( Cenderawasih Pos, 30 Nopember 2004 )
Penyelidikan atas kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari ribuan meter kubik kayu yang diangkut oleh Kapal MV Fitria Perdana, nampaknya mulai diperoleh hasil yang cukup signifikan. Meski belum semua muatan kayu diturunkan ke dermaga, namun dari sebagian sampel mengidentifikasikan adanya penyimpangan baik secara administrasi maupun volume kayu. Bahkan dipastikan kasus itu akan segera ditingkatkan pada proses penyidikan, termasuk para ABK dan nahkoda bakal dijadikan tersangka. Dari sumber Cenderawasih Pos di Polda Papua menyebutkan hingga kini, dari 860 batang kayu yang tercatat dalam SKSHH, sudah sekitar 46 batang kayu yang diturunkan dari kapal yang kini berada di pelabuhan Demta. Hasilnya, sekitar 28 batang diketahui tidak terdaftar dalam SKSHH (DHH) sedangkan 18 batang lainnya tercatat dalam SKSHH namun volumenya berbeda dari hasil pengukuran fisik yaitu sekitar 76,64 meter kubik sedangkan dalam SKSHH hanya tercantum sekitar 52,55 meter kubik.
Kepala Direktorat Polair Polda Papua Komber Pol. Dwi Marsanto melalui kasi Gakkum AKP Robert Suweni, SH juga membenarkan hasil temuan tersebut. Menurutnya, kini pihaknya terus mengintensifkan proses pembongkaran seluruh muatan kapal untuk diketahui seluruh hasil pemeriksaan. Namun lantaran cuaca yang buruk, proses pembongkaran itu sempat terhalang dan diperkirakan sekitar 10-14 hari lagi baru semua proses pembongkaran tuntas. “Dari hasil pemeriksaan memang teridentifikasi adanya penyimpangan diaman kayu tersebut memang melebihi dari dokumen SKSHH yang dimiliki. Selain itu juga ada kesalahan administrasi kemungkinan ada yang dimuat dalam SKSHH tapi juga tidak termuat karena stok kayu tersebut sudah lama namun tidak dilakukan pembaharuan nomor sebelum dimuat,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, semalam. Disamping itu, dikatakan proses pembongkaran muatan kayu dari atas kapal mengalami berbagai hambatan. Terutama faktor cuaca hujan. Dikatakan pada pembongkaran pertama Rabu (17/11) hanya sekitar 3 batangdikarenakan cuaca buruk.
Sedangkan Kamis (18/11) tidak dilakukan pembongkaran juga karena hujan dan baru dilanjutkan Jumat (19/11) sebanyak 43 batang kayu. “Selain hambatan faktor cuaca, juga kendala biaya pembongkaran yang cukup besar jika disesuaikan dengan standar undang-undang tenaga kerja. Untuk membongkar volume kayu yang diperkirakan sekitar 4000 meter kubik akan menelan biaya sekitar Rp. 32.000.000,- dengan rincian Rp. 8.000,-/meter kubik,”jelasnya.
Juga kata dia, biaya operasional alat berat yang digunakan untuk menyusun kayu yang sudah diturunkan dan di cek volumenya, maka biaya operatornya diperkirakan sekitar Rp. 2.000.000,- dengan rincian Rp. 500,-/meter kubik. Lalu apa langkah-langkah yang telah diambil pihak Polda? Ia mengatakan sesuai prosedur yang ada, setelah kayu selesai dibongkar dan ditentukan yang tidak masuk dalam dokumen, baik nomor batang maupun kelebihan volume, makaselanjutnya akan dilakukan penyitaan. “Kasus ini juga sesegera mungkin akan kita gelar secara intern dengan Dinas Kehutanan serta gelar kasus bersama Kejaksaan untuk menentukan tersangka, termasuk lelang barang bukti yang disita, “paparnya.
Dipertanyakan
Sementara itu , penyelidikan kapal asing asal Malaysia yang bernama Godrilabuan yang tertangkap di Kabupaten Sarmi, mulai dipertanyakan. Sejumlah anggota DPRD Papua yang serius mengikuti perkembangan tersebut mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua. Mereka mengharapkan pihak Polda Papua transparan kepada publik soal penyelidikan yang dilakukan terhadap penangkapan kapal asing. Jika alat kelengkapan dewan terbantuk, maka mereka siap memanggil Kapolda dan Kajati Papua untuk menjelaskan perkembangannya. Ketua Fraksi Gabungan DPRD Papua Drs. Danang Jaya kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/11) mengatakan, pihak Polda Papua seharusnya transparan kepada publik terkait dengan penyelidikan yang dilakukan ini, sehingga masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana perkembangannya.. penangkapan kapal asing yang tidak memiliki ijin dan mengangkut sejumlah alat berat serta diduga bakal melakukan kegiatan illegal loging di Kabupaten Sarmi menurut Danang Jaya perlu diseriusi oleh pihak Polda Papua.
