(www.radarsorong.com, 13-06-2008)
JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Dirut PT Kaltim Hutama (KH) Samadun Willy sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kaimana, Papua. Willy telah ditangkap sekaligus ditahan sejak Sabtu (7/6) lalu. Tim penyidik menganggap Willy ikut bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.‘’Kami (sudah) tahan. Tapi nantilah kita beberkan,”kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono saat dihubungi kemarin malam.Jenderal bintang satu itu juga membenarkan, jika polisi masih mencari bos PT Centrico Ketut Suwardhana yang juga diduga terlibat dalam perambahan hutan dengan modus menggangsir kayu merbau itu. ”Nanti akan lengkap semua. Sabar saja,”imbuhnya.
Seperti diberitakan (Jawa Pos, 5-6/6), polisi melakukan operasi illegal logging di provinsi paling timur Indonesia itu. Ada dua HPH yang terlibat. PT KH dan PT Centrico. Sebelum menahan Willy, empat orang tersangka dari PT KH yakni Kepala Cabang Kaltim Hutama Nabire Budi Hartono Roesadi, Manajer Camp Suhardjono, seorang staf administrasi bernama Jainuddin Rajab, dan Kepala Bidang Perencanaan Hutan Nano Krishainano. Sedangkan dari PT Centrico yang telah ditahan adalah Kepala Basecamp Adien Suryana dan Kepala Cabang Centrico Nabire Eddy Triyono Hie. Para tersangka disangka melanggar serangkaian pasal. Misalnya pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan tentang merambah hutan di wilayah terlarang. Sedangkan apakah kedua perusahaan tersebut melakukan perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) masih belum ditentukan.
Pelanggaran untuk PT KH bertambah berat karena HPH perusahaan tersebut telah berakhir 21 Maret 2008. Namun hingga berakhirnya HPH tersebut, mereka masih beraktivitas. Dari kedua perusahaan itu polisi telah menyita sekitar 13 ribu kubik kayu merbau yang tersebar di 26 titik. Kayu itu sedianya akan dikirim ke Surabaya untuk diekspor ke luar negeri. Di pasar internasional, harga kayu yang biasa digunakan untuk lantai itu mencapai Rp 18 juta per meter kubik.Pengacara PT. KH, Anang Alfiansyah, belum berkomentar saat dihubungi secara terpisah kemarin sore. ”Saya harus cek dulu. Saya belum dengar karena saya baru dari Lampung,”katanya. Anang sempat turun langsung ke tempat kejadian perkara di pedalaman Kaimana akhir Mei lalu. Saat itu Anang, yang berasal dari Law Firm Henry Yosodiningrat, mendampingi Suhardjono yang dikeler polisi ke lokasi kejadian.(naz/agm)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org
14 June 2008
Jakarta : Polisi Tahan Direktur HPH
13 June 2008
Jayapura : Kasus Pembalakan Diharapkan Dilimpahkan Ke Polda Papua
(www.papuapos.com, 13-06-2008)
Jayapura - Kasus penebangan hutan yang melibatkan PT. Kaltim Utama dan PT.Centrico telah menetapkan 6 tersangka dan 20 saksi sudah diperiksa. Kendati kasus pembalakan secara resmi ditangani Mabes Polri, namun diharapkan kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua. Hal ini disampaikan Dir Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol, Paulus Waterpau disela-sela rapat koordinasi hutan di Swissbelt Hotel, Kamis (12/6)kemarin.“ SUdah ditetapkan 6 tersangka, sedangkan saksi yang telah diperiksa sudah 20 orang. Dan bilamana Mabes Polri mau melimpahkan kasus itu, kami siap menanganinya,” ujar Paulus kepada wartawan.
Dikatakannya, sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan dari BAR Reskrim Mabes Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Papua maupun diserahkan langsung ke tingkat jajaran Polres setempat. Namun, bila memang Mabes memberikan rekomendasi pelimpahan kasus, pada intinya Polda Papua menerima dan akan menindaklanjutinya.
