Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

27 February 2005

Jayapura : Menyoroti Maraknya Illegal Loging di Papua (bagian-1), Cukong Berlindung di Balik Penduduk Asli

(Cenderawasih Pos, 26-2-2005)
Maraknya kasus illegal logging di Papua mulai menyita perhatian pemerintah Pusat. Begitu parahnya Illegal logging terjadi di Papua, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kapolri untuk mengejar para cukong-cukong tersebut. Lalu bagaimana modus-modus yang dilakukan para cukong untuk mencuri kekayaan hutan Papua? Berikut segelintir tentang illegal logging di Papua.


Laporan RAHMATIA, Jayapura

Sulit mengungkapkan apa sebenarnya penyebab maraknya illegal logging di Papua, disamping faktor manusia, SDM, peraturan atau kebijakan pemerintah hingga penegak hukum juga bisa menjadi penyebab masalah yang telah merugikan negara hingga Trilyunan rupiah ini.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir Marthen Kayoi, MM tentang masalah ini mengaku sangat prihatin tetapi tidak bisa berbuat banyak karena terbatasnya fasilitas, namun begitu ia mengakui kalau praktek tersebut bisa saja terjadi di Papua karena adanya peluang. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari penertiban hingga kerjasama dengan penegak hukum, tetapi toh tak membuahkan hasil. Maling kayu itu terus melakukan aksinya dengan leluasa dan membawanya kabur hingga keluar negeri. "Kondisi medan yang sangat luas dan sulit ditambah fasilitas teknis yang terbatas di Papua salah satu penyebab sulitnya mengawasi pencurian kayu," katanya.

Kayoi mengatakan, kalau pelaku illegal logging itu sangat menguasai kondisi medan di Papua dengan memanfaatkan penduduk asli. Sehingga, pelaku ini bisa melakukan aktivitasnya dengan lancar.

Terkait dengan hal tersebut, sesungguhnya adanya izin dari pemerintah provinsi tentang dibolehkannya penduduk asli Papua melakukan aktivitas logging seluas 100 - 250 Ha (Kopermas) yang kemudian berkembang menjadi 1000 Ha juga adalah salah satu penyebab utama. Izin aktivitas logging bagi masyarakat asli ini sebenarnya ditujukan untuk mensejahterakan penduduk asli, tetapi kenyataannya dikemudian hari hal ini dimanfaatkan pelaku illegal logging.

Hal yang sama juga diungkapkan Bani Susilo salah satu pemerhati kehutanan di Papua. Ia melihat hal yang naif dalam aktivitas logging yang dilakukan oleh masyarakat ini. "Dengan adanya izin ini, masyarakat bisa melakukan logging yang dilindungi aturan," ujarnya. Hanya masalahnya, dalam perkembangannya Kopermas ini terjadi di luar kontrol, sehingga jumlahnya terlalu over, akibatnya aparat pengawas kesulitan untuk mengawasi. Dan situasi ini tentu saja membuka peluang besar bagi para penjahat 'maling' kayu yang disinyalir umumnya dari negara tetangga Malaysia untuk melakukan aksinya.

Mereka memanfaatkan penduduk asli yang umumnya SDM-nya masih rendah dengan iming-iming untung besar tentunya. Lalu masyarakat yang tidak berdaya ini tentu saja tidak akan menolak sedangkan para pelaku atau cukong ini berlindung di balik masyarakat yang tidak mengerti itu. "Ketidakberdayaan masyarakat ini dimanfaatkan oleh cukong dengan memberikan modal maupun fasilitas lainnya," tuturnya. Parahnya lagi dalam pemberian izin kopermas ini, sering ada intervensi dari bupati setempat, sehingga dinas hanya sebatas memberi rekomendasi dan tak bisa mengendalikannya. "Karena Koperasi Masyarakat (Kopermas) terlalu banyak maka kontrolnya juga berkurang sehingga terbuka peluang untuk terjadinya tindak kejahatan," katanya. Ia juga melihat ada faktor ketidakberdayaan instansi dalam pemberian izin untuk Kopermas ini tetapi, instansi juga sepertinya tak bisa berbuat banyak. Sebaliknya, belakangan instansi bersama-sama aparat lainnya juga malah disebut-sebut punya andil melicinkan aksi para pelaku.
Para pelaku ini mengumpulkan kayu dari hasil aktivitas logging penduduk asli dan membawanya pergi dengan kapal hingga ke tempat tujuannya yang tentu saja tanpa dilengkapi dokumen legal dari pemerintah.

Suplemen Alamku yang dimuat di Cenderawasih Pos (29 April 2004) menulis bahwa aktivitas illegal logging di Papua yang kerap dilakukan oleh pengusaha hutan antara lain adalah penebangan pada kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional dan lain-lain) maupun pada areal konservasi, kiri kanan sungai, mata air tepi jurang dan tepi pantai. Kegiatan ini dilakuakn dalam skala kecil oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun dilakukan kelompok terorganisir, baik skala kecil maupun besar dengan motif ekonomi.

Selain itu, aktivitas lainnya adalah penebangan di luar areal perusahaan maupun di luar blok RKT (rencana karya tahunan) dan petak tebangan. Ini sering dilakukan di luar areal yang diberi izin pengusahaan hutan dan terjadi akibat belum adanya tata batas, serta adanya celah kebebasan yang diberikan oleh oknum pengawas dengan berbagai penawaran tentunya.

Aktivitas lainnya lagi adalah penebangan melebihi izin yang diberikan dimana realisasinya melebihi batas toleransi 5 persen dari izin tebang (RKT) yang diberikan baik volume maupun jenis dan kelebihan kayu itu dianggap ilegal kareann tidak memiliki izin penebangan sementara yang lain masih tetap sah.

Lalu bentuk aktivitas apalagi yang dilakukan para pelaku ini, dan bagaimana dengan aturan hukum serta kebijakan pemerintah lainnya yang ikut mempengaruhi, baca laporannya Senin.(bersambung)

Jakarta : Illegal Logging di Papua Libatkan Oknum Aparat, Minggu Depan, Satgas Illegal Logging dari Mabes Polri Tiba di Papua

(Cenderawasih Pos, 26-2-2005)
Target pemerintah Pusat untuk memberantas kasus-kasus illegal logging yang marak di Papua, sepertinya bukan gertakan semata. Buktinya, saat ini Pemerintah terus menggodok tim satuan tugas yang akan melakukan misi penanggulangan illegal logging di Papua.

Diperkirakan Minggu depan, tim terpadu penanganan illegal logging akan diberangkatkan ke Papua. Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, kemarin.

Kapolri yang telah ditunjuk sendiri sebagai tim terpadu untuk pemberantasan illegal logging tersebut mengungkapkan diberi waktu dua minggu untuk mempersiapkannya. ''Tadi saya rapat di Mabes Polri, sudah selesai, kami akan segera memberangkatkan satuan tugas ke Papua, minggu depan lah,'' ungkap Kapolri seusai mengikuti rapat dengan Gubernur se-Indonesia di Kantor Presiden, kemarin. Dia mengungkapkan harus mempersiapkan satgas tersebut secara matang.

Sebab, anggotanya tak hanya Polri, namun juga melibatkan lembaga lain, seperti Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, Pemda, Imigrasi, dan Departemen Kehutanan. ''Kita kan perlu satukan dalam rapat koordiansi. Rapat-rapat persiapan sudah selesai. Tinggal penyusunan orang-orangnya,'' tutur mantan Kapolda Jatim ini.

Ditanya misi satgas, Kapolri mengungkapkan bahwa tak hanya pencegahan yang akan ditangani, tapi juga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, satgas akan meneliti setiap penebangan yang dilakukan baik oleh pengusaha yang memiliki izin atau illegal. Sebab, seringkali, ternyata penebangan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

''Pengalaman menunjukkan ternyata izin di lokasi tertentu, tapi dia menebang di tempat yang lain. Itu akan dijadikan sasaran pemeriksaan kita,'' jelas dia. Karena itu, diperlukan tenaga yang cukup banyak, apalagi mengingat luasnya wilayah Papua. Selain fokus penebangan, satgas juga akan memeriksa setiap pengangkutan kayu yang ada di sana.

Soal cukong, Kapolri mengungkapkan banyak nama yang disodorkan ternyata sudah tidak bisa dituntut secara hukum lagi. Sebab, ada nama cukong yang ternyata telah menjalani hukuman dan sudah dinyatakan bebas. ''Contoh, sebut saja si A, ternyata sudah ada proses hukum yang dulu dan sudah dibebaska. Tentu kita tidak bisa lagi memproses,'' ungkap Kapolri. Yang jelas, sambung dia, semua nama yang disodorkan dari manapun akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu. ''Kalau nanti kita cukup data-data yang bisa kita tindaklanjuti sebagai proses hukum akan kita lakukan,'' papar jenderal bintang empat ini.

Sebelumnya, di Mabes Polri, Da'I juga akan membentuk tim yang akan dikirim ke Kalimantan. Jika tim yang berangkat ke Papua adalah tim gabungan, tim yang ke Kalimantan lebih banyak diisi oleh anggota Polri.

Alasan perbedaan tim tersebut karena di Papua, telah terindikasi beberapa oknum aparat maupun oknum instansi pemerintah terlibat. Da'I mencontohkan kasus illegal logging di Papua yang melibatkan aparat adalah kasus di Sorong. "Alasan kirim tim khusus ke Papua untuk selidiki keterlibatan apakah dari Polri atau di luar Polri," katanya.

Kasus illegal logging di Sorong melibatkan mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal AN dan Aiptu Ansar Johar dan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar. Belakangan Faisal dan Ansar membantah telah terlibat menghilangkan barang bukti kayu illegal. Kasus ini juga sempat menyinggung nama mantan Wakapolda Papua Rajiman Tarigan.

Ditanya mengenai penertiban HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Da'I menganggap hal tersebut juga penting dilakukan. Namun, tim ini tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan penertiban HPH. "Tapi departemen berhubungan yang akan menangani, kita akan melakukan koordinasi," ungkapnya.

Ironis, Tak Ada Pencekalan
Sementara itu Ditjen Imigrasi hingga kemarin ternyata belum menerbitkan pencekalan terhadap 20 nama target nama kasus penyelundupan kayu alias illegal logging.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi M. Indra mengatakan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan mengingat Mabes Polri dan Kejagung belum mengajukan permohonan pencekalan. ''Saya tidak dapat melarang mereka (cukong pelaku illegal logging) bepergian ke luar negeri. Saya belum dimintai mencekal,'' kata M Indra kepada koran ini di Jakarta kemarin.

Praktis, lanjut Indra, Ditjen Imigrasi pun tidak tahu-menahu daftar 20 nama pelaku illegal logging yang tengah menjadi target kepolisian. Termasuk, keberadaan mereka yang dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Indra, penindakan berupa pencekalan biasanya didahului permintaan dari Mabes Polri dan Kejagung. Dua institusi tersebut terlebih dahulu menetapkan tersangka atau pihak yang terselidiki dalam penanganan sebuah kasus illegal logging, seperti halnya kasus korupsi. Bagaimana komentar Kejagung? Jaksa Agung Muda (JAM) Intelejen Basrief Arief menegaskan Kejagung memang belum menyerahkan permohonan pencekalan terhadap ke-20 nama pelaku illegal logging. ''Sejauh ini ke-20 nama tersebut ada di tangan JAM Pidsus. Permohonan pencekalan memang kewenangan kami, tapi kita tunggu saja langkah penyidiknya,'' jelas Basrief Arief.

Basrief sendiri tidak berkomentar banyak ketika ditanya apakah sikap lamban Kejagung tersebut tidak membuka peluang para pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Sebaliknya, jaksa senior itu menegaskan bahwa penanganan kasus illegal logging dikoordinasikan dengan Mabes Polri dengan ketua tim operasinya Kapolri Jenderal Dai Bachtiar.
Nah, setiap penindakan, termasuk permintaan pencekalan, tentunya berada di tangan Dai Bachtiar. ''Beliau kan ketua tim operasi illegal logging. Jadi nanti Pak Dai akan berkoordinasi dengan kami (Kejagung),'' beber Basrief.

Ditanya lima dari 20 nama pelaku illegal logging yang hanya dapat ditangani, Basrief mengaku tidak tahu. Menurutnya, data-data pelaku illegal logging, termasuk yang sudah kabur ke luar negeri, berada di tangan Kapolri Dai Bachtiar. ''Kalau pun Pak Jaksa Agung pernah mengatakan demikian tentunya hanya perkiraan setelah menerima laporan Menteri Kehutanan,'' jelas pria kelahiran Palembang ini.