“Harus diseriusi karena kebijakan 100 hari kerja SBY salah satunya menindak tegas mereka yang melakukan illegal loging di Papua maupun daerah lainnya,”harapnya. Jika benar akan atau telah melakukan kegiatan illegal loging menurutnya secepat mungkin diproses secara hukum. Proses hukum itu menurutnya tidak hanya kepada anak buah kapal maupun beberapa pegawainya tetapi juga seluruhnya baik oknum-oknum yang ada di belakangnya atau yang membacking kegiatan tersebut. Sementara itu anggota DPRD Papua lainnya Ir. Weynand Watori mengaku prihatin dengan kondisi ini. Menurutnya pihak Polda Papua terlihat kurang serius menyelesaikan kasus ini padahal masyarakat selama ini telah mengetahui dan memantau terus perkembangannya lewat media cetak, namun hingga kini belum juga diketahui sampai sejauh mana proses penyelidikannya. “Pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua harus menseriusi ini kami berjanji jika alat kelengkapan dewan terbentuk maka kita akan memanggil Kapolda dan Kajati guna mengetahui sampai sejauh mana proses hukumnya,”janjinya. (sh/nce)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org
01 December 2004
Jayapura : Dugaan Penyalahgunaan SKSHH Teridentifikasi, Penyidik Temukan Penyimpangan Administrasi dan Volume Kayu
27 November 2004
Spesies : Macaca Fascicularis ( Kera Ekor Panjang ), Sisa Perang Dunia II yang Meresahkan
(Cenderawasih Pos, Kampanye PSDA Alamaku, 26 September 2004)
Kera ekor panjang bukanlah hewan asli Papua, namun keberadaannya terdekteksi dalam jumlah mencapai puluhan ekor dikawasan perbukitan Skayline (sekitar 10 Km dari kota Jayapura-red)
Jenis ini pertama kali terlihat diatas kapal terbang tentara sekutu pada masa perang dunia II untuk dipergunakan sebagai umpan dalam perang sebelum Sekutu mendarat. Sifat Fisiologis jenis ini yang mirip dengan manusia membuat tentara sekutu memakainya sebagai bio-indikator untuk mndeteksi Tumbuhan apa yang dapat dimakan untuk keperluan survival (bertahan hidup).
Asumsinya amatlah sederhana buah yang bisa dimakan oleh kera ini maka pasti bisa dimakan oleh manusia.Setelah perang berakhir jenis ini dibiarkan hidup dikawasan Skayland dan terus berkembang biak hingga kini karena adanya ketersediaan makanan yang berlimpah. Namun sayang setelah beberapa waktu lamanya hewan ini kemudian menimbulkan masalah yaitu mulai “menyerang” kebun penduduk di sekitar perbukitan Skyland untuk memenuhi kebutuhan perut mereka akibat persedian buah, daun di hutan mulai menipis.
Selain itu bahaya lain yang mengancam dari kehadiran hewan adalah kera tergolong hewan penular penyakit Rabies. Bila tidak diawasi dengan baik maka keberadaan hewan ini akan menjadi pemicu munculnya Rabies di Papua. Hewan ini biasanya hidup berkelompok dibawah pimpinan se-ekor kera jantan yang paling besar dan kuat. Mereka umumnya mencari makanan secara bergerombol. Berdasarkan penelitian Maria Mote, 1999 Kelompok kera diperbukitan Skyland berdasarkan wilayah jelajahnya terbagi atas 3 kelompok besar yaitu kelompok pertama disekitar Gunung Meer dengan jumlah mencapai 25 ekor. Kelompok yang kedua kerap dijumpai disekitar perbukitan Kotaraja (Gunung Fongabay, Tebery, Waymok & Embrok) dengan jumlah sekitar 15 ekor sedangkan kelompok ketiga menduduki kawasan Gunung Mauno hingga Abe Pantai dengan jumlah diperkirakan sebanyak 25 ekor. (red)
Spesies : Sicantik Penguasa Kawasan Perairan Tawar, Eichhornia crassipes (Eceng Gondok)
Tumbuhan berbunga yang cantik ini berasal dari Brazilia. Konon tumbuhan ini masuk ke Indonesia karena dibawa oleh seorang kolektor tumbuhan yang tertarik dengan keindahan bunganya yang berwarna ungu.Di daerah Merauke tumbuhan ini pertama kali muncul tahun 1990 dan berkembang pesat di Sungai Maro, Soa, Mimi, Poo, dan Wanggo pada tahun 1991-1992. Munculnya spesies ini tak pelak menimbulkan permasalahan lingkungan yang luar biasa dikawasan tersebut. Berbagai aktivitas pemanfaatan sungai seperti transportasi kapal / perahu, kegiatan penjaringan ikan pengambilan air irigasi ataupun terganggu akibat kehadiran tumbuhan ini.
Ulah dari tumbuhan ini bermula dari kemampuan akarnya dalam mengikat lumpur dan perkembang-biakannya yang amat cepat. Kawasan perairan tawar yang ditumbuhi Eceng Gondok dengan cepat menjadi dangkal dan akhirnya berubah menjadi daratan akibat endapan lumpur dan serasah tumbuhan tersebut.
Kondisi seperti ini tak pelak akibatnya juga membuat satwa liar yang hidup pada kawasan lahan basah seperti Bangau, Bebek, Kuntul, Ibis, dan Burung air lainnya menjadi terusik akibat menurunnya kwalitas lingkungan tempat mereka mencari makan. Hal ini di karenakan sumber makanan mereka yaitu ikan, udang, dll mengalami kesulitan untuk hidup pada kawasan yang dipenuhi oleh Enceng Gondok. (red)
Spesies : Sang Pionir yang Agresif, Stachytarpheta urticaefolia (Rumput Ekor Tikus)
(Cenderawasih Pos, 26-11-2004)
Jenis ini merupakan tanaman asing yang berasal dari Amerika Tropis dan sekarang telah menyebar diseluruh tropis baik di Asia maupun Afrika. Didaerah Papua umumnya menyebar dari daerah dataran rendah hingga dataran tinggi yaitu berkisar 0-2.000 dpl. Tempat yang menjadi favorit bagi pertumbuhan dan perkembangan jenis ini adalah daerah tepi jalan, daerah bekas pengembalaan dan tanah terbuka / gersang.
Didaerah Merauke, tumbuhan ini dilaporkan ditemui disepanjang jalan Trans Papua, ruas jalan Ndalir sampai Tomerauw, Padang Rumput Ukra, Yauram, Ulapar dan Krayempor. Luasnya mencapai 400,47 ha.