“ Kami siap menenindaklajuti kasus ini bila BAR Reskrim Mabes Polri melimpahkan kasus ini ataupun langsung dilimpahkan ke tingkat jajaran Polres setempat,” harap Dir Reskrim.
Menyikapi kasus ini, tim Polda Papua akan diturunkan kembali ke Kaimana bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinir kayu-kayu yang berserakan. Tujuannya tidak lain yakni instansi terkait bisa mengaudit dimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahan HPH tersebut yang masuk ke areal tepi sungai. Sebab ditemukan dilokasi kalau masih ada beberapa potongan kayu yang tersisa.
“Hasil penebangan kayu ditepi sungai itu akan dicari dan dikemanakan, juga termasuk kayu yang sudah diolah,” terang Paulus.
Kasus ini menurut Paulus masih di tangani Bar Reskrim Mabes Polri, termasuk memintai keterangan tersangka atau saksi-saksi. Sedangkan saksi tambahan yang dimintai keterangan oleh Mabes Polri yakni Kepala Dinas Kehutanan Kaimana dan Kepala Dinas Kehutanan Nabire.
Sementara ini informasi dari Mabes Polri, ujar Waterpau, tersangka dijerat dengan UU No.40 tentang Kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 3 huruf C dan J.**
Jayapura : Bambu Kuning, Polimak Banjir Terus
(www.papuapos.com, 13-06-2008)
Jayapura – Lagi-lagi banjir melanda kota Jayapura, seperti di kawasan Laba-Laba, Bambu Kuning Polimak. Hujan yang mengguyur Kota Jayapura Rabu (12/6) subuh, membuat rumah-rumah yang berada di kawasan Bambu Kuning terendam air.
Bambu Kuning kini menjadi langganan banjir. Setiap kali turun hujan kawasan Bambu Kuning tidak pernah lepas dari Banjir. Kendati demikian, pemerintah selalu tinggal diam, tidak ada upaya cara mengatasinya. Namun demikian tidak bisa pemerintah selalu disalahkan. Masyarakat yang bermukim di kawasan Bambu Kuning selalu membuang sampah sembarangan. Alhasil, setiap kali turun hujan got tersumbat. Jalan dan rumah masyarakat yang menjadi sasaran dari banjir.
Ibu Mery salah satu warga yang sebagian halaman rumahnya terendam, mengaku setiap hujan turun deras, Bambu Kuning selalu menjadi langganan banjir. Untuk itu, dirinya berharap ada perhatian serius pemerintah setempat agar sesegera mungkin menangani hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi banjir. “Kami harapkan ada penanganan masalah banjir di kawasan ini, karena saluran air disini sudah tertutup,” ujarnya pada Papua Pos, Kamis (12/6).Banjir di Bambu Kuning, mengakibatkan jalur Jayapura– Polimak lumpuh karena air yang menggenangi kawasan tersebut mencapai hingga ketinggian 1 meter, otomatis roda dua dan empat tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Akibat Bambu Kuning kerap banjir, membuat warga yang berada disekitar Bambu Kuning pusing dan selalu timbul rasa was-was.“Warga disini juga setiap hujan pasti was-was karena setiap kali hujan turun pasti Bambu Kuning banjir. Oleh karena itu, kami berharap hal ini dapat segera diatasi pemerintah,” ujar Mery.
Dari pantauan Papua Pos dilokasi banjir, Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura mengirimkan dua unit mobil truk sampah untuk mengangkut sampah-sampah yang berserakan akibat banjir. Demikian juga warga sibuk membantu dinas kebersihan mememasukan sampah kedalam truck.
Dengan terpaksa pula kenderaan roda dua dan roda empat yang dari arah Entrop-Polimak- Jayapura memutar kenderaan dari jalan Argapura tujuan ke Jayapura. Alhasil, terjadi antrian yang cukup panjang sepanjang jalan lingkaran Polimak, Argapura sampai ke kota Jayapura. Sedangkan kenderaan yang dari Jayapura tujuan Polimak dialihkan melalui Argapura.**
Sorong : Ribuan Kayu Log Melebihi SKKB?