Sementara itu, sumber JPNN di Kejagung menolak memberi data terkait lima pelaku illegal logging yang sempat dijanjikan sebelumnya. Alasannya, atasannya tidak mengizinkan aparat kejaksaan untuk membeberkan informasi tersebut sebelum ada penetapan tersangka sekaligus kepastian penanganan perkaranya. ''Jadi, saya nggak bisa memberi,'' jelas sumber tersebut. (jpnn

26 February 2005

Biak : Penahanan Dokumen KM Surya Dharma Oleh Ketua Supiori Dipertanyakan

( Cenderawasih Pos, Jumat 25 Febuari 2005 )
Penahanan dokumen KM. Surya Dharma 03 milik H.Abdul Kadir oleh Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Albert Msen tanpa alasan yang dipertanyakan oleh pemilik kapal H. Abdul Akdir yang didampingi Sjaltiel Simbiak saat bertandang ke Kantor Biro Biak baru-baru ini.

Kadir mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dengan penahanan dokumen kapal tersebut. “Terus terang selama dokumen kapal tersebut di tahan, pemilik kapal tidak dapat beroperasi dan kerugian yang bersangkutan mengalami cukup besar dengan tidak beroperasinya kapal. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka dia harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ungkap Sjatiel Simbiak yang mengaku sebagai juru bicara pemilik kapal.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Supiori Otto Msen yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos Kamis kemarin menegaskan bahwa penahanan terhadap dokumen kapal tersebut di lakukan DPRD karena aktifitas yang dilakukan KM Surya Dharma 03 di perairan Supiori akan merugikan masyarakat di Kabupaten Supiori. “Dokumennya perlu saya tahan karena pasti akan merugikan masyarkat. Jadi dari sudut pandang itu sehingga kami melakukan penahanan terhadap dokumen kapal mereka,”ujar Otto Albert Msen menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos usai menghadiri pelantikan Sekretaris KPU Supiori Rabu kemarin di Gedung Sasana Krida Kantor Bupati Biak Numfor.

Selain telah melakukan penahanan dokuemen kapal, Otto Albert Msen juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Supiori juga megeluarkan surat untuk melakukan pembatalan terhadap Ijin Usaha Perikanan yang dimiliki KM Surya Dharma 03. “Dengan hak legislasi atau hak pengawasan, maka kita melihat bahwa ijin yang dikeluarkan tersebut tidak dapat menolong untuk mengangkat harkat martabat, tetapi akan merugikan masyarakat secara meyeluruh. Jadi hal ini yang perlu kita lihat,”tegasnya. (nat)

Raja Ampat : Potensi Wisata Alam dan Bahari di Kepulauan Raja Ampat

(www.dkp.go.id, 25/02/05 - Berita: Riset Kelautan & Perikanan)
Perairan Kepulauan Raja Ampat menurut berbagai sumber dikatakan sebagai salah satu dari 10 perairan terbaik untuk diving site di seluruh dunia, mungkin juga sebagai nomor satu saat ini. Jadi memang perlu suatu upaya untuk menjaga kelestariannya.

Misi yang dibuat oleh peneliti-peneliti muda dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan (BRKP-DKP) adalah sbb :
1. Mengumpulkan data awal (primer dan sekunder) tentang kondisi perairan Kep. Raja Ampat.
2. Melihat keanekaragaman jenis terumbu karang dan ikan di perairan tersebut.
3. Menyebarluaskan kepada masyarakat luas/pemda setempat tentang potensi wisata alam dan bahari yang ada di Kep. Raja Ampat.

Sedangkan hasil sementara yang diperoleh adalah sbb :
1). Kondisi perairan Kep. Raja Ampat masih dipengaruhi oleh massa air dari Samudera Pasifik Barat (Western Pacific Ocean) dimana ada arus yang bergerak dari arah timur menuju timur laut (Northwest) dan sejajar dengan daratan besar Papua (Mainland) bagian utara. Ketika tiba di Laut Halmahera atau di utara Kep. Raja Ampat arus tersebut sebagian akan bergerak ke selatan memasuki Alur Pelayaran Jailolo dan sebagian besar yang lain akan berbalik arah menuju Samudera Pasifik lagi. Arus inilah yang dikenal sebagai Halmahera Eddy. Mereka juga menduga bahwa ketika Arus Halmahera Eddy ini sebelum tiba di Laut Halmahera, ada sebagian kecil yang membelok memasuki Selat Dampler.

2). Pasang surut (pasut) di perairan ini bertipe campuran cenderung semidiurnal (mixed tide prevailing semidiurnal), dimana dalam 1 harinya terdapat 2 kali pasang dan 2 kali surut. Perbedaan tinggi antara surut terendah dan pasang tertinggi (tunggang) pasut sekitar 1-1,5 meter dan ini cukup memberikan efek arus pasut yang kuat, terutama pada saat menjelang bulan purnama (Spring Tide). Contoh lokasi dengan arus pasut yang kuat : Selat diantara Pulau GAM dan P. Masuar, Mulut Teluk Kabui, Mulut Teluk Majalibit, Selat Bougenville.

3). Angin yang bertiup diatas perairan ini pada Musim Tenggara (Southwest Monsoon)bertiup dari arah tenggara, pada Musim Barat (Northwest moonson) angin bertiup dari arah barat laut (Desember hingga Maret). Angin pada Musim Transisi yaitu april dan November, kekuatannya melemah dan arahnya bervariasi.

4). Berdasarkan pengukuran in situ (langsung di lokasi) kondisi perairannya memiliki temperatur air sekitar 28°C di permukaan dan semakin menurun dengan bertambahnya kedalaman hingga 27°C (pada kedalaman 37 meter), salinitas berkisar 33 hingga 34 PSU (Practical Salinity Unit), kejernihan air laut (visibility) secara vertikal mencapai 30-33 meter, sedangkan jarak pandang (visibility) secara horizontal sekitar 15-20 meter (pada kedalaman 10 meter). Kondisi ini merupakan kondisi lingkungan yang mendukung kehidupan terumbu karang secara optimal.

5). Tingkat kesuburan perairan sangat bagus, terbukti banyaknya ikan-ikan besar pemakan plankton seperti ikan pari manta, dan juga ditemui beberapa jenis Paus.

6). Manta Point adalah salah satu lokasi penyelaman (Diving Point) yang menarik dimana ikan-ikan ini mendatangi penyelam, sehingga menjadi objek yang sangat menarik dan bagus untuk difoto. Ikan Pari Manta (Manta Rays) merupakan famili ikan Mobulidae, dimana jenis yang ditemui adalah Manta birostris. Lebar badannya bias mencapai 670 cm dengan berat maksimum bias mencapai 1400 kg. Badannya yang pipih lebar dan bersayap menyebabkan geraknya dinamis seperti terbang di dalam air, sesekali bias meloncat keluar dari air. Ekornya mengalami rudimeter (lebih pendek dibandingkan jenis ikan pari lainnya), dibagian pangkal ekornya terdapat sirip renag berbentuk huruf "D" kecil. Di bagian depan mulutnya terdapat sepasang sayap kecil yang bentuknya mirip tanduk. Cara makannya adalah dengan cara membiarkan air masuk melalui lubang mulutnya lalu keluar melalui lubang insangnya, dimana pada bidang-bidang yang ada di insang, air akan terfilter dan plankton sebagi makanannya akan menempel pada bidang tersebut.

7). Obyek penyelaman arkeologijuga terdapat di kawasan ini, yaitu di Pulau Wai dimana di kedalaman sekitar 36,7 meter terdapat bangkai pesawat Thunderbolt P-47 milik USA-AF saksi perang dunia ke-2 di wilayah Asia Pasifik. Pesawat ini dalam posisi terbalik, pintu kokpit terbuka dan pintu lambung tempat bom juga terbuka. Kondisi pesawat masuh utuh dan ditempeli oleh ganggang coralin algae dan karang.

8). Dokumen penting tentang studi menyeluruh tentang kondisi wilayah Kepulauan Raja Ampat juga didapatkan. Dokumen tersebut tertanggal 12 April 1944 oleh Jendral Mc. Arthur sebagai Panglima Angkatan Perang Amerika Serikat wilayah Pasifik Barat. Studi tersebut berupa oseanografi, meteorologi, topografi, demografi dan toponimi.
(Sumber : Pusris Wilayah Laut dan Sumberdaya Nonhayati)

25 February 2005

Jayapura : JPU Hadirkan Dua Saksi Dari Sidang Lanjutan Kasus Illegal Logging

( Cenderawasih Pos, Kamis 24 Febuari 2005 )
Sidang lanjutan kasus illegal logging dengan terdakwa I, H Simon Sulaiman (52) dan terdakwa II, Danang Suhargo (36) Selasa kemarin kembali di gelar. Untuk sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi masing-masing saksi M. Sitanggang dan A. Karubaba.

Saksi M. Sitanggang mengatakan bahwa dirinya bekerja di PT Jutha Daya. Perkasa setelah empat bulan perusahaan itu melakukan penebangan kayu dan dia ditempatkan di bagian personalia. Namun setelah kayu itu ditebang dan diangkut saksi tidak mengetahui persis beberapa kubik kayu yang diangkut karena saksi hanya diperintahkan untuk memuat kayu-kayu itu.

“Seingat saya, jumlah kayu yang sudah terangkut sebesar 1000 kubik lebih dan pengangkutan yang terakhir 250 kubik tetapi saya tidak megetahui kayu itu diangkut kemana,”ujarnya

Sementara A. Karubaba mengatakan bahwa saat itu dirinya sebagai Kepala Seksi Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua menerima pengajuan permohonan ijin (IPK-MA Kopermas Mawaif) dari terdakwa I dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk ditanda tangani.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan sebelumnya bahwa terdakwa I selaku Direktur PT Jutha Daya Perkasa selaku pimpinan telah memberikan kuasa kepada Lai Hua Teng (DPO) untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Kopermas Mawaif yang diketuai Dance Abi. Setelah ada kerja sama, pada mei 2004 terdakwa I mengangkat terdakwa II secara lisan untuk mengendalikan seluruh kegiatan operasional di Camp Nengke dan Jayapura sekaligus mengurus ijin.

Bahwa pelaksanaan operasional dilapangan terdakwa I memberikan kuasa kepada Mr Lai Hua Teng untuk melakukan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu log hasil operasional di areal Kopermas Mawaif. Dan April 2004 sampai Agustus 2004 PT Jutha Daya Perkasa melakukan penebangan di Desa Nengke Distrik Pantai Timur Sarmi dan menjual hasil sebanyak 264 batang (1.652.15 M3) jenis kayu mix dan merbau.

Penjualan kedua ke Kalimantan tengah sebanyak 488 batang (3.895.56 M3) dan penjualan ketiga ke Surabaya sebanyak 384 batang (3.240.60 M3) jenis kayu merbau. Bahwa ijin IPKMA Kopermas Mawaif nomor 522.1/2134 (13/11/2003) yang dikeluarkan oleh Kadis Kehutanan Provinsi Papua tidak sah karena tidak diatur dalam PP No.34 2002. Sidang pemeriksaan saksi di PN Jayapura Rabu kemarin di pimpin Hakim Deny Sumadi, SH dibantu panitera Pihter Usmani, SH serat dihadiri JPU, Mahfudyanto,SH serta PH kedua terdakwa Juhari,SH. (ius)
Kembali ke menu

Sentani : Proses Penyitaan Ratusan Kayu Illegal Ditindaklanjuti, Kapolres : Kini Dalam Proses Pengangkutan
( Cenderawasih Pos, Jumat 25 Febuari 2005 )
Proses penyitaan ratusan kubik kayu illegal yang dilakukan para penebang liar di Distrik Arso, yang belum lama ini, terus ditindaklanjuti oleh Polres Jayapura bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom.

“Karena pada saat disita dulu, kayu-kayu illegal itu masih berada di hutan-hutan yang berada di distrik Arso, maka untuk menindaklanjuti kasus ini, kami sedang melakukan pengangkutan kayu-kayu itu ke Polsek Arso,”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso melalui Wakapolres Kompol Robert Djari saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (24/2) kemarin.

Dikatakan, setelah kayu-kayu itu terkumpul di Polsek Arso, selanjutnya kayu-kayu tersebut akan dijadikan barang bukti proses hukumnya. Hingga kemarin, kami telah mengangkut sekitar 32 kubik dari hutan ke Polsek Arso. Dalam proses pengangkutan ini kami terkendala sarana angkutan dan jauhnya lokasi penebangan liar itu,”ujarnya.

Menurutnya jarak antara Polsek Arso dengan tempat kayu-kayu tersebut cukup jauh, yaitu sekitar 70 Km dan dengan menempuh perjalanan sekitar 4 jam.

“Sementara posisi kayu berada ditempat-tempat yan terpisah dan jaraknya juga saling berjauhan. Belum lagi kondisi jalan yang naik turun, hal itu sangat menyulitkan proses pengangkutan,”tandasnya.

Untuk proses pengangkutan itu, pihak Polres Jayapura menugaskan satu personelnya dan didukung dari personel Polsek Arso serta dibantu Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom. (fud)

Jayapura : Polda Papua dan Kejaksaan Harus Transparan, Soal Penyelesaian Kasus Illegal Logging di Papua

( Cenderawasih Pos, Kamis 24 Febuari 2005 )
Pembentukan tim untuk meyelesaikan kasus illegal logging di Papua seperti yang di inginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), disikapi pesimis sejumlah anggota DPRD Papua. Bahkan mengharapkan agar tim tersebut perlu di tinjau ulang.