Pada daerah yang ditumbuhi oleh jenis tumbuhan ini, cenderung mematikan jenis rumput lain yang merupakan pakan satwa liar (mamalia). Apabila luasnya semakin bertambah maka akan mengurangi daya dukung dan produktifitas kawasan dengan menyusutnya luasan padang rumput. (red)
Spesies : Sibuas Pemangsa Ikan Setempat (Channas striata ) Gabus Toraja / Gastor
Tak Jelas mulai kapan dan mengapa ikan ini mendapat julukan Gabus Toraja (Gastor). Ikan ini diduga didatangkan ke Jayapura (tepatnya danau Senatani) dari Sulaweasi pada tahun 1993 kemudian pada tahun 1995 didatangkan ke Merauke.Jenis ikan ini diketahui sangat buas pada sesama ikan sehingga dikuatirkan akan menggangu atau menjadi ancaman serius terhadap jenis lain yang menjadi mata pencarian masyarakat setempat. Beberapa jenis ikan asli danau Sentani mulai sulit ditemui karena diduga salah satu penyebabnya karena kalah bersaing dengan kehadiran ikan Gastor ini. (red)
Spesies : Sang Pembunuh Burung Air, Anabas testudineus, Ikan Betik
Jenis ikan Betik (Anabas testudineus) adalah salah satu jenis eksotik yang mampu beradaptasi dan berkembang biak. Ikan ini dikenal memiliki daya tahan yang luar biasa dalam mengantisipasi perubahan habitat (tempat hidup) meskipun ikan ini menyukai tipe berbatu yang berarus sedang, dasar sungai yang tidak berbatu namun bila keadaan memaksa dia mampu hidup di lumpur maupun sungai yang tercemar sampah sekalipun. Ikan ini mampu hidup didaratan selama 2 jam karena memiliki kantung udara (Vesikula Pneumatika).Di Papua ikan ini dijumpai di kawasan Arso Koya (Kabupaten Keerom,red) juga dikawasan Rawa Biru dan TN Wasur Merauke. Pada kawasan ini keberadaannya dilaporkan pertama kali pada tahun 1970-an.
Dikawasan lain misalnya di Kalimantan, ikan ini dikenal sebagai ikan hias, namun di Papua keberadaan ikan ini tak ubah seperti ikan konsumsi biasa lainnya (lele,mujair,dll) bahkan karena seringkali menimbulkan kematian bagi unggas (burung) yang memakannya terutama dikawasan Wasur maka tak salah bila jenis ini diberi gelar Pembunuh Burung Air. (red)
Jayapura : KM Fitria Perdana Ditarik ke Demta, Penyelidikan Penyalahgunaan SKSHH Mulai Diintensifkan
(Cenderawasih Pos, 26 November 2004)
Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan ditangkapnya kapal berbendera Indonesia MV. Fitria Perdana di perairan Biak yang mengangkut ribuan kubik kayu log jenis Merbau Rabu (17/11) lalu, mulai diintensifkan. Kapal yang dinahkodai A Romzen itu, Rabu (24/11) kemarin berhasil ditarik ke Pelabuhan Demta (Kabupaten Jayapura). Bahkan Tim Gabungan Ditpolair Polda Papua bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua, sudah turun melakukan pemeriksaan.
Rombongan tim gabungan yang dipimpin Kepala Ditpolair Polda Papua, Kombes Pol. Dwi Marsanto, itu tiba di Pelabuhan Demta sekitar pukul 12.00 WIT setelah berangkat melalui jalur darat dari Jayapura yang memakan waktu 3 jam lebih.
Ikut dalam rombongan tersebut Kasi Gakkum Ditpolair Polda AKP Robert Suweni, Pjs Kabid Humas Polda Kompol Onny Lebalauw, Kepala Seksi Pengendalian Produksi Dinas Kehutan Provinsi Papua Drs. U. Situmorang, petugas PPNS Anthon Watimuri dan seorang staf kehutanan Susilo Hadiprakoso serta Syahbandar Sarmi Israel.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Kepala Ditpolair Polda Papua, Kombes Pol. Dwi Marsanto, sesuai yang tercatat dalam dokumen SKSHH, semestinya kayu yang diangkut sebanyak 860 batang atau sekitar 2772,86 M3, namun dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat melebihi dari ketentuan yang ada. Dari perkiraan awal kelebihan muatan kayu itu sekitar 500 M3.
Kayu itu sendiri milik Kopermas Pasarabaya yang terletak di Arso. Pemiliknya bernama Andi Sili, yang sesuai dokumen akan dibawa ke Pasuruan Jawa Timur melalui pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
"Sejauh ini kami masih lakukan penyelidikan apakah kayunya melebihi ketentuan SKSHH atau tidak sesuai dugaan awal. Nanti kayu-kayu ini akan kami turunkan untuk diukur dan diperiksa, baik jumlah maupun kubikasinya serta ukuran kayu,''jelasnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Kombes Dwi Marsanto juga membenarkan bahwa Rabu kemarin kapal tersebut telah berhasil ditarik dari Biak ke Pelabuhan Demta. ''Dengan penarikan kapal tersebut ke Demta agar memudahkan pemeriksaan," lanjutnya.
Tentang kronologis penangkapan kapal tersebut, bahwa sejak awal polisi telah curiga saat kapal tersebut memuat kayu dari Hooltekam (Kota Jayapura). Namun karena secara teknis belum memungkinkan untuk diperiksa, sehingga kapal itu masih sebatas diawasi. Namun dalam perkembangannya, ternyata kapal itu lepas dari pengawasan petugas, hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan tertangkap di sekitar perairan Biak Numfor.
"Sampai saat ini saksi-saksi sudah kami mintai keterangan. Para saksi itu ada yang dari TKBM, Nahkoda, Mukalim I dan kopermasnya. Tapi hasil pemeriksaan itu belum kami berkaskan, karena masih dalam taraf penyelidikan. Nanti kalau terbukti bahw dari pemeriksaan melebihi ketentuan, baru kita naikkan ke penyidikan dan keterangan saksi-saksi juga di-BAP-kan," jelasnya.
Terkait dengan kasus itu, Kombes Dwi Marsanto, mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan terkait berbagai tindak pidana ilegal logging yang terjadi di wilayah Papua. "Selama ini kami kurang mendapat informasi, untuk itu kami harapkan juga agar masyarakat membantu tugas Polri, karena bagaimanapun juga praktik-praktik seperti ini jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,"tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Produksi Dinas Kehutan Provinsi Papua Drs. U. Situmorang kepada Cenderawasih Pos di sela-sela pemeriksaan sampel kayu tersebut, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pengangkutan kayu log tersebut menyalahi ketentuan SKSHH atau DHH (Daftar Hasil Hutan), sebab masih dalam diperiksa.