(www.radarsorong.com, 12-06-2008)
SORONG-Menyusul dengan penangkapan yang dilakukan oleh KRI Boiga 825 terhadap 1 kapal tugboat yang sedang menarik 1 buah tongkang yang memuat ribuan kubik kayu log jenis merbau di perairan Selat Sele belum lama ini, Danlanal Sorong Letkol Laut (P) Yudo Margono mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh KRI Boiga. Namun pihaknya kembali menjanjikan akan memberikan keterangan lebih jauh jika sudah diserahkan penanganannya kepada Lanal Sorong.“Yah sampai saat ini belum diserahkan kepada kita, sebaiknya tanyakan langsung kepada Komandan KRI Boiga,”akunya.
Sementara itu Komandan KRI Boiga 825 Kapten Laut (P) M Erfan R saat dihubungi koran ini via ponsel kemarin siang (11/6) mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KRI, dimana kesalahan yang dilakukan oleh tugboat yang menarik kapal tersebut, tidak terlalu fatal. Diakuinya bahwa tugboat yang menarik tongkang tersebut memiliki SIUPAL, tetapi saat berlayar atau menarik muatan tidak membawa dan disimpan oleh perusahaan. Sedangkan aturan sekarang yang berlaku setiap kali berlayar harus membawa SIUPAL.“Yah itu menurut mereka dari versi tugboat, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan,”terangnya.
Ketika ditanya koran ini mengenai kesalahan dari pemuatan kayu log jenis merbau sendiri. Kata Komandan KRI Boiga “Untuk kayu log yang kita periksa saat ini masih dugaan kelebihan muatan. Kita lihat dan analisa berapa ton muatan harus diperhitungkan dengan berapa persen kelebihan dari SKKB yang dimiliki. Jumlah kayu log jenis merbau dan ada satu jenis lagi yang dimuat, aturannya boleh melebihi 5 persen dari jumlah total muatan kayu log sebanyak 1126 batang. Tapi sementara kita masih melakukan pengecekan, analisa dan pemeriksaan. Nah yang harus membuktikan kelebihan muatan adalah saksi ahli dari Dinas Kehutanan,”tukasnya.
Kepada koran ini Komandan KRI mengatakan mengenai saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kota atau Kabupaten Sorong. Semuanya diserahkan kepada Lanal yang akan menentukan. Hal ini dikarenakan mungkin hari ini pihaknya akan menyerahkan kasus penangkapan tugboat dan tongkang yang membawa kayu log kepada Lanal untuk ditindaklanjuti. Soal informasi yang diterima bahwa sebenarnya ada 2 tongkang yang ditangkap. Hal ini dibantah oleh Komandan KRI Boiga 825, bahkan menurutnya saat ditangkap hanya ada 1 tongkang dan 1 tugboat.“Yang jelas kayu itu berasal dari Sarmi daerah Mamberamo dan maaf bukan dari Nabire. Tapi tujuannya ke Kaimana dan yang punya kayu itu adalah PT WAH bukan WKH. Sedangkan kayu ini akan dibawa ke Kaimana, padahal daerah disana tidak ada daerah Industri. Itu bukan urusan kita, nanti kalau diserahkan, penyidikan akan dilakukan oleh Lanal,”imbuhnya.(boy)
12 June 2008
Kaimanan : Penebangan Liar Masih Terjadi
(www.radarsorong.com, 12-06-2008)
KAIMANA-Belum ada ketentuan yang mengatur produksi kayu olahan di wilayah Kabupaten Kaimana, namun pengusaha kayu masih saja melakukan penebangan di beberapa lokasi. Usaha tersebut tergiur adanya kenaikan harga kayu di pasaran Kaimana. Meskipun memberatkan kontraktor di daerah tersebut, namun kayu olahan terus dipasok ke kota Kaimana.
