15 March 2006

Merauke : Lanal Merauke Gelar Perkara Kapal Tanker Malley

( Cenderawasih Pos, Selasa 14 Maret 2006 )
Guna mengselaraskan jerat hukuman yang terberat bagi kapal Tanker MV Malley yang berhasil ditangkap oleh KRI Untung Suropati di Laut Arafura beberapa waktu lalu, maka Pangkalan Angkatan Laut (Lanal ) Merauke, Senin (13/3) kemarin melakukan gelar perkara kapal tersebut.

Gelar perkara ini, dipimpin langsung Danlanal Merauke Letkol Laut Pelaut B. Ken Tri Basuki, berlangsung di Markas Lanal Merauke, pagi kemarin. Ikut dalam gelar perkara itu, Kapolres Merauke, Kepala Bea Cukai, Kepala Adpel, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan. Kabupaten Merauke, Kepala Imigrasi, Kepala Depot Pertamina dan Kajari Merauke. Hanya saja, tidak diketahui apa yang terungkap dalam gelar perkara itu karena tertutup bagi wartawan.

Namun seusai pertemuan sekitar pukul 09.30 WIT, Dan­lanal mengungkapkan, bahwa ge­lar perkara terhadap NV Malley ter­sebut untuk mengselaraskan huku­man (UU) mana yang paling berat untuk menjerat kapal tersebut. "Ini kan banyak instansi yang punya kewenangan hukum masing-masing. Makanya saya undang mereka, karena kita tidak mau setelah masuk ke pengadilan nanti akan mentok. Kita upayakan akan menjerat dengan hukuman yang pa­ling berat,"ungkap Danlanal, serius.

Kendati demikian, dari hasil ge­lar perkara yang dilakukan terha­dap instansi itu, menurut Dan­lanal, kasus tersebut tetap diserahkan dan ditangani oleh pihak Lanal Merauke. "Kita di Lanal masih punya UU yang bisa men­jerat hukuman terberat yaitu UU perikanan,"terangnya. Bisa juga pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, terang Danlanal, yakni membantu terjadinya ilegal fishing. Yang akan dilakukan pihak Lanal saat ini, lanjut Danlanal yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan kapal tanker tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. "Bukti awal kita sudah punya., tapi dalam proses ini kami tetap berkoordinasi dengan intansi lain,"jelasnya.

MV Malley sendiri saat ditang­kap, lanjut Danlanal, telah membawa 60ton BBM, dimana diduga kapal tersebut telah melakukan transfer (penjualan) bahar bakar ke kapal-kapal penangkap ikan yang telah beroperasi di sekitar Laut Arafura. Sebab, dalam faktur awal kapal dengan tujuan Port Moresby PNG tersebut, telah tercatat membawa 110 ton BBM, namun saat ditangkap tinggal 60 ton. (ulo)