Mereka menilai itu hanya membuang biaya dan tidak akan ada gunanya, dan terkesan akan menghilangkan kasus-kasus itu sehingga tidak terungkap.

Langkah praktis yang sebenarnya perlu dilakukan adalah pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua harus transparan saat ini menjelaskan penyelesaian kasus illegal logging yang pernah terjadi di Papua dan di tangani mereka yang kini belum terungkap.

Dicontohkan, kasus penangkapan kapal yang diduga melakukan illegal logging di Kabupaten Sarmi saja hingga kini tidak jelas, bahkan barang buktinya tidak jelas keberadaannya. “Polda dan Kajati Papua harus jelaskan penyelesaian kasus itu sampai sejauh mana. Penyebab tidak di tuntaskan itu apa dan di umumkan kasus mana yang telah dituntaskan,”ujar Wakil Ketua I DPRD Papua DR (HC) Komaruddin Watubun, SH, kepada Cenderawasih Pos diruang kerjanya.

Menurutnya, sejak lama kasus ini telah terjadi di Papua dan melibatkan banyak institusi baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sendiri. “Pertanyaan saya apakah pihak angkatan laut tidak mengetahui kapal-kapal tersebut masuk ke Papua. Pihak Polisi bagaimana menyikapinya, sementara rakyat kecil yang memakai perahu kecil mengetahuinya. Hal ini yang perlu di jelaskan,”ujarnya.

Sementara itu anggota dewan lainnya Ir.Weynand Watori mengatakan, yang perlu disikapi pemerintah saat ini semestinya mengusut tuntas oknum-oknum yang ada di pemerintah pusat maupun daerah yang sengaja mengeluarkan kebujakan-kebijakan yang membuka ruang sehingga illegal logging berlangsung di Papua. “Perlu mencari tahu alasan apa sehingga ada kebijakan yang dikeluarkan olehn pemerintah daerah mereka yang harus bertanggung jawab sekarang,”katanya.

Dinilai, para cukong kayu asal Malaysia yang melakukan aksinya dengan bebas itu karena di beck-up dan dilindungi oleh oknum aparat keamanan maupun instansi terkait pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Presiden perlu meminta pertanggung jawaban menteri, kepala instansi terkait maupun Gubernur tentang kebijakan yang pernah dilakukan itu, kemudian segera mengeluarkan kebijakan baru sehingga kasus ini tidak terjadi lagi,”ujarnya. (nce)

24 February 2005

Jakarta : SBY Perintahkan Kejar Pelaku Illegal Logging Di Papua, Diduga Melibatkan Aparat dan Cukong Asal Malaysia

( Cenderawasih Pos, Rabu 23 Febuari 2005 )
Maraknya illegal logging yang terjadi di Papua tak hanya menimbulkan keprihatinan DPRD Provinsi Papua, tapi juga mulai mendapat perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mantan Menkopolkam tersebut menunjuk Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar untuk memimpin pemberantasan penebangan kayu illegal yang sudah sangat memprihatinkan di pulau Cenderawasih tersebut.

Kapolri di beri waktu dua minggu untuk melakukan investigasi dan melaporkannya kepada Presiden. Selanjutnya, akan dilakukan operasi terpadu yang terdiri atas berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, Departemen Kehutanan (Dephut), Depdagri, dan Imigrasi. Menurut Menhut MS Ka’ban, Presiden memerintahkan untuk memberikan shock therapy kepada pihak-pihak yang terlibat penebangan kayu liar tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging.

“Sehubungan dengan illegal logging yang terjadi di Papua ini, Bapak Presiden memberikan indikasi terhadap keterlibatan berbagai pihak. Ada indikasi keterlibatan armatim, kodam, polda, pemda, dephut, imigrasi, broker, dan kemungkinan adanya sindikat internasional,”kata MS Ka’ban dalam memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin. Karena itu, operasi terpadu tersebut melibatkan semua unsur terkait.

Kemarin secara mendadak Presiden SBY memanggil para menterinya yan terkait untuk mengatsi maraknya illegal logging di Papua. Selain MS Ka’ban, hadir dalam rapat tersebut adalah Kapolri Jenderal Da’i Bachtar, Kasum (Kepala Staf Umum) TNI Mayjen TNI Adam Damiri yang mewakili Panglima TNI, Mendagri M Ma’ruf, Kepala BIN Syamsir Siregar dan Dirjen Imigrasi M Indra. Ratas berlangsung 2,5 jam, mulai pukul 15.00.

MS Ka’ban melanjutkan operasi terpadu ini diharapkan juga mengejar para cukong kayu yang terlibat illegal logging di Papua, Nama-nama cukong tersebut telah di serahkan kepada Jaksa Agung dan Presiden SBY. Jumlahnya 32 orang. Sayangnya, dia tidak menyebutkan nama-nama cukong yang di yakini merupakan pemain lama yang juga telah merusak hutan di seluruh Indonesia itu. Bapak Presiden juga sudah meminta agar para cukong ini harus dikejar. Terutama para cukong yang menggangap dirinya tidak tersentuh hukum. Bapak Presiden menegaskan tidak ada yang kebal hukum di wilayah RI,” ungkap Ka’ban. Hal ini, kata Ka’ban merupakan komitmen Presiden dalam kebijakan memberantas illegal logging. Karena pencurian kayu telah memberikan kerugian sangat besar pada negara. “Apalagi, ada unsur keterlibatan unsur asing dalam kasus itu,” tambah Sekjen DPP PBB ini.

Ditanya baru sekarang pemerintah bertindak, Ka’ban menjelaskan kalau sebenarnya sejak dulu sudah ada upaya kearah sana. Namun masalahnya saat dibawa ke pengadilan, seringkali keputusan hakim tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu, dalam operasi terpadu nanti juga akan dilibatkan tim Kejaksaan Agung dan Pengadilan. Tujuannya, agar terjadi sinergi antar lembaga.

“Bahkan para penyidik Polri banyak yang di PTUN-kan oleh para pelaku illegal logging setelah di putus bebas oleh pengadilan. Karena penyidik polri itu telah membawa kasus tersebut ke pengadilan. Nanti hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” jelasnya. Untuk operasi terpadu pemberantasan illegal logging di Papua ini, khusus dephut saja menganggarkan dana Rp 12 miliar.

Yang jelas, dengan mencuatnya kasus illegal logging di Papua yang telah meloloskan kayu seklitar 300 ribu meter per kubik ini telah memberikan semangat baru pada pemerintah untuk memberantas hingga tuntas.

Menanggapi perintah Presiden dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk menentukan pola operasinya secara detail. Tujuannya, agar dapat memadukan semua kekuatan, sehingga masalah illegal logging dapat ditindak sesuai dengan harapan masyarakat.

Soal polanya, dimungkinkan tidak akan jauh berbeda dengan operasi serupa sebelumnya yang dilakukan di Kalimantan Timur. “Operasi dengan sandi Hutan Lestari di Kaltim yang dilakukan secara terpadu telah memberikan dampak yang efektif bagi upaya pencegahan maraknya illegal logging disana,” ungkap mantan Kapolda Jatim ini.
Karena itu, diharapkan operasi dengan Sandi Hutan Lestari itu akan dijadikan contoh untuk penanganan masalah illegal logging di tempat lain termasuk juga di Papua.

Dia mengungkapkan tim pemburu illegal logging ini di mungkinkan berupa satuan tugas dari berbagai instansi terkait. Ditambahkannya, satgas yang akan dibentuk itu tidak saja berupa petugas yang menindak dilapangan , juga akan membentuk satu satuan intelejen. Tujuannya, agar bisa mengangkat masalah cukong-cukong tersebut untuk selanjutnya dibawa ke proses hukum.

Bagaiman dengan aparat TNI yang terlibat ? Kasum Mayjen TNI Adam Damiri mengungkapakan pihaknya akan menyelidiki apakah keterlibatan anggota TNI itu merupakan kebijakan kesatuan atau hanya oknum TNI. “Ini yang perlu dilakukan investigasi secara terpadu apakah yang terlibat oknum atau kesatuan,”kata Adam. Dia berjanji TNI tak akan memberikan ampun kepada anggotanya yang terlibat dalam kejahatan illegal logging ini.

“Siapapun yang menjadi pelanggar dari TNI apakah itu perwira, bintara, sampai tamtama, kita akan memberikan shock therapy sesuai hukum yang berlaku,”tegas Adam.

Licin Seperti Belut Di Siram Oli
Sementara itu Menteri Kehutanan MS Ka’ban dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung MPR menyebutkan, pihaknya telah melaporkan 59 cukong illegal logging ke Polisi dan Kejaksaan. Namun hingga kini laporan tersebut belum ada tindaklanjutnya dari kedua instansi tersebut.

Ka’ban menunding, cukong-cukong illegal itu di duga kuat menjalankan jaringan yang cukup rapi dan terorganisasi sangat kuat, serta memiliki sumber dana yang cukup memadai untuk memperdaya aparat hukum termasuk pegawai dan polisi kehutanan. “Cukong-cukong illegal logging itu licinnya bukan main aeperti belut disiram oli. Belut aja sudah licin apalagi disiram oli,”ungkap Ka’ban.

Rapat yang khusus membahas illegal logging dengan Panitia Ad Hoc II DPD itu, seharusnya dibahas bersama Kaplori dan Kepala Kejaksaan Agung. Namun, Kapolri hanya di wakili Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol. Dadang Gamida, sedangkan Jaksa Agung di wakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Alex Sato Raya. (jpnn)

Keerom : Tekan Kasus Illegal Logging Perlu Kerja Sama Semua Pihak

( Cenderawasih Pos, Rabu 23 Febuari 2005 )
Untuk menekan kasus Illegal Logging yang terjadi di sejumlah kabupaten di Papua ternyata mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Keerom. “Mestinya eksekutif lebih peka melihat masalah itu, termasuk masalah peningkatan penerimaan PAD dari sektor retribusi maupun yang lainnya,”ungkap Ketua DPRD Keerom Kondrat Gusbager, S.Si saat ditemui Cenederawasih Pos diruang kerjanya, Senin (21/2) kemarin

Menurutnya seharusnya pihak eksekutif telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masalah tersebut, sehingga dewan bisa membahas masalah itu dalam sidang non APBD yang sedang berlangsung,

“Namun karena dari pihak eksekutif belum mengajukan Raperda itu sehingga dewan pada sidang Non APBD ini hanya membahas satu agenda yaitu menyangkut kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Keerom,”jelasnya.

Dikatakan untuk menekan masalah ini perlu kerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan seperti dinas Kehutanan, Kepolisian, dewan adat dan sebagainya.

“Kedepan untuk menseriusi masalah ini kami berencana akan menjadi dinas tersendiri, tidak seperti yang sekarang ini, yang masih digabung dengan dinas Pertanian,”tutur Kondrat.

Sementara, secara internal dari pihak dewan sendiri perlu melakukan studi banding untuk mengkaji lebih dalam tentang illegal logging, sebab masalah itu adalah masalah utama bangsa ini. :Dalam waktu dekat, para ketua-ketua komisi juga direncanakan akan mengikuti pembekalan di Jakarta untuk mendalami masalah-masalah yang ada, sehingga terhadap masalah tersebut dewan bisa segera menindaklanjuti. Yang jelas, untuk mengatasi masalah yang ada dewan perlu dukungan dan koordinasi dengan berbagai pihak,”tegasnya. (fud)

Jakarta : Tentara diduga selundupkan kayu di Papua

(www.infopapua.com, Senin, 23 Februari 2005 - 05:00 AM)
Sejumlah aparat militer diduga terlibat dalam praktek penyelundupan besar-besaran kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Papua.Mereka berperan sebagai perantara (broker) dan pengaman pengiriman kayu haram tersebut keluar dari wilayah Indonesia.Fakta tersebut ditemukan Environmental Investigation Agency (IEA) yang berpusat di Inggris dan Amerika bersama Telapak, mitranya dari Indonesia.


Dalam laporan berjudul The Last Frontier, terungkap jelas sindikat kriminal internasional di balik maraknya penjarahan kayu merbau--kayu keras untuk bahan dasar lantai--dari Papua. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa para penyelundup telah mengambil kayu merbau dari Papua rata-rata 300 ribu meter kubik kayu gelondongan setiap bulan. Kayu ilegal yang bernilai ratusan miliar rupiah itu dikirim ke industri kayu di Cina.

