Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 March 2008

Jayapura : Gubernur Tak Pernah Merubah Kebijakannya, Dalam Pengelolaan Kayu Log

(www.cenderawasihpos.com, 22-03-2008)
JAYAPURA-Terkait adanya berita tentang kayu log yang ditulis Cenderawasih Pos baru-baru ini (Cepos,18 dan 19/3) ternyata belakangan mendapat klarifikasi dari Gubernur Papua, Barnabas
Suebu,SH. Dimana gubernur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengubah kebijakannya dalam hal pengelolaan kayu log. Dalam keterangan pers yang
dikirim oleh staf khsus gubernur Papua, Mathias Rafra, dijelaskan, salah satu kebijakan utama yang digariskan oleh Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu S.H sesudah dilantik pada akhir Juli 2006 adalah Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan (A New Policy for Sustainable Forest Management).

“Kebijakan baru itu mengatur bahwa hak kepemilikan sumberdaya hutan di Papua dikembalikan
kepada rakyat/masya
rakat adat. Dalam kaitan dengan hal itu, pemerintah mengembangkan sejumlah program yang mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengembangan industri kayu rumah tangga dan pembalakan hutan (community logging). Tujuannya adalah agar masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi sebesar-besarnya dari hutan yang adalah milik mereka yang sah itu,” paparnya.
Sejalan dengan itu, sebagai bagian integral dari Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan, gubernur juga melarang secara total ekspor log (kayu bulat) keluar dari Papua, karena merupakan proses pembodohan dan pemiskinan rakyat Papua selama ini.

“Dikatakan pembodohan, karena ekspor log seolah-olah menunjukkan bahwa rakyat Papua tidak mampu untuk mengembangkan industri pengolahan kayu. Kemudian dikatakan pemiskinan karena dari ekspor log itu nilai yang diperoleh masyarakat sangat kecil bahkan tidak ada apa-apanya dibandingkan yang diraup oleh para pedagang kayu, apalagi oleh para pedagang kayu yang ilegal. Untuk
itu, pada tanggal 18 September 2007, Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No 163 tahun 2007 dan 16 tahun 2007 tentang Peredaran Hasil Hutan yang di antaranya berisi penghentian pemasaran kayu bulat keluar dari Tanah Papua,” terangnya. Dijelaskan, kebijakan baru pengelolaan kehutanan secara berkelanjutan tersebut di atas dalam beberapa kesempatan telah dilaporkan langsung oleh gubernur kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. “Bapak Presiden dan Wakil Presiden sangat menyetujui dan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut demi kelestarian kontribusi hutan Indonesia di Papua bagi iklim dunia, kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya, dan khususnya kesejahteraan rakyat Papua itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 17 Maret 2008, Dinas Kehutanan Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Temu Investasi Bidang Kehutanan di Jayapura dalam rangka Hari Bakti Rimbawan yang ke-25. “Gubernur diundang untuk menjelaskan tentang kebijakan pengelolaan kehutanan di Papua di hadapan para peserta yang umumnya adalah pelaku industri kayu di Papua, dan juga yang berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Selain itu hadir pula para pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Papua,” lanjutnya. Dikatakan, dalam kesempatan itu ada sejumlah peserta Temu Investasi yang meminta klarifikasi tentang SK bersama Gubernur Papua dan Papua Barat tanggal 18 September 2007 itu. “Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mematikan industri kayu baik di Papua maupun di luar Papua. Sebaliknya, melalui kebijakan tersebut, para pengusaha itu diundang untuk membangun industri kayu di Papua dengan membeli dan mengolah
kayu yang dijual oleh rakyat. Dengan pendekatan ini maka semua pihak memperoleh keuntungan - baik rakyat, maupun pengusaha itu sendiri. Sesudah mendengar penjelasan tersebut, para peserta Temu Investasi pada umumnya mendukung kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Gubernur tersebut,” katanya.

Dalam pada itu, lanjutnya, ada beberapa peserta Temu Investasi yang memohon kesediaan gubernur untuk tetap mengizinkan ekspor log (kayu bulat) ke luar Papua sampai mereka selesai membangun industri kayu di Papua. “Gubernur menjelaskan bahwa Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga pernah menghimbau agar untuk sementara Gubernur Papua dapat memberikan kelonggaran ekspor log dalam kuota dan jenis tertentu secara sangat terbatas guna kelangsungan industri kayu di Pulau Jawa,” jelasnya.


Gubernur juga menegaskan kepada para peserta Temu Investasi bahwa himbauan Presiden dan Wakil Presiden itu sedang dipelajari dengan cermat, khususnya tentang jumlah, jenis kayu, jenis industri, dan berapa lama kebutuhan itu akan dipasok dari Papua. “Hasilnya akan dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Tetapi, kayu log untuk memasok industri itu tetap harus diolah terlebih dahulu di Papua. Prinsip itu tidak akan pernah berubah. Demikian pula industri yang membeli kayu olahan itu harus membuat pernyataan tertulis tentang keseriusannya membangun industri di Papua. Dengan cara ini maka program pembangunan industri kayu di Papua pun akan segera terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana harapan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” tandas Mathias dalam releasenya itu.

Dengan demikian, lanjut Mathias, pemberitaan oleh Harian Cenderawasih Pos pada tanggal 18 dan 19 Maret 2008 di bawah juduljudul “Kayu Log Diizinkan Keluar Papua” dan “Gubernur Dinilai Tidak Konsisen” adalah tidak benar, tidak sesuai fakta, dan menyesatkan masyarakat. “Langkah-langkah sesuai dengan hukum dan kode etik jurnalistik sementara diambil bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita yang menyesatkan itu,” lanjutnya. Di akhir releasenya itu, ditegaskan bahwa gubernur tetap konsisten menerapkan kebijakannya untuk bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan (pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, rakyat, lembaga swadaya masyarakat, industri kehutanan) untuk mengelola hutan Papua secara lestari, dengan masyarakat adat dan rakyat Papua sebagai penerima manfaat yang terutama.

KOMISI B DPRP JUGA BERIKAN KLARIFIKASI
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPR Papua, Paulus Sumino juga memberikan klarifikasinya. Pernyataan klarifikasi ini diungkapkannya menyusul pernyataannya yang dimuat Cepos edisi Rabu (19/3) yang menilai bahwa gubernur tidak konsisten terkait kebijakan pengelolaan hutan.


“Gubernur tetap konsisten pada kebijakannya melarang kayu log keluar dari Papua,” ungkapnya setelah mendapatkan penjelasan dari staf ahli gubernur soal kebijakan gubernur tersebut. Dikatakan, gubernur tetap konsisten dalam kebijakannya karena kebijakan itu mempunyai sasaran dan tujuan yang jelas, yakni untuk menjaga kelestarian hutan Papua dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di Papua.

“Tujuan kebijakan gubernur itu antara lain supaya para investor membuka industri pengolahan kayu di Papua, dengan hal ini berarti akan menyerap tenaga kerja dan ada nilai tambahnya bagi masyarakat Papua,” katanya. Dengan konsistennya kebijakan gubernur ini, maka Komisi B DPRP juga tetap mendukung kebijakan gubernur tersebut, sebab tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. (fud)