"Kami dari kehutanan belum bisa menduga-duga, memang dari Polda dugaannya melebihi ketentuan SKSHH, tapi nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan, kira-kira sekitar 2 atau 3 hari lagi," ujarnya.
Namun salah satu fakta yang ditemukan di lapangan bahwa selain dugaan melebihi ketentuan SKSHH soal volume muatan kayu, juga ditemukan adanya perbedaan ukuran panjang dan diameter kayu sebagaimana tertera dalam DHH. Dari pengukuran salah satu sampel, diketahui panjang kayu sekitar 17,40 M, sedangkan dari daftar yang ada hanya sekitar 7-11 M.
"Beberapa staf baik dari polisi maupun Dinas Kehutanan tetap akan berada di Demta untuk melakukan pemeriksaan sampai selesai. Termasuk kapal dan 23 ABK terpaksa masih kita amankan hingga statusnya jelas. Kalau dari pemeriksaan nanti terbukti, tentu akan kita proses hukum," ungkapnya.(sh)
25 November 2004
Jayapura : Pangan Lokal Papua sebagai Kearifan Budaya
(www.infopapua.com, Rabu, 24 Nopember 2004 - 06:12 WIB)
Masyarakat Papua mengenal sejumlah makanan lokal, seperti sagu, ubi jalar, keladi, singkong, dan pisang. Tetapi hanya dua jenis makanan yang begitu populer, yakni sagu bagi masyarakat pantai dan ubi jalar untuk masyarakat pedalaman.
Dari hari ke hari makanan lokal itu diabaikan di mana pemerintah mulai mensosialisasikan pola makan beras. Runyamnya, budidaya padi di kalangan petani lokal tidak bisa dikembangkan.
Direktur Lembaga Pengembangan Penelitian Universitas Cenderawasih (Uncen) Dr Josh Mansoben di Jayapura pekan lalu mengatakan, hasil penelitian sejumlah dosen Uncen menunjukkan, kecenderungan masyarakat Papua mengonsumsi beras terus meningkat setiap tahun dibanding makanan lokal. Bahkan, ada sebagian penduduk Papua tidak lagi berupaya menanam pangan lokal, dengan alasan akan membeli beras.
Padahal, pangan lokal seperti ubi jalar, keladi, pisang, singkong dan sagu sudah dikenal masyarakat sejak nenek moyang. Makanan ini dari turun-temurun dikenal orang Papua. Bahkan, sagu memiliki nilai budaya dan tradisi yang sangat tinggi karena mengandung unsur mistis dan magis.
Data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan 1996-1998, produksi ubi jalar di Papua sebanyak 435.000 ton. Tetapi jumlah ini terus menurun setiap tahun. Pada tahun 1999-2001 hanya mencapai 340.000 ton. Tahun 2003 lebih parah lagi dengan jumlah produksi hanya Rp 250.000 ton. Produksi ubi jalar terbesar di daerah Pegunungan Tengah (Paniai, Puncak Jaya, Jayawijaya, Tolikara, Yahokimo, Pegunungan Bintang, dan Nabire).
Masyarakat Pegunungan Tengah terutama di Lembah Baliem (Jayawijaya) menyebut ubi jalar dengan sebutan hipere. Penduduk suku Kurima (Jayawijaya) menyebut supuru, dan penduduk di Tiom menyebut mbi. Ubi jalar asal Baliem, termasuk jenis raksasa dengan panjang 2 meter dan garis tengah mencapai 30 cm, dan beratnya mencapai 15 kg.
Orang pedalaman mengenal ratusan jenis ubi jalar sesuai dengan nama yang diberikan sendiri. Terkadang dalam satu bedeng berukuran 10 meter x 20 meter ditanam lebih dari 20 jenis ubi jalar. Penanaman dilakukan bervariasi. Bila larik pertama ditanami jenis ubi jalar jenis saporeken, musan, sapoleleke, dan pilhabaru, maka larik berikutnya ditanami jenis lain. Variasi jenis tanaman ini dimaksudkan agar tidak bosan mengonsumsi satu jenis ubi jalar tertentu. Karena rasa dan aroma setiap ubi jalar berbedaUbi jalar ini mendominasi seluruh areal ladang masyarakat di Jayawijaya. Di antara tanaman ubi jalar, ditanami sayur kol dan wortel. Biasanya masyarakat Pegunungan Tengah menanam ubi jalar dalam bentuk bedeng-bedeng dengan jarak 1 meter x 1 meter.Cara penanamannya pun tidak memerlukan perawatan khusus. Agar isi ubi jalar bisa besar diperlukan rambatan dan intensitas cahaya matahari cukup tinggi agar proses fotosintesis dapat berlangsung aman.
Pengetahuan masyarakat Pegunungan Tengah mengenai manfaat ubi termasuk tinggi. Bagi anak-anak atau bayi biasanya diberikan jenis walelum karena teksturnya halus, tidak berserat dan mengandung betakarotein tinggi. Jenis helalekue dan arugulek dikonsumsi oleh orang dewasa, dan untuk makanan ternak (babi) biasanya diberikan jenis musan, yang tidak bercitarasa dan kulitnya tampak pecah-pecah.
"Di sini ada kearifan budaya lokal Papua yang tidak begitu saja digantikan oleh beras. Makanan–makanan tradisional ini memiliki legenda, adat dan budaya yang semestinya harus dipertahankan dan dilestarikan, di samping memasukkan jenis makanan dari luar," kata Mansoben.
Penelitian Uncen itu menyebutkan, di Papua terdapat 681 jenis umbi-umbian. Dari jumlah itu sekitar 15 persen di antaranya setelah diteliti ternyata memiliki sejumlah kesamaan. Penelitian itu terfokus pada jenis daun, tulang daun, warna kulit, dan daging umbi.