Menurut investigator Telapak M. Yayat Afianto, mudahnya kegiatan pembalakan liar dan kemudian penyelundupan ke luar negeri tidak terlepas dari adanya peran oknum aparat militer. Dari hasil investigasi selama tiga tahun, kata dia, mereka berperan aktif sebagai perantara dan pengaman pengiriman kayu ilegal keluar dari Indonesia. "Para oknum itu melakukan aksinya secara terang-terangan," ujar Yayat.Dia menjelaskan, pada Maret 2003, pihaknya pernah melaporkan temuan ini ke Menteri Kehutanan M. Prakosa, yang kemudian menyerahkan laporan itu ke Panglima TNI Endriartono Sutarto. "Hingga saat ini, belum ada tindakan terhadap yang bersangkutan."

Aparat yang menjaga wilayah perairan dan kepolisian juga terindikasi terlibat. Keterlibatan mereka, menurut Yayat, terkait dengan penerimaan suap dari sindikat pencuri dan penyelundup agar kayu haram itu tidak dihentikan di jalur daratan ataupun perairan. "Nilai suapnya mencapai Rp 1,8 miliar," kata Yayat. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin mengaku belum mengetahui laporan tersebut ketika dimintai konfirmasi mengenai keterlibatan aparat militer dalam pembalakan kayu di Papua. "Itu terlalu teknis dan harus saya telusuri dulu, jadi terus terang saya tidak bisa memberi jawaban," ujar Sjafrie ketika dihubungi Tempo, Jumat (18/2) malam.

Menurut dia, kalaupun kasus tersebut telah dilaporkan kepada Panglima TNI, tentunya akan ditangani oleh polisi militer daerah setempat. "Tidak sampai ke tingkat kami (Mabes TNI), kecuali kalau mau kami telusuri ke bawah," katanya. Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan, instansinya sudah melakukan pertemuan dengan Departemen Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi minggu lalu. Pertemuan itu untuk menyepakati pengumpulan alat bukti agar bisa menyeret para cukong pembalakan liar. (sumber : tempo interaktif)

23 February 2005

Timika : Kasus Kayu Illegal Masuk Tahap Pemberkasan

( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Berkas lima tersangka kasus illegal logging yang diduga tidak mempunyai Ijin Pengelolaan Kayu Rakyat (IPKR) saat ini masuk tahap pemberkasan . Kelima tersangka Ap, TR, Bs, Jm dan Ny. Hn ditangkap Polisi karena diduga sebagai pemilik kayu sebanyak 341 batang atau sekitar15 kubik. Kelima tersangka dinilai melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 50 huruf e junto Pasal 78 ayat yakni melakukan pengelolaan hutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

Waki sementara (WS) Kapolres Mimika AKBP Jakob Kalembang, BA didampingi Kasat Reskrim AKP Binsar Simorangkir, SH yang di temui Radar Timika (Group Cenderawasih Pos), diruang kerjanya, Senin mengatakan, tim penyidik saat ini sedang dalam tahap pemberkasan namun dari keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Mimika sebagai saksi ahli maka, pemberkasan tersebut akan rampung (resume). Menurut rencana pada minggu depan kelima berkas acara perkara (BAP) Tahap I segera diserahkan ke Jaksa.

Dijelaskan Kalembang, Penertiban kayu illegal yang dilaksanakan oleh tim Reskrim (Reserse dan Kriminal) Polres Mimika adalah sesuai dengan instruksi Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Doddy Sumantyawan, HS, SH untuk melakukan pemberantasan terhadap para mafia kayu pada umumnya di Papua dan khususnya di Mimika.

Diketahui pula bahwa potensi pengelolaan kayu di Mimika juga sangat menjanjikan sehingga para pengusaha kayu meningkat jumlahnya. Namun dari hasil penertiban dengan dua titik yakni di Distrik Mimika Timur dan Distrik Kuala Kencana, masih banyak di temukan para oknum pengusaha kayu yang tidak mempunyai ijin.

Sedangkan dari keterangan Dishut Mimika yang hanya sebagai saksi ahli, membuktikan bahwa kelima tersangka telah melakukan pengelolaan kayu secara illegal karena tidak memenuhi mekanisme yang telah ditentukan oleh Dishut. (sir)

Jayapura : Satu Batang Kayu Log Dikembalikan, Setelah Pemiliknya Memperlihatkan Dokumennya

( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Satu batang log yang disita jajaran Satlantas Polsekta Jayapura Selatan di Jalan Raya Abepura tepatnya di Sky Land, Sabtu (19/2) karena diduga tidak memiliki dokumen, akhirnya dikembalikan ke pemiliknya setelah dokumennya dilengkapi dan diperlihatkan.

Kapolres Jayapura AKBP Moch Son Ani melalui Kapolsekta Jayapura Selatan AKP Patric Jeujanan ketika di konfirmsai Cenderawasih Pos membenarkan dikembalikannya satu batang kayu log tersebut. “Kami sudah mengembalikan kayu log itu kepada PT Bama entrop setelah mereka memperlihatkan dokumen-dokumennya,”jelasnya

Dikatakan, setelah kayu itu ditahan di Polsekta Jayapura Selatan, sopir bernama Niko yang membawa kayu itu dari Senggi langsung menghubungi pemilik.kayu tersebut di PT Bama Entrop. Dan setelah melengkapi surat-surat tersebut seperti faktur angkutan dan SKHH (surat kayu hasil hutan) maka kayu itu langsung dikembalikan.

Dikatakan penyitaan kayu log tersebut hanya semata-mata untuk mengantisipasi adanya praktek-pratek illegal logging yang kini cukup marak di daerah ini, dan setelah pemilik kayu itu memperlihatkan dokumen yang sah, maka pihaknya langsung mengembalikan kayu tersebut. Kami tidak punya maksud lain untuk menyita kayu itu, hanya mengantisipasi praktek-paraktek illegal logging,”jelasnya. (ius)

Jayapura : Prihatin, Dewan Usulkan Buat Perda, Soal Tinginya Kasus Illegal Logging di Papua

( Cenderawasih Pos, Selasa 22 Febuari 2005 )
Tingginya kasus illegal logging di Papua mendapat perhatian serius DPRD Papua. Sebagian anggota dewan mengaku kasus yang menyebabkan kerugian negara dan telah tercatat sebagai rekor terbesar di Indonesia harus segera di sikapi pemerintah daerah. Bahkan dalam waktu dekat mereka akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk segera menerbitkan satu Perda (Peraturan Daerah) untuk menertibkan keluar masuknya kayu sebagai salah satu hasil hutan di Papua, dengan harapan kedepan kasus tersebut tidak lagi terjadi.

Salah satu anggota DPRD Papua Ir. Weynand Watori yang ditemui Cenderawasih Pos, diruang kerjanya mengatakan pihaknya akan segera meminta pertanggungjawaban Gubernur Papua dan Kepala Dinas Kehutanan terkait dengan masalah ini. “Ini persoalan yang sejak lama sudah sering diingatkan, tetapi pemerintah daerah maupun penegak hukum belum juga mengatasinya dengan baik. Kita harus panggil Gubernur dan Kepala Dinas karena ini merupakan catatan buruk di daerah ini,”ujarnya.

Menurutnya, sampai kini persoalan HPH hingga IPKMA (Ijin Pengolahan Kayu Masyarakat Adat) belum di atur secara baik oleh satu Perda, tetapi hanya melalui SK Gubernur saja. “Harus ada Perda untuk menggunakan HPH yang di keluarkan oleh dewan untuk mengatur dalam hal pengolahan sumber daya alam itu,”tegasnya.

Dinilai Watori, maraknya kasus illegal logging di Papua ini di sebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana di Papua menyebabkan fungsi kontrol dari pemerintah maupun penegak hukum kedaerah-daerah yang rawan illegal logging itu serba terbatas, sehingga memudahkan kasus tersebut tetap terjadi, “sebut saja dilakukan antara Kabupaten Sarmi dan Jayapura tidak terdapat banyak pos yang bisa untuk mengawasi illegal logging di sana,’ungkapnya.

Di sisi lain menurutnya, sejumlah peraturan milik pemerintah yang digunakan saat ini sangat jelas membuka ruang bagi munculnya kasus illegal logging. Di contohkannya, IPKMA terdapat anbifalensi dimana satu sisi pemerintah menerima restribusi pajak dari situ, kemudian dana reboisasi, tetapi dimata pemerintah sendiri merupakan illegal logging. “Jelas artinya bahwa sengaja dibangun sistem praktek yang memungkinkan illegal logging,”katanya.

Disamping itu juga dinilainya soal pengamanan hutan dimana terdapat kesepakatan antara Polri dan Menteri Kehutanan bahwa pengamanan keamanan hutan diberikan kepada pihak Kepolisian, sementara terdapat Polsus (Polisi Khusus) milik Kehutanan yang mengerti tentang seluk beluk Kehutanan sama sekali tidak dilibatkan. Akibat hal ini maka ada ada sejumlah oknum Polisi yang ikut terlibat kasus tersebut. “Kondisi internal dalam Dinas Kehutanan saja sudah rapuh. Aritnya pengawasannya sangat lemah ditambah lagi dengan pihak Kepolisian yang masuk lalu menguasai tempat-tempat tersebut,”tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi PDS DPRD Papua Jhony Banua Rouw mengaku, sangat prihatin dengan kasus illegal logging di Papua. Diharapkannya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini. “Kami prihatin mengapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bebas melakukan hal ini di Papua. Aparat harus segera menyelesaikan kasus-kasus illegal logging,”ujarnya. (nce)

22 February 2005

Jakarta : Puluhan Biawak Hijau Selundupan Dikembalikan

Foto : Liputan6 SCTV

(www.infopapua.com, Senin, 21 Februari 2005 - 06:25 AM)
Sebanyak 33 biawak hijau asal Papua yang gagal diselundupkan ke Kroasia dipulangkan kembali ke Indonesia, Kamis (17/2). Satwa langka bernama latin varanus prasinus ini sedianya akan dijual ke negara Eropa Timur itu untuk dijadikan hewan peliharaan.


Semula, hewan ini berjumlah 50 ekor. Namun tujuh di antaranya mati, sedangkan 10 ekor lainnya harus menjalani perawatan karena dalam keadaan kritis. Penyelundupan ini berlangsung pada November 2004 dengan menggunakan pesawat cargo.Saat tiba di Kroasia, petugas Bandar Udara Prso Zagreb mencium keberadaan biawak ini yang tersimpan di dalam boks. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, hewan ini ditahan. Namun hingga kini belum diketahui pelaku penyelundupan. Hanya seorang kurir warga Kroasia yang telah ditahan dalam kasus ini.

Setelah dikembalikan ke Indonesia, satwa langka ini akan dikarantina selama 60 hari di Pusat Penyelamatan Satwa Liar di Sukabumi, Jawa Barat. Nantinya, hewan ini akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.(AWD/Tommy Fajar dan Teguh Dwi Hartono) (sumber: liputan6)

Jayapura : Bukan Obat HIV/Aids, Melainkan Sebagai Suplemen, Manfaat Buah Merah Diklarifikasi

(Cenderawasih Pos, 21-2-2005)
Adanya anggapan sejumlah kalangan masyarakat umum yang mengatakan sari buah merah merupakan obat penyembuh HIV/Aids mendapat klarifikasi Drs. I Made Budi, M.Si. Menurut penemu ramuan buah merah dia, sari bauh merah bukanlah merupakan obat yang bisa mengobati penyakit HIV/Aids, melainkan sebagai suplemen (makanan pendamping) yang bisa membantu memperbaiki dan memulihkan kondisi kesehatan para penderita HIV/Aids

Dikatakan, penemuan tentang khasiat sari buah merah bagi penderita HIV/Aids itu dilakukan berdasarkan penelitian selama dua tahun di Bogor dan melakukan uji empipo pada ternak selama tiga tahun. Dengan begitu maka, dirinya tidak begitu saja memproduksi buah merah menjadi cairan untuk bisa diminum oleh masyarakat

"Karena semua itu adalah ada dasar atau logika dalil ilmiahnya. Selanjutnya dari hasil penelitian tentang empipo dari hewan itu, kembali dianalisis ke beberapa universitas terkenal di Jawa, terutama dibagian Farmasi. Dan saya pun memiliki data-data ilmiahnya yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," jelasnya saat memberikan materi manfaat sari bauh merah bagi ODHA dalam media getering di RM Bagus Padang, Angkasa pekan kemarin,

Karena itu menurut dia, apa yang didapatkannya soal khasiat buah merah itu bukanlah mimpi, bukan juga seorang dukun yang tiba-tiba menemukan sari buah merah itu langsung begitu saja tumbuh. Meski saat ini di kalangan masyarakat , terutama dari kalangan dokter sendiri masih terjadi pro kontra soal manfaat dari sari buah merah itu. Bagi ODHA (orang dengan HIV/Aids). " Saya sebagai peneliti tetap melanjutkan, walaupun prosesnya sudah berjalan selama tiga tahun, tapi saya masih melakukan penelitian pengamatan.