Berdasarkan data yang dihimpun Kaimana Pos para pengusaha kayu mulai menaikan harga ‘gila-gilaan’ pasca kenaikan harga BBM. Harga 1 kubik kayu putih berkisar antara Rp 1.550.000 hingga Rp 1.600.000, kayu merbau harganya mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.100.000 per kubik.
Beberapa warga Tanggaromi yang dikonfirmasi terkait penebangan kayu di beberapa lokasi sepanjang jalan Kaimana-Tanggaromi menyebutkan, penebangan masih saja dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan menurut masyarakat, usaha penebangan kayu setelah negosiasi dengan pemilik hak ulayat.
Pantauan Kaimana Pos, usaha penjualan kayu di 3 tempat penjualan kayu di Kota Kaimana, kayu olahan tersebut terus dipasok baik oleh masyarakat maupun penjual kayu itu sendiri. Seperti salah satu tempat penjualan milik La Tongku di Jalan Utarom Krooy, pemasokan kayu olahan mencapai puluhan kubik kayu. Padahal, retribusi maupun pajak untuk daerah hingga saat ini belum ditetapkan.
“Ini salah satu bukti lemahnya pengawasan hutan. Lalu kalau penjual kayu kerjanya hanya menjual saja. Tetapi kenapa harus juga ikut turun ke hutan untuk menebang kayu?,” tegas Yanto salah satu pekerja proyek di Jalan arah Tanggaromi kepada Kaimana Pos.
Bahkan dia juga menyebutkan, penebangan kayu saat ini oleh pengusaha penjual kayu diduga hingga masuk ke hutan yang dilindungi. Untuk itu, dia berharap aparat keamanan segera turun tangan menangkap pihak-pihak tertentu yang saat ini sedang melakukan aksi penebangan kayu untuk produksi kayu olahan di jalan arah Kaimana Tanggaromi secepat mungkin. (ani)
Timika : Tujuh Ayam Jago dan Lima betina Dimusnahkan
(www.radartimika.com, 12-06-2008)
TIMIKA-12 ekor ayam kampung, terdiri dari tijuh ekor ayam jago dan lima ekor ayam betina yang berasal dari Kisar Maluku Tenggara Barat disita petugas Dinas Peternakan dan Karantina Hewan di pelabuhan Pomauko.
Salah seorang warga, yang membawa 12 ekor ayam yang dimasukan didalam dua dus karton yang diberi lubang ventilasi, saat tiba di pelabuhan Pomauko dengan KM Tatamailau sekitar pukul, 03.00 WIT Rabu (11/6) terpaksa menyerahkan dua karton tersebut.
Ayam hidup itu, sejak siang kemarin dimusanakan petugas karantina hewan dengan surat kantor Karantina Hewan Timika, bernomor Nomor: 105.1.039.00.VI 2008. Pemusnahan itu didasarkan pada SK gubernur Papua Nomor: 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke propinsi Papua.
Dalam pasal 3 SK tersebut, berbunyi, unggas dewasa baik untuk kepentingan produksi daging, telur maupun untuk kepentingan hewan kesayangan (pelihara) tidak diperbolehkan dibawa dari daerah tertular.
Menurut drh. Setiawan saat membacakan berita acara pemusnahan dijelaskan, pemasukan unggas ke Timika tidak disertai dengan dokumen resmi. Dalam proses yang dilangsungkan di kantor Karantina Hewan Wonosari Jaya (SP IV), pemilik yang dimintai keterangan tidak membantah.
Sesui keterangan lain dari petugas karantina, pemilik 12 ekor ayam tersebut, dalam surat rekomendasi kantor Dinas Peternakan Wonrely Kisar, tujuan sebenarnya adalah Dobo.