Ubi jalar dapat dipanen antara 6 dan 8 bulan, tergantung jenis tanah, sinar matahari, dan jenis ubi. Tanah berhumus dengan tingkat kelembaban cukup tinggi, mempercepat ubi berisi dan dalam waktu enam bulan dapat dipanen. Masyarakat Pegunungan Tengah hanya mengonsumsi ubi jalar dengan cara direbus, dibakar, dan sebagian dijemur di sinar matahari kemudian disimpan. Belum ada yang mencoba mengelola ubi jalar untuk bahan kue.Ubi jalar termasuk tidak tahan terhadap proses pembusukan dan ulat ubi. Makin lama disimpan citarasa dan aromanya terus menurun. Malah bila disimpan di tempat yang lembab menjadi tumbuh, berkecambah. Karena itu, ribuan ton ubi jalar milik petani di Pegunungan Tengah sering rusak dan membusuk. Ubi jalar hanya bertahan 3-4 bulan jika disimpan di tempat dengan suhu udara 20-30 derajat Celsius.
Keladi, singkong, dan pisang hanya sebagai makanan pengganti ubi jalar bagi masyarakat Pegunungan Tengah dan sagu bagi masyarakat pantai (Jayapura, Biak, Sorong, Manokwari, dan Mimika). Masyarakat pantai pun sebagian mengonsumsi ubi jalar, keladi dan pisang, tetapi sagu jarang dikonsumsi masyarakat Pegunungan Tengah.
PAPUA adalah salah satu provinsi di Indonesia dengan potensi sagu terbesar, bahkan terluas di seluruh dunia. Luas lahan sagu 771.716 hektar atau sekitar 85 persen dari luas hutan sagu nasional. Wilayah sebarannya di Waropen Bawah, Sarmi, Asmat, Merauke, Sorong, Jayapura, Manokwari, Bintuni, Inawatan, dan daerah yang belum terinventarisasi.
Di Asmat sagu sebagai makanan khas pemberian nenek moyang. Pada zaman dulu, menokok sagu harus diawali dengan upacara adat agar nenek moyang yang menjaga sagu itu dapat memberikan sari yang bagus dan dapat dikonsumsi untuk pertumbuhan dan kesehatan seluruh isi keluarga.
Data dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Jayapura, luas lahan sagu di Jayapura 38.670 ha, terdiri dari 14.000 ha areal budidaya dan sisanya areal hutan sagu alam. Dari areal ini diperoleh tepung sagu sebanyak 6.546 ton, sebanyak 62,98 persen di antaranya dijadikan stok pangan penduduk kabupaten Jayapura, sisanya untuk bahan makanan penduduk kota Jayapura. Produksi sagu di Papua diperkirakan 1,2 juta ton setiap tahun.Sementara itu, sekitar 4,8 juta ton sagu terbuang cuma-cuma karena tidak difungsikan. Pokok sagu dibiarkan sampai tua karena pengetahuan mengenai pengelolaan sagu masih terbatas, proses mengambil sari sagu butuh waktu lama dan butuh tenaga yang kuat.
Padahal, sagu tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber karbohidrat, tetapi juga digunakan untuk produk industri modern, seperti proses pembuatan kayu lapis, sohun, kerupuk, kue kering, jeli. Di Jepang pati sagu setelah dicampur dengan bahan tertentu digunakan untuk bahan baku plastik daur ulang, lampu komputer, dan layar flat monitor TV.Upaya memanfaatkan sagu Papua pernah dilakukan pemda setempat dengan mendatangkan investor. Misalnya, PT Sagindo Sari Lestari yang mengelola ribuan hektar hutan sagu di Bintuni tahun 1998. Namun, perusahaan tersebut bangkrut karena nilai jual tidak setara dengan biaya produksi.
Ini terjadi karena perusahaan itu hanya mengelola sagu untuk kebutuhan kayu lapis di salah satu daerah di Jawa Timur, yang cukup jauh dari Papua sehingga dari sisi harga kurang menguntungkan. Sementara itu, mengekspor sagu waktu itu pun tidak mudah karena harus melalui proses izin yang berbelit-belit dan merugikan perusahaan itu sendiri.
KETUA Umum Himpunan Kerukunan Tani dan Nelayan Nasional Siswono Yudhohusodo saat berceramah di Koya Timur, Jayapura, beberapa waktu lalu, mengatakan, pola makan beras yang disosialisasikan pemerintah telah merusak sejumlah ketahanan pangan nasional. Masyarakat Madura dan NTT yang mengonsumsi jagung, masyarakat Papua dan Maluku yang mengonsumsi sagu dan umbi-umbian telah beralih ke beras.Kondisi ini sangat memprihatinkan. Proses itu telah menghilangkan pola makan makanan lokal, yang telah dicanangkan sebagai ketahanan pangan nasional. Ada pemahaman yang keliru, beras adalah makanan orang modern, makanan pejabat, dan orang terkemuka. Mengonsumsi beras status sosial akan meningkat. Makanan lokal lain seperti ubi, sagu, pisang dan jagung adalah makanan orang miskin, tertinggal, makanan ternak.
