25 January 2006

Jayapura : Sanksi Hukum Kerusakan Lingkungan, Dipertegas

( Cenderawasih Pos, Selasa 24 Januari 2006 )
Kepala Bidang Amdal dan Penyelesaian Sengkata Lingkungan, Bapedalda Provinsi Papua, Ir Emmy Mandosir mengatakan, pada 2006 ini, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap penerapan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan.

Hal itu akan dilakukan untuk menimalisir berbagai bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi. "Penegakan hukum terhadap kerusakan dan pencemaran ling­kungan akan menjadi perhatian kami ke depan," katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dikatakan, perlunya penegakan hukum lingkungan mengingat peluang terjadinya kerusakan lingkungan bertambah besar. Seperti berbagai kegiatan industri yang sifatnya selalu mengabaikan konsep pembangunan yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut dikatakan, dengan kemajuan pembangunan yang begitu pesat bakal memacu terja­dinya kerusakan lingkungan yang cukup besar. Untuk itu, ke depan kemungkinan perlu diminimalisir. Misalnya dengan melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri yang dapat menimbulkan terjadinya pencemaran limbah cair.

"Kami akan memberikan per­hatian yang serius terhadap pengawasan dan melakukan analisis dampak lingkungan terhadap ber­bagai kegiatan yang dinilai berpeluang besar terhadap terjadinya dampak lingkungan. Ini penting supaya masyarakat dapat memahami tentang pentingnya kerusa­kan lingkungan,"ujarnya.

Pengawasan terhadap terja­dinya kerusakan lingkungan selama ini, menurut dia sebenarnya sudah berjalan baik, hanya saja sanksi hukumnya yang belum maksimal. "Pengawasan dan ana­lisis sebenarnya sudah berjalan tapi sanksi ini yang perlu dipertegas ke depan,"tandasnya.(ito)