Bahkan ada seorang patologis dari Universitas terkenal di Jakarta dia membahas pandangan patologis tentang buah merah terhadap penyakit kanker. Ternyata hasilhya sangat bagus sekali, meski tidak sampai seratus persen," jelasnya

Kenapa tiba-tiba muncul sari buah merah dengan ODHA. Ia memiliki pemikiran seperti itu, karena di kanker buah merah cukup berhasil. Dan sari buah merah yang merupakan suplemen itu tidaklah dalam bentuk tunggal bagi penderita HIV/Aids. Tapi harus diinteraksikan dengan makanan pendamping protein gizi 90 %. Sebab kalau sari buah merah itu diinteraksikan dengan makanan karbohidrat, tanpa protein maka bagi penderita HIV/AIDS itu tidak akan ada gerakan-gerakan tambahan, dari sisi berat badan.

"Nah saya tahu CD Port (bagian dari sel darah putih) itu bahan dasarnya adalah hampir sembilan puluh persen adalah protein, bukan karbohidrat. Berdasarkan hasil interaksi sari buah merah dengan protein 90 persen, saya rekomendasikan kepada penderita HIV/Aids untuk minum sari bauh merah. Ternyata, dalam waktu satu minggu saja, saya melihat berat badan penderita HIV/Aids itu sangat signifikan," ujarnya.

"Sebab penderita HIV/AIDS secara otomatis berat badannya akan turun drastis di bawah ideal, dan itu akan berpengaruh terhadap menurunnya CD Portnya. Tapi dengan meminum sari buah selama dua minggu berturut-turut, ternyata berat badan penderita HIV/Aids itu mengalami peningkatan yang luar biasa," ujarnya lagi..

Karena itu lanjut dia, dengan minum sari buah merah, ada suatu proses perubahan metabolisme dalam tubuh. Bahkan khasiat dari sari buah merah itu sangat baik bagi penderita sesak nafas, kanker, TB (penyakit pernafasan akut),dan diare. Karena bagi penderita penyakit tersebut setelah seminggu berturut-turut minum sari buah merah dengan pendampingan protein, ternyata perubahan berat badan yang cukup signifikan.

"Dengan kenaikan berat badan yang cukup signifikan, yang tadinya ada keluhan-keluhan dirasakan para penderita, maka saat minum sari buah merah, maka keluhan-keluhan itu sudah tidak ada lagi," katanya.
Begitu juga dengan penderita HIV/Aids yang berat badanya 40 kg idealnya seharusnya 60 kg, lanjut Budi, maka biar dikasih apapun kalau tanpa ada makanan yang bisa mengikat makanan protein, maka semua akan keluar dan kacau balau proses metabolismenya.

"Maka dengan minum sari buah merah, akan bisa meningkatkan penyerapan proteinnya yang kemudian dengan adanya proses protein yang baik, maka berat badannya pun akan meningkat. Jadi penderita HIV/Aids yang diberikan makanan dengan pendamping suplemen (sari bauh merah), maka makanan itu akan bisa menjadi daging. Sekarang inilah yang saat ini sedang kami pelajari secara ilmiah," tandasnya. (mud)

Jayapura : Diduga Tak Miliki Dokumen Satu Batang Kayu Log Disita

( Cenderawasih Pos, Senin 21 Febuari 2005 )
Jajaran Satlantas Polsekta Jayapura Selatan menangkap (menyita) kayu log yang ditangkap dengan truk tepat di Skyland, kemarin. Kayu log tersebut di duga tidak memiliki dokumen. Kapolresta Jayapura AKBP Moch Son Ani melalui Kapolsekta Jayapura Selatan AKP Patric Jeujanan ketika dikonfirmasikan membenarkan adanya penangkapan satu barang kayu log tersebut. “kayu log ini ditangkap di Skayland saat petugas sedang beropeasi semalam,”jelasnya.

Dikatakan, setelah ditangkap barang bukti berupa satu batang kayu log sepanjang 5,70 meter serta satu mobil truk DS 9890 AA yang dikemudikan Niko (29) langsung diamankan di Polsekta Jayapura Selatan sambil menunggu proses lebih lanjut. Kemudian dalam pemeriksaan sementara, kayu log yang merupakan milik PT Bama Entrop diangkut dari senggi.

Lanjut Kapolsekta bahwa ditangkapnya truk pengangkut kayu log ini karena selain sopir tidak menunjukkan surat-surat yang lengkap seperti faktur angkutan SKHH (surat kayu hasil hutan) juga kondisi truk tersebut tidak lengkap. Ditambahkan bahwa apabila dalam hasil pemeriksaan ini ditemukan ada unsur kasus illegal logging maka proses pemerikasaannya akan diserahkan ke Polresta Jayapura. (ius)

Jakarta : Illegal Logging Terbesar Terjadi di Papua

(Cenderawasih Pos, 21-2-2005)
Kasus Illegal logging di Papua sudah cukup memprihatinkan. Papua yang memang memiliki kawasan hutan yang luas ini, ternyata telah mencatat rekor terbesar terjadinya kasus illegal logging di Indonesia. Tak heran bila kasus di Papua ini sudah mulai mendapat perhatian pemerintah pusat, untuk mengincar para pelakunya.

Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi menegaskan, kejaksaan akan bekerja sama dengan Ditjen Kehutanan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk mencari alat bukti untuk menindak para cukong.

Sebelumnya, Menhut MS Kaban menyerahkan kepada Jaksa Agung daftar nama puluhan cukong yang diduga melakukan illegal logging atau pencurian dan penyelundupan kayu. Tim penyidik PNS (PPNS) Dephut mengaku kewalahan menangani kasus tersebut karena kewenangannya yang dinilai terbatas.

Padahal, kasus illegal logging benar-benar terjadi bertahun-tahun dan telah menimbulkan kerusakan hutan di Indonesia. Sebuah LSM asing, Environmental Investigation Agency (EIA) yang berpusat di Inggris dan Amerika dan mitranya di Indonesia, Telapak, bahwa telah terjadi

Jakarta : Papua Rugi Akibat Penyelundupan Kayu Rp 4,32 Triliun

( Papua Pos, Senin 21 Febuari 2005 )
Kerugian akibat penyelundupan kayu di Papua diprediksikan mencapai angka Rp 4,32 triliun per tahun. Nilai tersebut dicapai setelah jumlah pengeluaran kayu bulat di Papua yang mencapai 300. meter kubik per bulan dikalikan dengan harga kayu senilai 1,2 juta rupiah.

“Berarti per bulan kita kehilangan 360 miliar rupiah dan bila dikalikan lagi dengan 12 bulan per tahun kerugian akibat penyelundupan ini mencapi 4,32 triliun rupiah,” ujar M.Yayat Afianto dari Telapak, saat di hubungi, Jumat (18/2).

Menurutnya, angka tersebut terbilang besar mengingat menurut data dari Departemen Kehutanan angka kerugian akibat penebangan liar di Indonesia totalnya mencapai angka paling tidak 30 triliun rupiah. “Dan itu telah berlangsung selama paling tidak 20 tahun,”tambahnya.

Kerugian makin menjadi bila kita mengkomulasikan jumlah tersebut dalam patokan harga kayu yang telah diolah menjadi flooring. Karena harga kayu yang telah diolah menjadi flooring bisa mencapai 2,5 juta rupiah per meter kubik.

Hal ini juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan penyelundupan kayu dan penebangan kayu illegal di Indonesia. “Hal ini terjadi karena tidak adanya kemauan politik dari pemerintah pusat,”ujar Yayat lagi.

“Alasan karena wilayah tersebut sangat jauh dari Jakarta sehingga biaya operasionalnya sangat mahal malah membuat makin kecewanya layanan pemerintah terhadap masalah ini,”tambah Yayat.

Menurut Yayat, hal ini juga di akibatkan tidak adanya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. “Padahal kalau mau di seriuskan, meskipun agak sulit pasti bisa semua masalah penyelundupan ini diselesaikan,”katanya.

Ia juga menambahkan bahwa semua hal ini terjadi awal mulanya karena kebijakan Orde Baru yang tidak pada tempatnya. Pada era Soeharto berkuasa Ia membagi semua areal hutan produksi kepada kroni-kroninya yang notebane dari kalangan sipil. “Setelah kebijakan itu, tingkat kerusakan di Indonesia terus meninggi,”tukasnya.

Hingga kini diketahui proses penyelundupan kayu dari Malaysia ke Cina masih terus berlangsung. Tercatat hampir tiga harinya ada satu kapal yang pergi dari pelabuhan di Cina. Beberapa negara disinyalir terlibat, seperi Malaysia, Singapura, Hong Kong.

Sememtara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamdisus) Soedhono Iswahyudi mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti baru untuk menjerat para cukong yang melakukan pembalakan liar (illegal logging). Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjalin kerja sama dengan Dirjen Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kejaksaan Agung sudah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Kehutanan, KPK, dan BPK untuk mencari alat bukti agar dapat menindak para cukong. Sekarang Kejaksaan sudah mulai mengumpulkan alat bukti tersebut,” ujar Jamdisus yang yang ditemui sebelum menghadiri rapat intern Jaksa Agung dengan eselon 1 dan 2 Kejagung di Jakarta, Jumat sore.

Upaya Kejagung ini dilakukan untk menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan MS Kaban bulan Oktober 2004 lalu, yang mengatakan ada 19 nama cukong yang diduga kuat melakukan illegal logging di Indonesia. Namun hingga kini, ke-19 nama cukong itu belum di umumkan dengan alasan masih pada sangkaan dan akan dipelajari lebih lanjut. Kaban sendiri mengungkapkan akibat aktifitas pembalakan liar ini negara dirugikan sebesarRp 30 triliun per tahun. (SHP)

19 February 2005

Sorong : Kasus Faisal AN Contoh Buruk Bagi Aparat Polisi

( Papua Pos , Jumat 18 Januari 2005 )
Ketua pimpinan sidang pelanggaran disiplin mantan Kapolres Sorong Faisal AN, Brigjen Polisi Andi Hasanudin mengungkapkan kasus mantan Kapolres Sorong, adalah merupakan suatu contoh buruk bagi aparat kepolisian. Karena dengan peristiwa yang melibatkan Faisal AN Cs sangat mencoreng kredibilitas aparat kepolisian di mata msayarkat, dan lebih khusus institusi kepolisian.

“Jadi kasus yang sementara ini bergulir di PN Sorong dengan melibatkan mantan orang nomor satu di jajaran Polres Sorong bersama rekannya itu adalah merupakan suatu contoh bagi seluruh aparat kepolisian. Karena memang dengan adanya kasus seperti ini sangat menurunkan nilai kepercayaan dan kredibilitas kepolisian di mata masyarkat,”ujarnya dalam persidangan pelanggaran disiplin terhadap Faisal AN di Aula Mapolresta Sorong Rabu (16/2) lalu.

Untuk itu kepada seluruh aparat kepolisian agar berusaha semaksimal mungkin dan mau berusaha melakukan pembenahan serta pendekatan dengan masyarakat dalam rangka perbaikan citra kepolisian. Karena tugas Polri itu untuk menjadi pengayom, pelindung rakyat. Bukan sebaliknya malah menjadi contoh buruk bagi masyarkat kita sendiri. Ia mengatakan Polri bukan seperti dulu semasa masih bergabung dengan ABRI. Tetapi Polri sudah berubah menjadi sipil, sehingga segala sesuatu yang dilakukan, ada aturan yang mengatur. Dimana aturan baru yang menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan tugas adalah PP No.2 Tahun 2003 dan inilah aturan baru Polri.

“Berbicara hukum, sudah wajar tetap bagi siapa pun dia apabila melakukan kesalahan,tetapi akan dikenakan sangsi hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dinegara kita. Tetapi sebagai aparat kepolisian, sekarang ini harus melakukan pendekatan sebagai langkah memulihkan kredibilitas.

Kepolisian dimata masyarakat dengan adanya peristiwa yang melibatkan anggota polisi itu sendiri. Sebab sekarang ini Polri bukan lagi seperti dulu, malainkan sudah bergabung dengan sipil sehingga aturan baru yang berlaku pun semakin jelas,”tandasnya.(FP/ray)

Jakarta : Suap Rp 1,8 Miliar Angkut Kayu Ilegal

(www.infopapua.com Jum'at, 18 Februari 2005 - 06:29 AM)
Sindikat penebangan liar (illegal logging) membayar suap Rp 1,8 miliar untuk mengamankan satu kapal yang mengangkut kayu ilegal keluar dari perairan Indonesia. Dengan cara itu, setiap bulan 300.000 meter kubik kayu bulat merbau bernilai triliunan rupiah diselundupkan dari Provinsi Papua menuju China.Temuan tersebut disampaikan M Yayat Afianto dari lembaga swadaya masyarakat Telapak, serta Julian Newman dan Sam Lawson dari Environmental Investigation Agency (EIA) di Jakarta, Kamis (17/2).