Pandangan ini ditunjang dengan perilaku sejumlah pejabat dan orang asli Papua. Sebelum menjadi pejabat atau orang terkenal, mereka mengonsumsi umbi-umbian dan sagu, setelah menjadi pegawai negeri dan pejabat, pola hidup mereka berubah. Mereka lebih sering makan di restoran dan warung makan dibanding menikmati masakan khas Papua, seperti sagu dan umbi-umbian.Beras sebetulnya dikenal masyarakat Papua sejak tahun 1963 ketika sebagian penduduk Indonesia dari suku lain mulai berdomisili di daerah itu, sebagai tenaga relawan, TNI, dan staf pemerintahan. Mereka datang ke Papua membawa beras sebagai bekal. Hanya penduduk pesisir Merauke yang sudah mengenal beras melalui para misionaris sejak tahun 1800-an. Sejak saat itu pula petani Merauke memiliki keterampilan budidaya padi sampai hari ini. (KORNELIS KEWA AMA) -sumber: kompas-
23 November 2004
Jayapura : Kapal Asing yang Ditangkap di Sarmi, Digeser ke Jayapura
(Cenderawasih Pos, 22 November 2004)
Penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran izin berlayar sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama Godri Dua yang ditangkap polisi di perairan Sarmi, makin diintensifkan. Fan guna mempermudah penyidikan, maka Sabtu kemarin kapal tersebut digeser ke Pelabuhan Porasko, Jayapura. Sementara sejumlah alat berat dan 9 ABK yang dijadikan tersangka diamankan penyidik. Kapal yang tiba di Jayapura Sabtu (20/11) pagi sekitar pukul 06.00 WIT itu, masih dinahkodai oleh Ferdinand Tauran (master). Setelah berhasil sandar di Pelabuhan Porasko, nahkoda kapal langsung turun untuk bertemu
Kapolda Papua Brigjen Pol. Drs. D. Sumantyawan HS, SH yang Sabtu kemarin secara khusus menyempatkan diri untuk melihat kapal asing bermasalah tersebut.
Di Dermaga Pelabuhan Porasko itu, Ferdinand Tauran mengakui adanya sejumlah pelanggaran baik terkait izin berlayar maupun izin pengangkutan alat berat tersebut. Namun pria asal Manado ini mengatakan bahwa persoalan ini adalah urusan agent yang semestinya mengatur dan mengurus administrasi perizinan. Ferdinand Tauran juga mengaku bahwa semenjak kapal tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib, agent yang mempekerjakan dirinya dan kini berada di Sarmi itu, justru mentelantarkan hingga akhirnya mereka tertangkap polisi sampai saat ini. “Ya, memang begitu, pelanggarannya karena muatannya tidak ada dokumennya dan sampai sekarang kapal tidak punya PPKA (ijin berlayar), ini kapal carter orang Malaysia di Sarmi. Saya juga sudah katakan pada agent walaupun sudah ada muatan, tapi kalau tidak ada Custem Permit Vill of Reading, saya tidak akan berangkat karena nanti di luar negeri muatannya dicekking. Apalagi ini ada orang asing, saya bilang mestinya ke Inigrasi Jayapura. Karena kapal sudah di Indonesia, maka berlaku hukum Indonesia. Terus terang saya sudah bilang ke agent, tapi tidak diperhatikan kahirnya kami sebagai orang kapal yang susah,”paparnya di hadapan Kapolda.
Kendati begitu, ia mengungkapkan bahwa Kapal Godri Dua sendiri secara internasional telah dilengkapi sertifikat International Safety Management Coast yang merupakan dokumen yang harus dimiliki sebuah kapal dalam pelayaran intenasional. Sementara itu dari pantauan Cenderawasih Pos, kesembilan ABK yang terdiri dari 3 warga negara Indonesia, 5 warga Malaysia dan 1 warga Philipina masih berada di kapal. Mereka, khususnya warga asing tak diperbolehkan turun dari kapal, lantaran tidak mempunyai izin dan dokumen keimigrasian. Termasuk 18 unit alat berat berupa 8 unit tractor Komatzu tipe D 70 LE, 3 unit Whell Loader tipa 966 E, 1 unit motor reader Kom, 1 unit Exavator, 1 unit Truk Nissan TZA 52 dan 4 unit Logging Trailer Volvo juga masih berada di atas kapal.
Kapolda Papua Brigjen Pol.Drs. D. Sumantyawan HS, SH kepada wartawan menyatakan, atas kasus ini, pihaknya masih terus meningkatkan upaya penyidikan termasuk menyita kapal dan semua barang bukti. “Kami akan selidiki pelanggaran perizinan berlayarnya. Selain itu kapal ini membawa beberapa alat berat yang diduga akan digunakan untuk kegiatan ilegal logging,”kata Kapolda. Untuk tersangka, lanjut Kapolda, akan dilihat dari perkembangan penyidikan. “Untuk penetapan siapa tersangkanya nanti tergantung perkembangan penyidikan. Termasuk siapa yang melakukan ilegal logging akan kita kembangkan,”ungkapnya. Disinggung soal nasib para Kopermas di Sarmi yang melaporkan ratusan meter kubik kayunya telah dibawa lari oleh PT. Jutha Daya Perkasa yang kabarnya telah dibawa ke Surabaya, Kapolda mengatakan bahwa kasus itu masih diselidiki. Namun Kapolda mengakui, jika melihat kondisinya, maka alat-alat berat ini telah digunakan untuk praktek penebangan. Malah ada informasi yang diterimanya, alat-alat berat itu rencananya akan di bawa ke PNG tepatnya di Kepulauan Solomon. “Justru itu berawal dari ditemukannya kapal dengan yang memuat alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan, akan kita cek apakah penebangan ini legal atau ilegal.,”ungkapnya.
Sementara itu menyoal tentang penangkapan sebuah kapal bernama KM Fitria Perdana di Biak yang diduga mengangkut kayu melebihi ketentuan dalam SKSHH, Kapolda mengatakan, kapa tersebut awalnya ditangkap di perairan Holtekam, namun dalam proses penyelidikan, kapal itu sempat kabur hingga akhirnya ditangkap lagi di perairan Biak. “Hasil pemeriksaan sementara, muatan kapal berupa kayu itu ternyata melebihi dari ketentuan dalam SKSHH. Kelebihannya jauh dari batas-batas toleransi. Dan kapalnya sedang kita coba tarik ke Demta, agar kayu ini lebih mudah dipindahkan dari kapal untuk penyelidikan,”ucapnya. (sh)
Jakarta : Terkait "Illegal Logging", Perwira Polisi Menyerahkan Diri
( Sumber : www.kompas.com, 22 Nopember 2004)
Jakarta, Kompas - Inspektur Satu Ansar Johar, mantan Kepala Urusan Bina Operasi Kepolisian Resor Sorong, Provinsi Papua, pekan lalu menyerahkan diri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI. Penyerahan diri Ansar Johar ini bisa menjadi langkah awal bagi jajaran Polri untuk membongkar kejahatan penebangan liar (illegal logging) yang juga menjadi agenda prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ansar Johar yang kini ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) itu memang hanya perwira pertama, tetapi pengusutan secara serius atas dirinya akan bisa menguak keterlibatan para perwira Polri yang lebih tinggi.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Minggu (21/11), mengatakan, penyidik Bareskrim kini tengah memeriksa Ansar secara intensif.
