Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

06 April 2006

Manokwari : Vonis Percobaan Rumadas, Jaksa Resmi Banding, Kemarin Sampaikan Akta Banding ke Pengadilan

( Cenderawasih Pos, Rabu 05 April 2006 )
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), April R Ligua SH dan Arnolkada Awom SH, yang menangani perkara dengan tervonis Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Irian Jaya Barat (IJB), Ir ML Ru­madas, tidak hanya ucap. Pernyataan, bahwa akan mengajukan banding terhadap vonis Kadishut IJB itu ditindaklanjuti. Enam hari setelah sidang vonis Rumadas, Senin (3/4) tim JPU resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.

Apris Ligua, kemarin menyerahkan Akta Permintaan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Manokwari. "Saya baru serahkan akta permintaan banding tadi,"tukas Apris kepada Manokwari Pos (group Cenderawasih Pos) kemarin.

Tuntutan majelis hakim yang diketui I Gede Putu Hariadi SH MH yang menjatuhkan vonis 6 bulan dengan 10 bulan massa percobaan kepada terdakwa kasus pembalakan hutan secara liar, Ir ML Rumadas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 1 M. "Hal yang paling krusial adalah, vonis yang dijatuhkan hakim tidak memenuhi rasa keadilan sehingga kami menyatakan naik banding,"tukas Apris.

Banding ini diharapkan segera ditindaklanjuti Pengadilan Ting­gi. Selain hukum yang terbilang ringan, JPU juga beralasan, akibat perbuatan Kadishut IJB ini timbul masalah lain, yakni pengrusakan hutan. Dimana Rumadas selaku Kadishut IJB telah mengeluarkan izin IPKMA (izin pengusahan kayu masyarakat adat) kepada 76 Kopermas. "Pemerintah juga sudah menyerukan untuk pemberatasan praktek illegal logging.Kalau vonis yang dijatuhkan demikian, maka bagaimana mungkin dapat membuat jera masyarakat atau pihak lain. Pokoknya, tidak sesuai dengan keinginan pemerintah," tukasnya.

Kalau Kadishut IJB, Ir ML Rumadas, M Si mengeluarkan izin IPKMA dengan alasan menindaklanjuti SK Gubernur Pa­pua, menurut Kasi Intelejen Kejati Manokwari hal ini sangatlah salah. Sebab, antara Provinsi Papua dan Provinsi IJB sudah terpisah. "Maka tidak benar kalau dia mengeluarkan izin IPKMA berdasarkan SK Gubernur Papua,"paparnya.

Dengan akta banding ini maka Apris berharap hakim Pengadilan Tinggi Papua dapat melihat dan memeriksa secara jeli fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dalam akta banding sudah cukup jelas, bahwa Kadishut IJB, Ir ML Rumadas punya peranan dalam mengeluarkan 76 izin IPKMA, dimana beberapa diantaranya juga sedang diperkarakan di pengadilan. " Ya, kita harapkan Penga­dilan Tinggi lihat fakta, saya kira sudah jelas,"imbuhnya lagi. (lm)