Namun hewan itu, dibawa hingga masuk Timika Papua, tanpa dokument rezmi maka, sesui aturan yang berlaku, maka unggas itu disita untuk selanjutnya dimusnakan.(xiy)
Sorong : Satu Tongkang dan Tackbout Ditahan
(www.radarsorong.com, 11-06-2008)
SORONG – Selain mengamankan kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) KRI Cahaya Mutiara, KRI Boiga 825 kini juga menahan tongkang yang memuat ribuan kayu log jenis merbau. Dari kejauhan, tongkang itu tampak ‘karam’ di kolam Bandar Sorong. Selain tongkang, juga turut diamankan 1 kapal tackbout. Keterangan yang dihimpun Koran ini menyebutkan, ribuan kayu log itu sebenarnya diangkut 2 tongkang, namun satu tongkang lainnya belum jelas apakah sudah lolos atau turut ditahan namun tidak terpantau Koran ini.
Ribuan kayu log yang dikabarkan milik PT WKH itu diangkut dari Nabire tujuan Kaimana. Dalam perjalanan sampai di Selat Sele, Senin pagi (9/6) ditangkap KRI Boiga 825. Komandan Lanal Sorong Letkol Laut (P) Yudo Margono yang dikonfirmasi Koran ini Selasa siang (10/6) membenarkan tongkang dan tackbout ditangkap KRI Boiga 825. Namun karena masih ditangani KRI, Danlanal belum bersedia menguraikan lebih jauh perkara pengangkutan kayu log ini.
“Sementara dalam pemeriksaan, karena salah satu anak buah kapal (ABK) tidak memiliki kelengkapan Sijil. Untuk muatan kayu log sendiri kita masih melakukan pengecekan lebih jauh,”terang Danlanal.
Soal dokumen ribuan kayu log tersebut menurut Danlanal, lengkap karena memiliki surat keputusan bersama (SKB) dari Gubernur Papua dan Papua Barat tanggal 27 Juni 2007.
Dalam SKB tersebut mengijinkan kayu log dijual antar pulau dan bukan untuk dibawa keluar dari Papua.
“Kalau dibawa keluar Papua pasti akan saya tangkap, tapi saat ini saya belum bisa berikan keterangan lebih jauh soal kayunya. Mungkin besok (hari ini-red) kalau sudah dilimpahkan KRI kepada Lanal, saya akan berikan keterangan,”ujar Danlanal Letkol Yudo Margono.
Karena kayu tersebut akan dibawa ke Kaimana, dalam perkara ini, Danlanal mengatakan tengah berkoordinasi dengan Lanal Timika yang membawahi Kaimana. “Itu saja dulu keterangan yang bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah diserahkan saya pasti akan berikan keterangan,”janji Danlanal. (boy)
11 June 2008
Manokwari : Produksi Perdana LNG Oktober 2008
(www.radartimika.com, 11-06-2008)
MANOKWARI - Diusianya yang baru 5 tahun sejak dimekarkan menjadi daerah otonom baru sebagai kabupaten tersendiri terpisah dari Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni terus memperlihatkan perkembangan pembangunan yang cukup mengesankan. Ditambah lagi kehadiran sejumlah perusahaan pertambangan, Teluk Bintuni dibawah kepemimpinan drg.Alfons Manibui dan Wakil Bupati Drs H Akuba Kaitam terus memacu diri hingga bisa mensejahterakan rakyat.
Bupati Alfons Manibui kepada wartawan, Senin (9/6) mengharapkan kehadiran proyek gas alam cair, LNG Tangguh lebih memperhatikan rakyat sehingga memacu pertumbuhan ekonomi. LNG Tangguh yang sekarang dalam proses penyelesaian pekerjaan konstruksi sekitar 85 % diharapkan melakukan pengapalan pertama atau ekspor perdana pada akhir 2008 ini.