Ansar seharusnya sudah lama-setidaknya sejak tahun 2002-2003-diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Namun, ia tidak pernah muncul hingga dinyatakan sebagai desertir.
"Karena lama menghilang, dia jadi takut datang untuk diperiksa di Polda Papua. Akhirnya (dia) menyerahkan diri ke Mabes (Polri), dan sekarang di rumah tahanan," katanya.
Kepala Pusat Provoost Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raziman Tarigan menyebut sejumlah kesalahan Ansar. Selain desersi (absen dari tugas tanpa pemberitahuan), ia juga memfitnah atasannya di Polda Papua (waktu itu), dan terlibat persekongkolan untuk melepas barang bukti berupa kayu ilegal.
Terungkapnya kasus illegal logging itu bermula dari pengaduan seseorang bernama Felix. Ia merasa dirugikan karena kayu miliknya dijadikan barang bukti kasus kriminal oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sorong tanpa bukti yang kuat.
"Selidik punya selidik, ternyata kayu milik Felix itu dijadikan pengganti kayu di Kapal MF Africa, yang sebenarnya ilegal," kata Tarigan yang saat itu (2001) menjabat Wakil Kepala Polda Papua.
Kepala Polda Papua (waktu itu) Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika memerintahkan agar kayu di kapal tersebut disita. Untuk memenuhi perintah Kepala Polda itu, kayu milik Felix dijadikan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan Propam dan Bareskrim terhadap seorang bintara yang ikut melepas kayu dari MF Africa itu, diketahui Ansar terlibat.
Tak berapa lama setelah kayu dilepas, Ansar dan Kepala Polres Sorong (waktu itu) Ajun Komisaris Besar FAN menyebarkan surat ke berbagai pihak di lingkungan Polri. Isinya, barang bukti itu dilepas atas restu Wakil Kepala Polda Papua, yakni Raziman Tarigan. Pasalnya, sudah ada kiriman uang Rp 700 juta ke rekening Tarigan.
"Saya yang disebut-sebut menerima uang itu kemudian mengejar informasi sebenarnya. Setelah bukti transfer rekening itu diselidiki, itu bukti pengiriman tahun 1998. Nah, saya kan belum menjabat tahun 1998. Saya baru mulai menjabat tahun 2001. Di bukti transfer itu juga tidak ada nama. Hanya tertulis Wakil Kepala Polda Papua," katanya. Dari penelusuran Kompas, Wakil Kepala Polda Papua tahun 1998 adalah Brigjen (Pol) MM.
Menurut Tarigan, penanganan kasus itu oleh Bareskrim sangat lamban. Sebab, bukti hukum berupa surat transfer sudah lama diketahui bertahun 1998. "Jadi mantan Kepala Polres Sorong Ajun Komisaris Besar FAN sudah bisa ditindak. Saya heran mengapa begitu lamban," katanya.
Setidaknya pada tahun 2002 di Sorong setiap hari ratusan anggota masyarakat pemilik hak ulayat berjubel di Kantor Dinas Kehutanan untuk memproses izin pemanfaatan kayu masyarakat adat. Setelah mengantongi izin, warga mulai mencari pengusaha (bapak angkat) untuk bekerja sama mengelola lahan yang dalam praktiknya hanya menebangi kayu.
Data yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi HAM) Papua menyebutkan, pada 2001-2004 ada 20 kasus illegal logging yang ditangani Polda Papua.
Tahun 2001, delapan kasus dengan delapan tersangka warga negara Indonesia. Barang yang disita mencapai 7.000 meter kubik kayu merbau. Pada 2002 terdapat tujuh kasus dengan 10 tersangka warga Indonesia, dengan barang bukti 13.000 meter kubik kayu bulat merbau. Polisi juga menyita 34 alat berat dan 1.000 meter kubik kayu olahan merbau.
Tahun 2003 terdapat dua kasus di Merdey, Kabupaten Bintuni yang melibatkan 17 warga Malaysia dan tiga warga Indonesia. Polda Papua menyita 77 alat berat dan 5.000 meter kubik kayu log jenis merbau.
Januari 2004, TNI AL menangkap kapal asing berbendera Vietnam yang mengangkut ribuan meter kubik kayu dari Sorong. Kerugian negara akibat illegal logging ini mencapai Rp 17 miliar.
Hanya dengan sikap keras
Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Emil Salim menuturkan, kasus illegal logging yang banyak terjadi di Indonesia hanya dapat diatasi oleh sikap keras pemerintah pusat. "Kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan. Presiden harus mengirim pasukan khusus untuk menjaga hutan dan menangkap pelaku penebangan liar," kata Emil Salim di sela-sela Kongres Konservasi Dunia di Bangkok, Thailand, Sabtu (20/11).
Sikap keras pemerintah pusat ini perlu diambil, lanjut Emil, karena praktik illegal logging disinyalir telah melibatkan banyak penguasa dan pejabat daerah. Bahkan, Menteri Kehutanan MS Kaban saat meninjau obyek wisata Bukit Lawang, Langkat, dan Tobasa, pekan lalu menyatakan keterlibatan sejumlah kepala daerah di Sumatera Utara dalam penebangan hutan secara ilegal, yakni dengan berlindung di balik Undang-Undang Otonomi Daerah, yang berhak memberikan izin HPH seluas 100 hektar kepada perusahaan.
Meski demikian, ia mengatakan tidak akan berkompromi terhadap keterlibatan aparat itu.
