualbelikan. Ia mengatakan, bila sudah diawetkan dan sampai di Jakarta, binatang ini akan dihargai Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor.
"Hampir di seluruh kawasan Sumatera, perburuan binatang dilindungi semakin marak dan masyarakat yang tidak paham dengan pelestarian, kehidupan miskin telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu memburu binatang-binatang tersebut," katanya. WAH Sumber : Antara