Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

12 June 2010

Timika : Ambil Berton-ton, Hanya Bayar 1 Juta

(www.papuapos.com, 11-06-2010)
TIMIKA [PAPOS] – Masyarakat Kampung Atuka Distrik Mimika Tengah mengeluhkan penangkapan udang yang dilakukan oleh kapal-kapal milik PT. Apona di sepanjang daerah pesisir pantai Kabupaten Mimika. Pasalnya, hasil penangkapan udang oleh perusahaan yang berkedudukan di Kaimana Papua Barat ini, tidak sebanding dengan incame yang diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi penangkapan udang, seperti Potawaiburu, Atuka dan Kokonao.

Perusahaan hanya membayar 1 juta rupiah per tahun untuk masyarakat, padahal hasil penangkapan udang yang dilakukan setiap bulan berton-ton banyaknya. Salah satu warga kampung Atuka Rudolof Mametaru mengatakan, masyarakat di daerah sekitar pesisir pantai tidak merasa puas dengan pembayaran dari perusahaan kepada masyarakat ”setiap hari dilaut kami ini banyak kapal-kapal yang menagkap udang, bahkan kalau malam seperti kota ditengah laut karena lampu-lampunya” ujarnya.

Dikatakannya, mereka (kapal.red) menggunakan pukat harimau untuk menjaring udang dan juga ikan, namun ikan yang mereka tangkap apabila tidak mereka suka mereka lantas membuangnya.

Menurut dia, Kepala Kampung dan juga Ketua Bamuskam beberapa bulan lalu pernah bertatap muka dengan pihak perusahaan di kaimana terkait dengan pembayaran incame kepada masyarakat, namun pihak perusahaan hanya memberikan 10 juta untuk 10 tahun masa operasi panangkapan di laut mereka.”Mereka bayar hanya 10 juta dari tahun 2000 sampai sekarang, berarti 1 juta setiap tahun,” ungkapnya seraya berharap pemerintah dapat memperhatikan masalah ini karena mereka sama sekali dirugikan, dimana hasil tangkapan dengan incame untuk masyarakat tidak sebanding. [cr-56]

10 June 2010

Jayapura : Ribuan Kayu Ilegal dari teluk Bintuni Disita

(www.papuapos.com, 10-06-2010)
JAYAPURA [PAPOS]– Ribuan kayu tanpa dokumen di Sungai Mayapo,Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (4/6/) lalu berhasil disita Tim Operasi Hutan Lestari (OHL) 2010, Wilayah Papua dan Papua Barat.


Ribuan kayu tersebut terdiri dari 2175 m3 Kayu Merbau dan 3124 m3 Kayu campuran yang rencananya akan ke Surabaya yang akan diangkut menggunakan dua kapal tongkang milik PT.N dan PT.WG.

“ Hasil yang diperoleh para pengusaha yang selama ini telah dikenal memiliki HPH atau UPH, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga kami dianggap sebagai perbuatan pidana sesuai dengan UU. No.41 tahun 1999,” ungkap anggota Tim Operasi Hutan Lestari 2010 Wilayah Papua Barat, Kombes Pol Paulus Waterpauw, kepada wartawan di Jayapura, Selasa [8/6].

Lebih jauh dikatakan, pihaknya telah menyita sejumlah 5300 m3 kayu Merbau, 2175 m3 atau 435 batang dan kayu campuran sebanyak 3125 m3 atau 625 batang.

Disamping ribuan kayu illegal, tim yang dipimpin langsung Direktur V Bareskrim Mabes Polri ini, juga menangkap 2 Tongkang yakni Ringgo milik PT.N dan tongkang Samudera Indonesia 77 PT. WG.

“Ada juga 7 alat berat milik PT.WG dan 3 mobil pengangkut kayu,” tambah Waterpauw.

Dituturkan, kronologis penangkapan saat kedua tongkang yang mengangkut ribuan kapal ini, telah keluar dari areal penebangan.

Dimana dari informasi awal telah di pegang oleh Tim yang terdiri dari 12 orang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dengan lama perjalanan darat selama 5 dari ibukota kabupaten dan melewati sungai dengan Long boat selama 2 jam. Setelah dicek oleh petugas ternyata, dari log atau TPK sementara, para pembalak ini tidak mampu menunjukkan dokumen dari kayu tersebut.

Hasil penangkapan ini, telah ada 3 tersangka, dimana salah satunya berisial A sementara 2 orang lainnya merupakan tenaga stailer. Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bintuni. oleh Tim penyidik.

Keterangan tersangka mengatakan perusahaan mereka telah beroperasional sejak tahun 1992.[lina]

08 June 2010

Timika : Pemprov Papua Dorong Freeport Lunasi Kewajiban IPPKH

(www.papuapos.com, 07-06-2010)
Timika [PAPUA] - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan setempat, mendorong PT Freeport Indonesia melunasi kewajiban Izin Pinjam Pakai Lahan Kawasan Hutan atau IPPKH untuk areal pertambangan.


"Pasti kita mendorong agar Freeport melunasi kewajiban-kewajibannya kepada negara. Bagaimanapun juga pelunasan kewajiban itu akan berdampak pada pendapatan daerah," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Marthen Kayoi di Timika, Jumat.

Marthen Kayoi mengatakan, kewajiban mengajukan IPPKH ke Kementerian Kehutanan diatur dalam Perpu No 1 tahun 2004 bagi 13 perusahaan tambang di Indonesia yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

Menurut Kayoi, saat ini Freeport dan Pemprov Papua masih mendiskusikan semua kontribusi perusahaan itu termasuk mengurus IPPKH sebagai konsekuensi dari penyesuaian peraturan perundang-undangan.

"Pemprov Papua sama sekali tidak menghambat Freeport untuk tidak mengurus IPPKH. Kondisi yang sesungguhnya terjadi yaitu perusahaan ini sudah hadir sejak tahun 1960-an di Papua, lalu ada peraturan yang baru diberlakukan beberapa tahun belakangan sehingga membutuhkan penyesuaian," jelas Kayoi.

Saat kunjungan kerja ke Timika belum lama ini, sejumlah anggota Komisi IV DPR meminta Freeport segera mengurus IPPKH mengingat Menteri Kehutanan sudah pernah menyurati pimpinan perusahaan tersebut.

Anggota Komisi IV DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan dalam diskusi dengan manajemen Freeport terungkap alasan perusahaan itu belum mengurus IPPKH karena masih terdapat perbedaan pendapat soal luas lahan hutan dan mulai kapan kewajiban itu dibayar.

Menurut Erik, IPPKH merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kawasan hutan di Indonesia yang masih tersisa termasuk di Provinsi Papua. [ant/agi]