Telapak dan EIA menyampaikan hasil investigasinya terhadap penebangan liar di Papua dan pencurian kayu yang masif oleh China dalam sebuah laporan berjudul The Last Frontier.Penebangan liar dan pengiriman kayu merbau ilegal dari Papua ke China dilakukan oleh jaringan berskala internasional, melibatkan warga Indonesia, Singapura, Malaysia, China, dan India. Untuk memastikan kayu ilegal itu tidak dihentikan oleh aparat di perairan Indonesia yang melarang ekspor kayu bulat, menurut Telapak dan EIA, sindikat penebangan liar membayar suap Rp 1,8 miliar.Kenyataan itu, menurut Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kesempatan terpisah, menjadi faktor yang menyulitkan pemberantasan illegal logging. "Kami sudah bicara kepada pimpinan mereka, tetapi ternyata implementasi di lapangan sulit dijalankan," kata Kaban.

Di tingkat kejaksaan, kata Kaban, penanganan kasus sering terbentur kekuranglengkapan barang bukti. Sementara di tingkat aparat, penangkapan para cukong penebangan liar tidak dapat dilakukan karena para aparat disuap. "Istilahnya 86," kata Kaban.Disebutkan, di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, para cukong kayu menyuap aparat Rp 5 juta untuk satu truk yang keluar dengan muatan kayu bernilai jutaan rupiah. "Aparat tersebut kemudian setor ke atasannya sehingga pencurian kayu yang berada di depan mata bisa lolos," kata Menhut.

Departemen Kehutanan, lanjut Kaban, telah membentuk tim untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik illegal logging. Namun, operasi pengawasan belum berjalan maksimal karena dana operasional minim.Sesuai usul DPR, kata Kaban, Departemen Kehutanan akan memasukkan draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemberantasan illegal logging, yang pernah dibuat tetapi belum dibahas di DPR. Namun, rancangan itu tidak disampaikan sebagai perpu, tetapi menjadi revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan."Selain itu, kami juga masih menunggu turunnya inpres illegal logging," kata Kaban.
Selain itu, Dephut menyusun masterplan pembangunan kehutanan untuk jangka waktu 20 tahun. "Dengan masterplan tersebut, kebijakan kehutanan tidak akan berubah dalam kurun waktu 20 tahun, meski menteri yang memimpin Dephut akan berganti-ganti," kata Kepala Pusat Informasi Kehutanan Transtoto Handadhari.


Eksploitasi masyarakat
Kegiatan penebangan liar di Papua, menurut Yayat, telah mengeksploitasi masyarakat sekitar hutan. Untuk satu meter kubik kayu senilai 270 dollar AS atau sekitar Rp 2,5 juta, penduduk lokal hanya mendapat 10 dollar AS atau sekitar Rp 90.000.Sekelompok masyarakat adat di Sorong, misalnya, dijanjikan Rp 100 juta atau 10.920 dollar AS untuk 3.000 meter kayu merbau yang diambil. Namun, yang diterima penduduk hanya Rp 25 juta ditambah beberapa karung beras dan mi instan."Papua telah menjadi pusat penebangan liar di Indonesia. Pencurian besar-besaran ini mengancam kelangsungan hutan alam yang masih tersisa," kata Yayat. Penebangan liar merbau di Papua terjadi di wilayah Sorong, Manokwari, Fak Fak, Nabire, dan Serui.

Kembali marak
Masyarakat kehutanan sangat menyayangkan lambatnya proses hukum terhadap para cukong penebangan liar, yang membuat semakin maraknya penebangan liar. Sekretaris Eksekutif Masyarakat Perhutanan Kalimantan Selatan Dehen Binti kecewa dengan pernyataan Menhut, yang mengatakan kecewa dengan lambatnya penanganan pelaku illegal logging."Jika menteri kecewa, kami di daerah jauh lebih kecewa lagi," katanya.Kejaksaan, lanjut Dehen, harus berani dan proaktif dalam menangani kasus penebangan liar. Sebab, dampak dari lambatnya penangkapan para cukong kayu ilegal itu telah memberi sinyal negatif bagi penegakan hukum di daerah.Project Leader WWF Indonesia Kalimantan Tengah Drasospolino mensinyalir pelaku penebangan liar masih "kucing-kucingan" dengan aparat dan belum terang-terangan menebang seperti dulu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalsel Berry Nahdion Furqon menengarai lambatnya pemerintah pusat menangani 19 cukong kayu telah menjadi contoh penegakan hukum di daerah. "Dampak negatifnya kini para cukong di daerah dan juga aparat yang terlibat akan merasa aman lagi dan bisa kembali beroperasi," tegasnya.Dehen berpendapat, koordinasi antarinstansi menjadi rancu, tidak mengacu pada aturan baku. "Koordinasi antara dinas kehutanan dan kepolisian belum sinergi walaupun pimpinan Polri menginstruksikan koordinasi pengamanan hasil hutan dipegang dinas kehutanan, bukan kepolisian," ujar Dehen. (OTW/MH/ELY/AMR) (sumber: kompas)

18 February 2005

Jayapura : Potensi Ekosistem DAS Harus Dikaji

( Cenderawasih Pos, Kamis 17 Febuari 2005 )
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir. Marthen Kayoi,MM mengungkapkan, bahwa potensi ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) harus dikaji lewat suatu forum lembaga yang resmi.

Menurutnya, forum yang akan di bentuk untuk membahas masalah potensi di DAS itu harus bersifat independen dan tidak terikat pada suatu lembaga tertentu. Selain itu orang-orang yang akan masuk dalam forum tersebut harus mengetahui apa itu DAS. Kemudian juga mereka itu harus mengenal potensi DAS, baik potensi DAS, baik potensi ekonominya, sosialnya dan lingkungannya.

Mengapa mereka itu harus mengenal potensi-potensi yang dimiliki DAS, maka forum tersebut nantinya akan mampu berbagi pokok-pokok pikiran alternatif yang bisa di sumbangkan kepada pemerintah guna kepentingan pengambilan kebijakan yang disesuaikan dengan karakterirstik DAS.

“Hal yang lebih penting lagi adalah perlunya dibangun mekanisme-mekanisme yang lebih baik untuk menata kinerja forum ke depan, lewat upaya-upaya koordinasi yang harus dilakukan dengan suatu lembaga yang mempunyai kepedulian terhadap DAS,”jelasnya kepada Cenderawasih Pos baru-baru ini.

Lebih lanjut di tuturkan orang yang akan masuk ke dalam forum ini, harus independen supaya tidak dipengaruh oleh pihak-pihak tertentu. Karena masalah DAS itu sangat terkait erat dengan semua komponen ekosistem, termasuk pemanfaatan air bagi konsumen. (mud)

Siaran Pers : Penyeludupan Kayu Terbesar Di Dunia Terungkap Antara Indonesia dan Cina

Press Release Perkumpulan Telapak - 17 Februari 2005 www.telapak.org


Jakarta, 17 Februari 2005: Penyelundupan kayu liar besar-besaran dari Indonesia ke China yang bernilai trilyunan rupiah telah secara langsung mengancam hutan tropis yang tersisa di wilayah Asia-Pasifik, demikian diungkapkan Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) hari ini.

Laporan terbaru yang diluncurkan oleh Telapak dan EIA, berjudul "The Last Frontier", mengungkapkan secara jelas sindikat kriminal internasional dibalik maraknya penjarahan kayu merbau dari Propinsi Papua. Sekitar 300.000 m3 kayu bulat merbau diselundupkan keluar dari Papua setiap bulannya untuk menyuplai industri kayu China yang sangat rakus bahan baku. Kebangkitan ekonomi China telah memicu negara itu menjadi penampung kayu ilegal terbesar di dunia.

Merbau adalah jenis kayu keras berharga yang umumnya digunakan untuk bahan dasar lantai kayu. Investigasi oleh Telapak/EIA terhadap penyelundupan merbau dilakukan dari lokasi hutan di Papua, ke makelar kayu di Jakarta, Singapura dan Hongkong, dan akhirnya sampai pada perusahaan-perusahaan pengolah kayu besar di China.

Di Papua, penebangan liar seringkali berhubungan dengan keterlibatan oknum militer, eksploitasi terhadap masyarakat adat, dan juga keterlibatan kelompok penebang dari Malaysia. Keuntungan dari pencurian ini sangat besar, sementara penduduk lokal hanya mendapat sekitar Rp.90.000,- ($10) untuk setiap meter kubik dari lahan milik mereka, kayu yang sama berharga sampai Rp.2.500.000,- ($270) per meter kubik di China.

M. Yayat Afianto dari Telapak mengatakan: "Papua telah menjadi pusat kegiatan penebangan liar di Indonesia. Pencurian kayu besar-besaran ini mengancam secara langsung hutan alam yang tersisa di Indonesia. Tidak ada keuntungan bagi penduduk lokal Papua, yang hanya mendapat bagian sangat kecil dari kayu yang diambil di lahan mereka. Keuntungan sangat besar diterima para pedagang kayu di Jakarta, Singapura dan Hongkong."

Penyelidikan dengan penyamaran yang dilakukan oleh Telapak/EIA mengungkapkan adanya jaringan para penghubung yang mengatur pengiriman kayu-kayu liar dari Indonesia ke China, menggunakan dokumen perjalanan dan dokumen kayu palsu. Sindikat ini membayar sekitar 1,8 milyar rupiah dalam bentuk suap untuk memastikan kayu ilegal tersebut tidak akan dihentikan di perairan Indonesia, karena Indonesia memberlakukan larangan ekspor kayu bulat.

Sebagian besar kayu bulat merbau yang dicuri dari Papua ditujukan ke pelabuhan Zhangjiagang, dekat Shanghai, China. Pengiriman merbau Indonesia dapat melewati bea cukai China dengan menggunakan dokumen palsu dari Malaysia untuk menutupi asal kayu sebenarnya. Berdasarkan hukum di China, penggunaan dokumen pengiriman dan dokumen kayu dengan keterangan palsu adalah pelanggaran hukum.

Kayu-kayu bulat tersebut lalu dikirim ke kota terdekat di Nanxun, pusat perakitan lantai kayu di China. Lima tahun yang lalu jumlah pabrik kayu disana bisa dihitung dengan jari, namun sekarang ada lebih dari 500 pabrik yang berdiri dan beroperasi, dengan pasokan lebih dari 200 sawmill yang secara khusus hanya mengolah merbau. Pabrik-pabrik di Nanxun tersebut mengkonsumsi satu kayu bulat merbau setiap menitnya dalam setiap hari kerja. Banyak dari kayu bulat curian dari Papua tersebut yang berumur sampai 100 tahun.

Julian Newman dari EIA mengatakan: "Indonesia dan China sudah menandatangani kesepakatan resmi dua tahun yang lalu dalam kerjasama memberantas perdagangan ilegal kayu. Sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang mengikuti kesepakatan ini. Penyelundupan kayu bulat merbau antara Indonesia dan China telah melanggar hukum di kedua negara, seharusnya ini menjadi dasar yang kuat untuk melakukan tindakan. Tindakan bersama dari kedua pemerintahan sangat diperlukan untuk menghentikan bisnis sindikat penyelundupan ini."

KONTAK
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
M. Yayat Afianto, TELAPAK: 0811 107080
Julian Newman, EIA: 0812 998 6264

CATATAN UNTUK EDITOR
- Lebih dari 70% hutan alam Indonesia telah musnah.
- Indonesia memiliki laju deforestasi tertinggi di dunia, dengan luas areal hutan yang hilang setiap tahunnya setara dengan luas negara Swiss.
- Propinsi Papua berada di sebelah barat pulau New Guinea. Dengan tutupan hutan sekitar 70%, pulau New Guinea memiliki sisa hutan yang masih belum terganggu di wilayah Asia-Pasifik.
- Pemerintah Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor kayu bulat sejak bulan Oktober tahun 2001.
- Di bawah perundangan bea cukai China, pemalsuan keterangan asal usul barang impor merupakan pelanggaran hukum.
- Impor kayu bulat China meningkat dari satu juta meter kubik pada tahun 1997 menjadi 16 juta meter kubik di tahun 2002.
- Pada bulan Desember tahun 2002 pemerintah Indonesia dan China menandatangani MoU untuk menghentikan perdagangan liar produk hutan.
- EIA adalah sebuah lembaga lingkungan independen non-profit yang berbasis di London dan Washington DC. Informasi lebih jauh di www.eia-international.org.
- Telapak adalah sebuah lembaga lingkungan independen non-profit yang berbasis di Bogor, Indonesia. Informasi lebih lanjut di
www.telapak.org.

Papua : Kayu-Kayu Papua Diselundupkan ke China

(www.kompas.com, 17-02-2005)
Para penyelidik lingkungan mengatakan bahwa mereka telah mengendus adanya penyelundupan kayu besar-besaran dari Papua ke China. Jumlah kayu yang diselundupkan begitu besar sehingga mereka menyebutnya sebagai yang terbesar yang melibatkan satu jenis kayu.