Dikatakan Bupati, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono direncanakan akan menghadiri produksi perdana LNG Tangguh Oktober 2008 mendatang. "Itu akan terjadi sekitar bulan Oktober tahun ini. Tanggalnya belum ada kepastian. Kami sudah melakukan persiapan karena pengapalan pertama LNG ke negara tujuan pada akhir tahun ini," ujarnya.
Bupati menambahkan, dalam membangun daerah ini cita-cita dasarnya sederhana saja, yakni ingin maju dan semu warga punya keinginan sama yakni keadaan lebih baik. Ingin hidup lebih baik dan lebih bermartabat setara dengan saudara-saudara di tempat lain. "Ini yang menjadi harga diri kita. Karena itu kita terus sama-sama agungkan kekuatan untuk melaksanakan pembangunan secara pasti dengan satu tujuan lebih baik," tandasnya.
"Karena itu kita terus sama-sama agungkan kekuatan untuk melaksanakan pembangunan secara pasti dengan satu tujuan lebih baik."
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Jimmy D Ijie cukup kagum dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni yang Senin (9/6) baru berusia 5 tahun. Meski baru berusia muda, namun banyak kemajuan seperti terdapatnya sarana dan prasarana pemerintahan, pelayanan masyarakat serta fasilitas pendukung seperti Steenkoll Hotel dan Resort yang diresmikan Gubernur Papua Barat AO Atururi kemarin.
"Dibanding kunjungan saya 1 tahun lalu, kini sudah banyak kemajuan dan perkembangan yang sungguh luar biasa. Saya optimis sisa jabatan bupati dan wakili bupati sekarang dapat terus ditingkatkan," tukasnya.
Semua kemajuan yang dicapai menurut Ijie karena didasari ketulusan hati untuk membangun serta merasa memiliki daerah. Bila semua pemimpin dapat melakukan dengan sepenuh hati, maka apa yang dikehendaki rakyat bakal tercapai. (lm/jpnn)
Timika : Berkas Pengusaha Kayu Dipelajari
(www.radartimika,11-06-2008)
TIMIKA- Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari berkas penyidikan dugaan penjualan kayu illegal dengan tersangka seorang pengusaha kayu berinisial Sb yang tertangkap saat menjual ksayu kepada seorang oknum aparat. Demikian diterangkan Kajari I Made Parma, SH melalui Syafrudin saat dikonfirmasi Radar Timika, Senin (9/6) lalu. Diterangkan, sebanyak 3 kubik kayu besi berupa kayu papan dan kayu balok ukuran 5X10 centimeter dengan panjang 4 meter itu terjaring razia dalam pengangkutkan dari Mapurujaya menuju Timika.
Bahkan mobil truk yang mengangkut kayu tersebut diamankan aparat perintis sekitar pukul 17.00 WIT di sekitar lokasi SPBU Nawaripi. Karena dicurigai, aparat yang melakukan patroli langsung menghadang dan menanyai mengenai kelengkapan surat ijin terhadap pengnangkutan kayu.Karena tanpa dilengkapi dokumen, mobil bersama dengan 3 kubik kayu langsung di giring ke Mapolres Mimika. Selanjutnya, pemilik dan pihak pembeli yang adalah oknum aparat dipanggil penyidik Polres Mimika.
Sb yang masih mendekam dalam Rutan Polres membenarkan bahwa selama ini proses operasi usaha kayu yang dilakukannya tanpa dilengkapi dokumen atau ijin resmi dari instansi terkait.Namun usahanya terus dilakukan sebab proses operasi bersifat lokal, kayu tidak diselundup atau dikirim ke luar daerah. Untuk itu, ia berharap agar tindakan hukum harus dilakukan sama terhadap seluruh pengusaha kayu lainnya yang diindikasi tidak meiliki ijin," tutur Sb. (eng)
Papua : 11 Nama Spesies Hasil Lelang Miliaran Dollar
"Dengan dipublikasikannya penemuan ini secara resmi, saya dan Garry Allen merasa lega," ujar Mark Erdmann, ketua tim peneliti dan penulis utama laporan ilmiah tersebut, seperti dilaporkan Majalah Tropika terbitan Conservation International Indonesia. Mark Erdmann dan Gerry Allen adalah peneliti Conservation International (CI) yang tercatat sebagai penemu spesies-spesies baru ikan karang pada ekspedisi Mei 2006. Kedua ilmuwan sebenarnya punya hak untuk menamai spesies-spesies tersebut, tapi merelakannya dilelang.