Dari Kalimantan dilaporkan, selain dari Kalimantan Barat, ternyata Negara Bagian Sarawak, Malaysia timur, kini juga menjadi tempat penampungan kayu hasil tebangan liar dari berbagai daerah di Tanah Air yang diselundupkan melalui laut. Penyelundupan kayu liar tidak dalam bentuk kayu olahan atau gergajian, tetapi juga kayu bulat. Dalam setahun terakhir, pasokan kayu ilegal terbesar kedua setelah Pulau Kalimantan ke Sarawak adalah dari Papua.
Berdasarkan pemantauan di beberapa pelabuhan laut di Sarawak, yang menjadi tempat penampungan kayu ilegal asal Indonesia itu di antaranya Pelabuhan Semantan, Pelabuhan Sibu, dan Miri. Semua kayu yang menumpuk di ketiga pelabuhan tersebut berasal dari Indonesia, lalu dikenai pungutan cukai oleh Pemerintah Malaysia, dan kayu itu pun dianggap sebagai kayu resmi.(NWO/FUL/THY/AIK/KOR/ADP)
19 November 2004
Jayapura : Polda Papua Sita 4.000 m3 kayu
(Media Indonesia, 18 Nopember 2004)
Polda Papua baru-baru ini menyita sedikitnya 935 batang kayu log atau sekitar 4.000 meter kubik (m3) dari kegiatan illegal logging yang diduga dilakukan oleh PT Agrindo Rimba Sempura (ARS) di kawasan hutan Maimai, Kabupaten Kaimana. Selain itu, Polda juga menyita 27 alat berat sebagai barang bukti.
Kapolda Papua Brigjen D Sumantyawan HS mengatakan pihaknya juga telah menangkap Harjanto, Pimpinan PT ARS Cabang Papua. Sampai saat ini sedikitnya 16 orang saksi dimintai keterangan.
Menurut Sumantyawan, selaian Harjanto, pihaknya juga mencari tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT ARS Pusat, Marsiadi, pemilik modal, Tanoto Susanto alias Aleng, dan Mandor Lapangan, Yunus Kenny Lee Bin Abdullah (warga negara Malaysia). Ketiga tersangka ini, kata Sumantyawan, diduga kini sedang berada di luar wilayah kerja Polda Papua.
Sumantyawan menambahkan, PT ARS tidak memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan kayu di kawasan hutan Maimai, Kabupaten Kaimana,
Sedangkan soal keterlibatan oknum TNI dan polisi dalam kegiatan bisnis kayu gaharu di Distrik Assue, Kabupaten Mappi dibenarkan oleh Sumantyawan dan Kasdam XVII/Trikora Brigjen G Manurung dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjung rasa dari Forum Peduli Assue yang dipimpin Ketua DPRD Papua John Ibo di Jayapura, kemarin.
"Apa yang dilaporkan itu sudah kami cek kepada staf kami melalui Kapolres Merauke, dan memang indikasi kuat keterlibatan oknum aparat keamanan dalam perdagangan kayu gaharu secara ilegal," ucap Sumantyawan.
Sementara itu, Suhandi, seorang pengusaha yang memenangkan tender pelelangan alat-alat berat yang menjadi barang bukti perkara illegal logging sebesar Rp10,01 miliar menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Sorong yang menyita barang-barang yang sudah dilelang tersebut.
''Tindakan tersebut secara tak langsung memberi angin kepada para pelaku tindak pidana illegal logging yang rata-rata adalah warga negara asing (Malaysia),'' kata Suhandi kepada pers di Jakarta, kemarin. (DY/MY/Hil/N-3)
11 November 2004
Jayapura : Era baru Pengelolaan Hutan Adat di Papua
(Infopapua.com, Senin, 25 Oktober 2004 - 07:37 WIB)
Pemetaaan Tanah dan Hutan Adat secara partisipatif dan multi pihak, gerakan awal membangun kesepahaman dan kesepakatan baru dalam penetapan tata batas wilayah hutan dan pemilikan adat menurut suku-suku yang bermungkim didalam maupun sekitar hutan.
Demikian upaya yang dilaksanakan atas kerja sama pt. PPMA dengan Dinas Kehutanan, BPKH, BAPEDA Kabupaten Jayapura dan YPLHC dalam bentuk konsorsium.Keseluruhan kegiatan ini disponsori oleh Departement For Internacional Development (DFID) salah satu lembaga donor dari Inggris.
Dari sisi lingkungan, yang menjadi pertimbangan penting adalah membendung meningkatnya angka penggundulan hutan di Papua, dan implementasi hak masyarakat adat menuju transformasi ilmu pengetahuan. Pemetaan ini dilaksanakan di beberapa wilayah bersama masyarakat pemilik dan penduduk yang berada pada kawasan yang dipetakan wilayah adatnya, serta melibatkan pihak lain yang berkepentingan dan mempunyai keahlian dalam hal tersebut.
Peralatan yang dipergunakan masih sangat sederhana disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masyarakat setempat terutama dalam pengambilan data mengenai kondisi social, budaya, ekonomi dan pengukuran serta penetapan batas.
Sasarannya adalah menghasilkan peta yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dan penataan hutan di Papua. Keluaran dari kegiatan ini adalah rizalah peta dalam waktu singkat dan tepat serta mendapat pengakuan dari berbagai pihak, walaupun dari sisi harga-membutuhkan biaya yang tinggi. Pemetaan partisipatif ini, dilaksanakan dengan pendekatan wilayah yang meliputi Wilayah adat, Distrik, Kabupaten dan Kota.
Keseluruhan peta menggambarkan kondisi lingkungan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan fisik-ekosistem. Hingga saat ini, luasan wilayah yang telah dipetakan seluas 100.000 hektar, meliputi 24 Kampung pada dua distrik, yaitu Distrik Demta dan Sentani Barat. Daerah-darah spesifik lain yang akan dipetakan adalah Kabupaten Serui, Wamena, Jayapura dan Kabupaten Bintuni. (Koen's)
sumber: cepos