Adalah Badan Penyelidikan Lingkungan (Environmental Investigation Agency atau EIA) yang bermarkas di London, yang mengatakan bahwa 300.000 meter kubik kayu merbau telah diselundupkan keluar dari Papua setiap bulan ke China. Kayu merbau sendiri adalah kayu yang banyak dipakai untuk menutup lantai.
"Ini barangkali kasus penyelundupan terbesar yang pernah kami temukan selama melakukan riset mengenai illegal logging di Indonesia," kata Julian Newman, pimpinan kampanye kehutanan EIA, Kamis (17/2).

"Perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian hutan-hutan di seluruh Asia Pasifik," katanya.
China sendiri disebut-sebut EIA sebagai negara pembeli kayu selundupan terbesar untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang berkembang. EIA memperkirakan hanya dalam beberapa tahun, sebuah pelabuhan kecil di timur China telah menjadi pusat perdagangan kayu tropis terbesar di dunia.
Sedangkan sebuah kota di dekatnya telah menjadi pusat produksi lantai kayu dimana 500 pabrik secara bersama-sama mengubah satu pohon merbau menjadi papan-papan lantai kayu setiap menitnya.

Masih menurut EIA, perdagangan kayu ilegal di Papua melibatkan oknum-oknum militer Indonesia, pegawai-pegawai sipil pemerintah, kelompok penyelunduk kayu asal Malaysia, perusahaan-perusahaan multinasional, broker di Singapura, serta dealer di Hong Kong.

Sindikat itu, menurut EIA, membayar sekitar 200.000 dollar AS per kapal agar tidak ditangkap di perairan Indonesia. Padahal Indonesia sendiri telah melarang ekspor kayu gelondongan.
"Tidak sangsi lagi ada oknum-oknum militer yang terlibat dalam ilegal logging," kata Muhammad Yayat Alfianto dari kelompok lingkungan Telapak, yang bekerjasama dengan EIA dalam penyelidikan ini. Sam Lawson dari EIA mengatakan penyelundupan kayu merbau ini memberi keuntungan sekitar satu milyar dollar AS pada penyelundup tiap tahun bila dihitung berdasar harga kayu itu di negara-negara Barat. Keuntungannya makin besar karena masyarakat di Papua hanya menerima sekitar 10 dollar AS untuk setiap meter kubik kayu yang diambil dari tanahnya, sementara kayu itu akan laku dijual 270 dollar AS tiap meter kubik di China.

"Papua telah menjadi salah satu pusat penebangan liar di Indonesia. Dan orang-orang di Papua hanya menerima sedikit saja dari pepohonan yang diambil dari tanah mereka. Keuntungan terbesar lari ke pedagang dan penyelundup," kata Alfianto.

Sebagai tambahan, menurut EIA Indonesia saat ini kehilangan hutan seluas negara Swiss tiap tahun karena penebangan. (AFP/wsn)

Sorong : AKBP Faisal Terbukti Langgar Disiplin, Juga Terpaksa Kehilangan Jabatan Promosi

(Cenderawasih Pos, 17-2-2005)
Cobaan yang saat ini dihadapi AKBP Faisal AN, mantan Kapolres Sorong, benar-benar berat. Sebab dirinya tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara (bila terbukti) dalam sidang pidana kasus ilegal loging Mv Africa, tetapi juga perjalanan karirnya yang semestinya gemilang bakal redup. Pasalnya dalam sidang disiplin yang dipimpin Brigjen Pol H Hasanuddin, SH MM, terperiksa AKBP Faisal AN dinyatakan terbukti melanggar disiplin kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, Pimpinan Sidang Brigjen Hasanuddin beranggapan telah cukup bukti kalau terperiksa Faisal AN melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, memanipulasi perkara, tidak melaksanakan perintah dinas, tidak mentaati peraturan perundang-undangan serta membuat opini negatif tentang pimpinan
Sehingga dalam putusannya yang digelar pada lanjutan sidang disiplin Rabu kemarin (16/2), Pimpinan Sidang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terperiksa Faisal AN berupa teguran tertulis dan mutasi yang sifatnya demosi atau mutasi ke jabatan bukan promosi.

Putusan Pimpinan Sidang ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut Kombes Pol.Drs.Totok Sudhiarto, MM yang menuntut Faisal dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, mutasi yang sifatnya demosi, pembebasan dari jabatan dan dikurung selama 21 hari di tempat khusus.
Seperti diketahui sebelumnya dari tiga saksi yang dihadirkan penuntut Kombes Totok Sudhiarto, dua saksi yakni Felix sebagai pemilik kayu dan Iptu Arthur Sitindaon-mantan Kapolsek Inanwatan- memberikan kesaksian yang terksan memberatkan Faisal AN, khususnya dalam hal dugaan memanipulasi perkara.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, saksi Felix menyatakan bahwa kayu yang dinyatakan sebagai barang bukti kapal MV Africa itu miliknya. Kayu tersebut dibeli dari masyarakat Inanwatan. Menurutnya saat itu kayu tersebut akan dimuat ke tongkang. Kayu tersebut dihadang kepolisian pada 16 Januari 2003. Dirinya sempat ditahan selama 60 hari karena karena dituduh mencuri kayu barang bukti kapal MV Africa. Namun karena penyidik tidak bisa membuktikan, maka dirinya dilepas.

Sedangkan saksi Inanwatan Arthur yang saat kejadian menjabat Kapolsek Inanwatan menyatakan dalam BAP bahwa kayu yang ditangkap saat itu menegaskan bukan barang bukti kapal MV Africa, karena pihaknya belum pernah menerima berkas atau berita acara bahwa kayu tersebut merupakan barang bukti kapal MV Africa sejak menjabat Kapolsek Inanwatan.

Tongkang bermuatan 89 batang kayu yang ditangkap pada 16 Januari karena tidak mempunyai dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang akan merapat di Yehadian, Inanwatan. Sedangkan 473 batang kayu berada di logpon Yehadian. Kayu di tongkang tidak dipolice line. Setelah pihaknya memeriksa tongkang dan membuat laporan kepada Polresta, selanjutnya kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Sorong. Dalam hal ini kata saksi, seharusnya kayu Felix diproses secara hukum dengan tuduhan mengangkut kayu tanpa dokumen.

Bukannya kayu itu dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus MV Africa-yang saat itu bersama kapalnya telah kabur dari perairan Sorong- sebagaimana yang disangkakan penuntut. Disinilah letak dugaan Faisal memanipulasi perkara merupakan salah satu perhatian pimpinan sidang dalam menjatuhkan putusannya.

Sedangkan untuk tindakan membuat opini negatif tentang pimpinan, pimpinan sidang menyimak dari keterangan saksi yang termuat di BAP- karena saksi yang seharusnya dihadirkan tidak bisa meninggalkan tugas-.

Berdasarkan keterangan saksi, Pimpinan Sidang menganggap cukup bukti semua pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Faisal. Pimpinan Sidang juga memperhatikan tuntutan dari penuntut dan pembelaan pendamping sebelum menjatuhkan putusannya.

Usai pembacaan tuntutan, Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada terperiksa dan pendampingnya untuk melakukan pembelaan. Faisal pada kesempatan tersebut menyatakan tidak melakukan perlawanan, tetapi mengungkapkan isi hatinya soal kasus MV Africa.

Menurut Faisal, dalam kasus ilegal logil MV Africa, David Tono yang mempunyai kayu di kapal MV Africa tidak ditahan atas perintah lisan dari mantan Wakapolda saat itu Brigjen Raziman Tarigan. Felix juga tidak ditahan karena perintah pimpinan. Dalam hal ini Faisal, bapak dua anak itu mengaku sudah loyal terhadap pimpinan selama ini dan menjunjung tinggi institusi Polri.

Namun apa yang diterimanya justru Ia menjadi korban dengan dituduh melanggar disiplin. Bahkan dirinya saat ini tengah menjalani sidang pidana di peradilan umum. Selain itu Faisal juga mengaku tidak pernah menjelekkan nama pimpinan dengan membuat opini, justru pimpinan yang membuat opini negatif tentang dirinya melalui media massa.

Diungkapkan Faisal, pimpinan yang melepaskan kapal MV Africa bermuatan kayu log merbau. Tuntutan penuntut lebih bersifat pidana daripada disiplin. "Kalau tahu begini jadinya, saya tidak akan melaksanakan perintah lisan pimpinan," tegasnya kepada Pimpinan Sidang.

Menanggapi ungkapan tersebut Pimpinan Sidang hanya bisa menampung ungkapan hati mantan Kapolres terlama di Sorong itu (hampir 3 tahun). Sementara pendamping terperiksa Kombes.Pol.I Nyoman Rubrata sempat meminta kepada Pimpinan Sidang untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena suasana batin terperiksa selama penantian peradilan umum sudah merupakan hukuman disiplin.

Selain itu depresi mental serta intimidasi kelompok lain yang dialami terperiksa juga dianggap sudah merupakan hukuman. Namun hakim tampaknya tetap pada pendiriannya dengan menyampaikan akhir putusannya kemarin.

Dari pantauan Radar Sorong (grup Cenderawasih Pos), saat putusan dibacakan pimpinan sidang, terperiksa berdiri tegak seraya mendengarkannya secara seksama. Menunggu detik-detik vonis pimpinan sidang, suasana di ruang data Mapolres-tempat berlangsungnya sidang disiplin sempat tegang.

Selanjutnya Faisal yang ditanya Pimpinan Sidang apakah menerima atau tidak putusan tersebut, dengan tegas Faisal mengatakan,"Saya Terima Putusan Pimpinan Sidang," tegasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan putusan oleh Faisal dan Pimpinan Sidang. Pimpinan Sidang sempat memberikan kekuatan kepada terperiksa dengan mengatakan,"Kalau anda merasa benar, kebenaran itu akan menyertai anda terus," ujarnya

Hasanudin yang ditemui usai Sidang Disiplin menjelaskan, bahwa pertimbangannya dalam merumuskan putusan bersama anggota yaitu dedikasi serta prestasi Faisal AN selama ini yang bagus. Untuk itulah putusannya berupa teguran tertulis dan mutasi demosi atau turun jabatan dari jabatan yang disandangnya saat ini sebagai Kasubag Lit dan Analisis Biro Analisi Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Pimpinan Sidang Hasanudun, jika Faisal dapat kembali menunjukkan citra dirinya sebagai anggota Polri yang profesional, dengan usia yang masih muda, Faisal masih memiliki kesempatan mendapatkan kembali jabatan promosi yang diidam-idamkan oleh setiap anggota Polri.

Selanjutnya setelah putusan sidang disiplin dilanjutkan proses administrasi bagi Faisal AN untuk mutasi ke jabatan yang tidak strategis. Soal posisi Faisal selanjutnya kata Hasanudin ada mekanisme yang akan menentukan jabatan tersebut.

'Tidak Ada Jendral yang Diselamatkan'
Pelaksanaan sidang disiplin bagi Faisal AN menimbulkan spekulasi miring dari berbagai pihak berkaitan dengan upaya menyelamatkan seorang perwira tinggi. Apalagi Faisal dalam sidang disiplin menyebutkan adanya keterlibatan oknum perwira tinggi yakni mantan Wakapolda Papua Brigjen Rasiman Tarigan yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya MV Africa yang memuat ribuan kayu log.

Soal putusannya yang menyatakan Faisal terbukti melanggar disiplin Polri, Pimpinan Sidang Brigjen Pol.HA Hasanudin, SH, MM yang juga Kepala Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri ketika disinggung hal itu dengan tegas membantah spekuliasi miring tersebut.

Ditegaskan, sidang disiplin terhadap Faisal AN ini bukan untuk menyelamatkan siapa-siapa termasuk oknum jenderal yang disebut-sebut itu. Sidang disiplin ini katanya digelar tidak lain untuk membuktikan apa benar dalam tindakannya Faisal melanggar disiplin anggota Polri. "Yang jelas tidak ada jenderal yang diselamatkan dengan sidang disiplin ini termasuk putusan sidang disiplin. Jenderal siapa yang mau diselamatkan dengan putusan sidang disiplin,"kata Hasanudin.

Kepada wartawan di Mapolresta Rabu (16/2) kemarin Hasanudin menjelaskan, bahwa kalau memang ada informasi dugaan keterlibatan oknum jendral dalam kasus MV Africa ini masih perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Dalam hal ini, dikatakan, pihaknya tidak begitu saja langsung bertindak, ada mekanisme yang katanya harus dilalui.

Sementara menyangkut waktu pelaksanaan sidang disiplin yang baru dilaksanakan saat ini juga dipertanyakan. Mengapa tidak dari awal dilaksanakan sidang disiplin terhadap Faisal apa bukan karena ada intervensi oknum petinggi di Mabes Polri?.

Dijelaskan Hasanudin, bahwa sidang disiplin terhadap Faisal yang baru dilaksanakan saat ini tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Apalagi kalau dikaitkan dengan isu balas dendam dan penyelamatan jendral. "Sidang disiplin kepada Faisal AN baru dilaksanakan sekarang karena baru mendapat perintah untuk melaksanakan sidang disiplin. Semua yang terkait dengan kasus ini juga disidang disiplin di satuan kerjanya masing-masing,"jelasnya.