Blue Action yang digelar 27 September 2007 berhasil meraup dana segar lebih dari 2 juta dollar AS. Harga tertinggi 500.000 dollar AS untuk genus Hemiscyllium, hiu bertotol yang dapat merangkak di dasar laut dengan siripnya. Harga terendah sebesar 50.000 dollar AS untuk ikan dari genus Pseudanthias yang hanya ditemukan di karang dalam di Teluk Cenderawasih. Lelang juga sukses menjual program kunjungan langsung ke kawasan Raja Ampat dan Kaimana senilai 350.000 dollar AS yang dimenangkan Pangeran Albert II dari Monaco.
Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk mendukung penelitian dan program konservasi kelautan di kawasan Kepala Burung. CI bekerja sama dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) juga akan memanfaatkan sebagian dana untuk meningkatkan kapasitas ahli taksonomi kelautan Indonesia agar dapat mendeskripsikan spesies-spesies baru dari perairan Indonesia.
Tidak semua pemenang lelang menggunakan namanya untuk menamai spesies yang menjadi haknya. Ada yang menghadiahkannya kepada nama orang lain, institusi, atau perusahaannya. Bahkan, ada yang memberikan nama untuk anaknya dan penghormatan kepada orangtuanya.
Inilah daftar 11 spesies hasil lelang Blue Auction:
1. Hemiscyllium henryi yang diambil dari Wolcott Henry.
2. Hemiscyllium galei yang diambil dari nama Jeffrey Gale.
3. Melanotaenia synergos yang diambil dari nama Synergos Institute sebagai penghargaan dari pemenang lelang Peggy Dulany.
4. Corythoichthys benedetto dari nama mantan PM Italia Benedetto Craxi sebagai penghormatan dari Baroness Angela Vanwrighten Berger.
5. Pterois andover pilihan Sindhuchajana Sulistyo.
6. Pseudanthias cherleneae pilihan dari pangeran Albert II dari Monaco.
7. Pictichromis caitlinae dari nama Caitlin Elizabeth Samuel, anak Kim Samuel Johnson sebagai hadiah ulang taun ke-19.
8. Pseudochromis jace dari singkatan Jonathan, Alex, Charlie, dan Emily, nama-nama empat anak Lisa dan Michael Anderson.
9. Pterocaesio monikae dari nama Lady Monilka Bacardi.
10. Chrysiptera giti dari nama perusahaan yang dimiliki Enki Tan dan Cherie Nursalim, GITI.
11. Paracheilinus nursalim dari nama Sjamsul dan Itjih Nursalim penghormatan dari Cherie Nursalim dan Michelle Liem.
Sumber: Conservation International
08 June 2008
Timika : Cegah Pencemaran Lingkungan
(www.radartimika.com, 07-06-2008)
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2008
Kesalahan dari peradaban kita selama ini terletak pada pandangan yang keliru, seolah manusia bukan bagian dari alam atau lingkungan. Akibatnya, orang tidak sadar ketika dia melakukan kerusakan terhadap alam atau lingkungan. Sesungguhnya dia juga sedang menghancurkan dirinya sendiri serta orang-orang lain. Kini tengah terjadi kebangkrutan ekologi yang mencemaskan. Maka hadirnya Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2008 ini diharapkan bisa menghentikan mentalitas dan perilaku kita yang terus menerus suka merusak dan mengeksploitasi alam. Tujuan Hari Lingkungan Hidup adalah menggugah kesadaran umat manusia akan tanggungjawabnya terhadap alam atau lingkungan hidup.
