05 February 2006

Manokwari : Kasipidum: Lelang Sudan Sesuai Aturan, Bukan Rekayasa Kejaksaan

( Cenderawasih Pos, Sabtu 04 Febuari 2006 )
Terkait adanya keberatan dari 2 pengusaha yang digugurkan dalam lelang kayu illegal loging yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Manokwari Sarifuddin, SH mengatakan, pelaksanaan lelang itu sudah sesuai aturan dan tidak ada rekayasa didalammya.

Kepada Manokwari Pos (group Cenderawasih Pos) yang mengkonfirmasi hal itu, Jumat kemarin, Sarifuddin menjelaskan, pelelangan kayu sitaan yang digelar, Kamis (2/2) lalu dan dimenangkan PT Incobut berdasarkan permohonan dari pemilik kopermas untuk dilakukan pelelangan kayu log tersebut.
Selain itu, pelaksanaan lelang diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Manokwari. "Jadi, bukan rekayasa dari Kejak­saan. Sebab ada aturan yang mengaturnya,"papar Kasipidum.

Dikatakan, karena berdasarkan permohonan dari pemilik kopermas untuk dilakukan pelelangan, sehingga saat ini masih banyak kayu sitaan yang belum dilelang. Bahkan sebagian perkara tersebut sudah diputus di pengadilan, tetapi belum juga dilaksanakan lelang. Pihaknya, tinggal menunggu penetapan dari penga­dilan untuk melaksanakan lelang. "Ya, kalau ada penetapan dari pengadilan tetap akan kita laksanakan lelang,"tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pelelangan kayu tersebut murni diatur dalam KUHAP yang pada intinya menyebutkan pelelangan dapat di­laksanakan atas persetujuan tersangka atau pemilik kayu tersebut meskipun masih dalam status persidangan alias belum ada putusan.

Ia menambahkan, sebenarnya kayu yang akan dilelang ada dua jenis yakni Merbau dan Rimba campuran (mix). Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan kayu Rimba campuran terse­but tidak layak lagi untuk dile­lang. Sehingga hanya kayu jenis Merbau yang dilelang.

Saat ini, yang menjadi tanggungjawabnya tinggal menunggu kewajiban pemenang untuk membayar kayu tersebut serta memenuhi kewajibannya pada pemilik hak ulayat. Sedangkan untuk dilakukannya pembatalan tergantung dari keputusan pimpinan. (sr)