Sementara itu penyidik utama Pusprov Kombes.Pol.Drs.Totok Sudhiarto, MM ketika ditanyakan Radar Sorong tentang upaya menghadirkan Kapusprov Mabes Polri Brigjen.Pol.Raziman Tarigan sebagai saksi yang sangat ditunggu-tunggu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mempunyai upaya untuk menghadirkan Brigjen.Pol.Tarigan.

Kewenangan tersebut ada pada Jaksa Penuntut Umum. Surat panggilan kepada Tarigan diakuinya telah diterima oleh Pusprov dan sudah dibalas ke kejaksaan tentang alasan ketidakhadiran Tarigan. Surat pemberitahuan tidak bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan karena sedang melaksanakan tugas negara juga telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong belum lama ini.(jus)

17 February 2005

Sorong : Mabes Polri Tuntut Terdakwa Faisal AN Langgar 5 Point Disiplin

( Papua Pos, Rabu 16 Febuari 2005 )
Dalam persidangan pelanggaran disiplin dengan terdakwa Faisal Abdul Naser mantan Kapolres Sorong, Selasa, (15/2) kemarin berjalan aman dan tertib di Aula Mapolreta Sorong. Walapun sempat molor beberapa jam dari jadwal yang sudah ditetapkan. Tetapi tetap berjalan dengan menghadirkan tiga saksi , dimana duanya dari penuntut , yaitu Feliks Wiliyanto dan Iptu Arthur Sitindoan ( Mantan Kapolsek Inanwatan ) dan satu adalah saksi terdakwa yaitu Aceng Danda.

Sidang yang dipimpin oleh Brigjen Andi Hasanudin dan di dampingi dua wakil pimpinan sidang yang juga dari Mabes Polri yaitu, Kombes Drs Wahyudi, Kabag ProdukRoanalisis serta Kombes Drs Sumiarto Sudarmo Analisis Utum Roanalisis Mabes Polri. Sedangkan terdakwa didampingi oleh Drs Efendy Napitupulu, SH,Msc Kabag Doklit Roanalisis dan Drs I Nyoman Aubrata SH, Msc Analisis Utum Roanalisi sedangkan penuntut dalam persidangan ini adalah Drs Totok Sudhirto Pem. Uban Pusprov Mabes Polri dan Wakapolresta Sorong Kompol Adi Herpaus sebagai pembantu umum. Tepat pukul 13.10 Wit sidang di buka oleh pimpinan sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut Mabes Polri. Sidang disiplin dengan terdakwa Faisal AN ini dilaksanakan berdasarkan Lapol No. 03/II/2003 tertanggal 10 Febuari 2003 dan berkas perkara pelanggaran Disiplin No. Pol 27/PPDK/VIII/2004 tertanggal 19 Agustus 2004. Untuk itu guna mendapatkan kepastian hukum atas pelanggaran disiplin yang dilakukan terdakwa, dengan ini kami menuntut telah melanggar 5 hal menyangkut disiplin.

Pelanggaran displin yang telah dilakukan terdakwa antara lain penyalahgunaan wewenang, melakukan manipulasi perkara, tidak melaksanakan perintah yang diharuskan pimpinan, tidak menaati segala aturan dan perundang-undangan dan membuat opini negatif terhadap pimpinan.

“Jadi perkara ini dapat digelar sesuai dengan Lapol serta surat perkara, dimana terdakwa yang ada adalah anggota Polri akitf telah melanggar aturan, sehingga dari keseluruhan itu ada lima point tuntutan yang kami ajukan kepada pmpinan sidang terhadap terdakwa, tuturnya mengawali persidangan sembari meminta tanggapan dari terdakwa atas tuntutan itu. Namun hal itu dibantah oleh terdakwa Faisal AN. Dan semua itu sudah dilakukan serta dilalui sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari lima point tututan itu, ada dua yang saya tolak. Dimana kalau saya dikatakan melakukan manipulasi perkara, sementara perkara tersebut sudah di sidangakan secara umum, dan semua berkasnya sudah di P21. Bahkan hasilnya sudah disampaikan ke Mabes Polri untuk di tindak lanjuti, tetapi sampai sekarang ini tidak ada. Dan bukan itu saja, melainkan dari akibatnya, kami di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 263 KUHP yang sementara berjalan di persidangan umum. Sedangkan membuat opini negatif kepada pimpinan itu tidak benar, karena kami sepenuhnya sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Tapi kalau memang kami akan dikenakan sanksi sebagai prajurit, kami tetap siap melaksanakan putusannya yang walaupun semasa menjabat Kapolres, semuanya sudah kami lakukan dengan benar,”terang Faisal tegas. Usai memberikan tanggapan atas tuntutan penuntut, oleh pimpinan sidang dimintakan untuk menghadirkan saksi, sehingga dalam sidang disiplin tersebut dari penuntut dapat menghadirkan sebanyak dua saksi, yaitu Feliks Wiliyanto dan Mantan Kapolsek Inanwatan Iptu. Arthur Sitindoan, sedangkan untuk saksi terdakwa yaitu Aceng Danda. Setelah selama 2 jam sidang disiplin berjalan, akhirnya pimpinan sidang mengkrosing sidang selama 1 jam. Kemudian tepat pukul 16.00 Wit sidang kembali dilanjutkan. Namun karena tidak ada saksi, maka sidang di tunda dan di lanjutkan hari ini (Rabu) tepat pukul 08.00 Wit dengan materi pembacaan tuntutan dari penuntut dan pembacaan pembelaan dari pendamping terdakwa. Usai mengikuti sidang penuntut terdakwa Drs. Totok Sudharto mengungkapkan sidang yang sedang berjalan dengan terdakwa Fasial AN adalah sidang Disiplin, bukan sidang kode etik. Karena sidang kode etik menyangkut moral dari setiap anggota Polri, dan itu nantinya dilakukan setelah ada putusan dari proses sidang umum yang sedang berjalan di PN Sorong.

Sementara menyinggung tentang alasan pelaksanaan sidang di Sorong, yang padahal terdakwa adalah salah satu anggota dari Mabes Polri. Dikatakannya semua ini supaya mudah menghadirkan saksi-saksi, dan kebetulan tempat kejadiannya di Sorong.

“Maksud dilaksanakan sidang disini (Sorong-red) supaya mudah bagi Polri untuk menghadirkan saksi-saksi. Dan juga untuk sementara ini terdakwa sementara berada di Sorong serta tempat kejadiannya jelas juga di Sorong. Untuk itu kami melaksanakannya di Sorong supaya semuanya tidak ada pemborosan biaya dan yang menjadi saksi juga tidak di persulit untuk dimintai keterangan,”ungkapnya sembari menambahkan untuk tuntutan yang akan diberikan kepada Faisal AN itu semua akan dilihat pada pembacaan tuntutan, karena tidak etis kalau sudah diberitahukan lebih dulu. Karena dari semua tuntutan yang dibacakan dalam persidangan, ada dua yang di tolak oleh terdakwa sementara tiganya diterima. Sehingga semuanya itu nanti kita lihat saja pada hari ini. (FP/ray)

16 February 2005

Jayapura : Raperda Larangan Mendatangkan Hewan Rabies Tungu Perdasi

( Cenderawasih Pos, Rabu 16 Febuari 2005 )
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua , drh Didik Radjasa, M.MT mengatakan, draf rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang larangan mendatangkan hewan / ternak dari daerah yang terinfeksi virus rabies ke wilayah Provinsi Papua secara teknis sudah siap, namun masih menunggu proses penyelesaian Perdasi dan Perdasus sesuai dengan amanat Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dalam Perda itu ada tiga hewan yang tidak di perbolehkan dibawa ke Papua apabila daerah asalnya terinfeksi virus rabies. Ketiga hewan itu antara lain, Kera, Kucing, dan Anjing. “Secara teknis draf Raperda larangan hewan yang terinfeksi virus rabies telah rampung dan tinggal menunggu Perdasi selesai. Sama yang kami alami, pada dasarnya secara keseluruhan semua dinas demikian. Perda yang akan diajukan untuk di bahas secara teknis rata-rata semuanya telah rampung,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat di hubungi tadi malam.

Meski belum pasti beberapa denda uang dan kurungan penjara bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda ini,namun Didik Radjasa mengatakan yang telah melanggar Perda ini pasti dikenakan denda uang dan kurungan penjara.. Hanya saja jumlah denda dan maksimal ancaman kurungan penjaranya akan diketahui setelah Perda ini akan disahakan dewan menjadi produk hukum.

“Karena yang akan dikeluarkan ini Perda maka aturan hukumnya jelas, sehingga setiap orang yang melanggarnya akan di proses sesuai muatan Perda itu,”tandasnya

Lebih jauh dikatakan, pada dasarnya Perda ini dibuat untuk mengantisipasi virus rabies di Provinsi Papua. Pasalnya, hingga saat ini Papua masih dinyatakan bebas dari virus tersebut. (ito)

Jayapura : Diminta, Semua Komponen Terlibat, Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

( Cenderawasih Pos, Rabu 16 Febuari 2005 )
Diperkirakan dampak kerusakan lingkungan di kota Jayapura akan bertambah parah jika penyebab terjadinya kerusakan ini tidak diminimalisir sejak sekarang. Kerusakan itu seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan kawasan-kawasan konservasi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga longsor.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapedalda Kota Jayapura, Drs K Watori, Msi kepada Cenderawasih Pos di Kantor DPRD Kota Jayapura, Selasa (15/2) kemarin. Untuk itu, dia meminta semua komponen masyarakat terlibat melalui aktivitasnya untuk mencegah kegiatan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan ini.

Dikatakan, dampak pembangunan di Kota Japyapura yang makin maju akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Misalnya, limbah rumah tangga/industri dan sampah masyarakat yang ada di sekitar Kotaraja. Abepura dan pasar Youtefa. Demikaian halnya dengan kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi seperti kawasan cagar alam Cyclop.

“Kalau tidak ada kesadaran masyarakat sejak dini untk melakukan tindakan-tindakan yang akan mencegah terjadinya kerusakan lingkungna ini maka tidak lama dampaknya akan dirasakan. Misalnya akan mengalami krisis air bersih dan di Teluk Youtefa semua biota akan ilang,”ujarnya.

Watori berterima kasih terhadap semua komponen masyarakat yang prihatin atas dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang salah dilakukan oleh masyarakat sendiri. Hanya saja, Ia cukup menyayangkan masyarakat yang hanya prihatin namun tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang nyata. Contoh kecilnya menurut dia, tidak membuang sampah ke sungai.

“Memang banyak masyarkat yang cukup prihatin terhadap kerusakan lingkungan, namun tindakan nyatanya tidak ada. Untuk itu, yang terpenting sekarang bagaimana supaya segala aktivitas yang merusak lingkungan dihentikan,”ujarnya.

Biak : Disinyalir Penggunaan Bahan Peledak di Perairan Supiori Semakin Marak

( Cenderawasih Pos, Selasa 15 Febuari 2005 )
Penggunaan bahan peledak dan bahan kimia dalam mencari ikan di sinyalir masih sering terjadi di perairan Supiori. Dari informasi yang diterima Cenderawasaih Pos kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia tersebut cukup marak terjadi di Perairan Supiori Utara dan Supiori Selatan. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Supiori Ir. Dance Rumainum yang di konfirmasi Cenderawasih Pos diruang kerjanya Senin kemarin tidak membantah informasi tersebut.

Sebab berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdin Perikanan Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori di kedua wilayah perairan laut yaitu Supiori Utara dan Supiori Selatan, pencarian ikan dengan menggunakan bahan peledak kata Dance Rumainum masih sering terjadi. “ Dari informasi penyidikan yang dilakukan petugas kita dilapangan memang disinyalir masih ada penangkapan ikan yang menuggunakan bahan peledak di wilayah perairan Supiori,”ungkap Dance Rumainum.

Para nelayan yang sering menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan menurut Dance Rumainum disinyalir berasal dari luar Kabupaten Supiori. Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak menurut Dance Rumainum tentunya sangat merugikan masyarakat di kabupaten Supiori. Sebab penggunaan bahan peledak maupun bahan kimia kata dia dapat juga memusnahkan benih ikan dan merusak habitat laut.

Disinggung tentang upaya yang dilakukan Pemkab Supiori untuk mencegah penggunaan bahan peledak khususnya bagi para nelayan di kabupaten Supiori, Dance Rumainum mengatakan selain memberikan pembinaan dan sosialisasi, Pemkab Supiori juga memberikan dukungan berupa bantuan peralatan penagkapan ikan kepada nelayan.

“Upaya lain yang kita lakukan yaitu menyelidiki legalitas surat izin dari kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di Supiori. Sampai saat ini kita baru mengeluarkan 2 surat izin kepada pengusaha perikanan,”kata Dance Rumainum. (nat)