Untuk tema 2008 yang ditetapkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) adalah "Co2 Kick The Habit, Toward a Low Carbon Economy".Tema ini disesuaikan dengan kondisi negeri kita sehingga temanya menjadi "Ubah Perilaku dan Cegah Pencemaran Lingkungan". (*/thy)
04 June 2008
Jayapura : Nakhoda KM Cinta 88 Akui Masuk Perairan Pasifik, Sidang Penangkapan Ikan Tidak Sesuai SIPI
(www.cenderawasihpos.com, 03-06-2008)
JAYAPURA-Sidang kasus melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan terdakwa Nakhoda Kapal Mesin (KM) Cinta 88, Adam Brusa (32), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (2/6) kemarin.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfons SH, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi terdiri dari Anak Buah Kapal (ABK) KM Cinta 88 masing-masing 2 orang yakni Gizaldo Barim (45) dan Azer Guarem (35).
Dua warga Filipina ini saat memberikan keterangan menggunakan penterjemah bernama Wolter membenarkan bahwa Kamis (6/3) lalu sekitar pukul 14.30 WIT mereka sedang berada di Perairan Pasifik lalu datang petugas patroli TNI Angkatan Laut (AL) Indonesia mendatangi KM Cinta 88 dan memeriksakan dokumen nakhoda dan dokumen kelengkapan kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata surat izin penangkapan ikan milik KM Cinta 88 tertera wilayah penangkapan hanya berada pada daerah Sulawesi dan Maluku, tidak termasuk perairan Papua.
Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada 2 petugas patroli AL masing-masing Eko Nur (25) dan La Ode Abdul (26) yang pada saat itu ikut dalam penangkapan KM Cinta 88 menerangkan, pada saat itu sedang melakukan patroli rutin lalu mendapati sebuah kapal lampu nelayan yang sedang berada di Perairan Pasifik.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda, ABK-nya termasuk dokumen pelayaran serta kelengkapan kapal, termasuk dokumen surat izin penangkapan ikan (SIPI).
"Saat itu tidak ada kapal lain di sekitar perairan tersebut, namun pada saat dilakukan pemeriksaan sebuah alat Fish Finder dalam keadaan dinyalakan atau on,"kata La Ode dalam persidangan.
KM Cinta 88 diamankan pukul 14.30 WIT dan tidak ditemukan ikan, hanya didapati 1 orang nakhoda dan 2 orang ABK yang sedang berada di atas kapal, setelah diperiksa ternyata dokumen KM Cinta 88 lengkap, hanya wilayah yang dimasuki tidak sesuai dengan SIPI yang memuat bahwa daerah penangkapan di sekitar wilayah Sulawesi dan Maluku.
Sementara itu, seorang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Jayapura bernama Juber Sitorus yang bertugas pada pengawasan dan perlindungan laut menerangkan, kapal lampu tersebut hanya bertugas untuk mengumpulkan ikan yang ditangkap oleh kapal penangkap yang sebenarnya.
Dalam pengoperasiannya dapat dilakukan dengan sistem manual ataupun menggunakan alat canggih seperti Fish Finder yang berfungsi untuk melihat skala berkumpulnya serta banyaknya ikan pada perairan tertentu.
Semua keterangan yang disampaikan oleh 5 orang saksi tersebut tetap dibenarkan oleh terdakwa Adam Brusa melalui penterjemahnya bahwa memang pada saat itu dirinya merupakan Nahkoda KM Cinta 88 memasuki perairan pasifik, lalu menyalakan Fish Finder kemudian diamankan oleh patroli TNI AL yang sedang berpatroli di wilayah tersebut.Setelah mendengarkan keterangan 5 orang saksi dan terdakwa, Majelis Hakim dengan Ketua Aman Barus SH kembali menunda persidangan dengan memberikan waktu selama seminggu kepada JPU Alfons untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.(lie)

